DIRSKRIMSUS Polda Papua, KBP Drs Ade Sutiana, mengatakan
kepada Edi Sasmita dari FAKTA bahwa sebelum tugas di Polda Papua, ia
menjadi Direskrimsus
Polda NTT awal tahun 2010 – akhir 2013. Sebelumnya menjadi Wadir Reskrim Polda Papua awal
tahun 2009 –
akhir tahun 2010. Dan, tahun 1999 – 2009 menjadi Penyidik Tipikor di Mabes Polri.
“Tahun 2013 lalu
ditargetkan 65 kasus korupsi dari Polda Papua dan jajaran Polres bisa
menyelesaikan 69 kasus. Terkait dengan itu kita memberikan reward kepada satker
yang bisa melebihi target.
Contohnya,
Polda ditargetkan 9 kasus bisa menyelesaikan 12 kasus, kemudian ada (9) Polres yang melebihi
target mendapat reward. Program ke depannya
menuntaskan kasus-kasus
lalu yang belum selesai, tentunya dengan
segera melakukan penyelidikan lagi untuk kasus korupsi yang
terjadi di sini. Kebijakan sekarang ini menyelesaikan minimal 65 kasus yang
ditargetkan. Untuk mencapainya, selain dengan menyelesaikan kasus yang terdahulu juga mengangkat/meningkatkannya menjadi ke
penyidikan. Kemudian melakukan upaya
melalui rakor,
kepentingan teknis, penyelidikan yang efektif, ke internalnya, eksternalnya,
kita tingkatkan.
Hubungan BPK, BPKP, Penuntut Umumnya, dengan ahli-ahli lain mungkin kita memberdayakan itu.
Tahun lalu hambatan terjadi penumpukan, auditornya di BPKP, kita bisa
menggunakan auditor independen seperti dari universitas baik secara formal dan informal turut
mempercepat proses. Bulan Januari 2014 ada 4 berkas yang sudah kita limpahkan, sudah ada
penyelidikan lagi. (F.867)R.26
No comments:
Post a Comment