Sunday, March 2, 2014

DITARGETKAN 65 KASUS, BISA SELESAIKAN 69 KASUS

DIRSKRIMSUS Polda Papua, KBP Drs Ade Sutiana, mengatakan kepada Edi Sasmita dari FAKTA bahwa sebelum tugas di Polda Papua, ia menjadi Direskrimsus Polda NTT awal tahun 2010 – akhir 2013. Sebelumnya menjadi Wadir Reskrim Polda Papua awal tahun 2009 – akhir tahun 2010. Dan, tahun 1999 – 2009 menjadi Penyidik Tipikor di Mabes Polri.

Tahun 2013 lalu ditargetkan 65 kasus korupsi dari Polda Papua dan jajaran Polres bisa menyelesaikan 69 kasus. Terkait dengan itu kita memberikan reward kepada satker yang bisa melebihi target. Contohnya, Polda ditargetkan 9 kasus bisa menyelesaikan 12 kasus, kemudian ada (9) Polres yang melebihi target mendapat reward. Program ke depannya menuntaskan kasus-kasus lalu yang belum selesai, tentunya dengan segera melakukan penyelidikan lagi untuk kasus korupsi yang terjadi di sini. Kebijakan sekarang ini menyelesaikan minimal 65 kasus yang ditargetkan. Untuk mencapainya, selain dengan menyelesaikan kasus yang terdahulu juga mengangkat/meningkatkannya menjadi ke penyidikan. Kemudian melakukan upaya melalui rakor, kepentingan teknis, penyelidikan yang efektif, ke internalnya, eksternalnya, kita tingkatkan. Hubungan BPK, BPKP, Penuntut Umumnya, dengan ahli-ahli lain mungkin kita memberdayakan itu. Tahun lalu hambatan terjadi penumpukan, auditornya di BPKP, kita bisa menggunakan auditor independen seperti dari universitas baik secara formal dan informal turut mempercepat proses. Bulan Januari 2014 ada 4 berkas yang sudah kita limpahkan, sudah ada penyelidikan lagi. (F.867)R.26

No comments:

Post a Comment