Saturday, March 8, 2014

JOGJA : MANTAN KADES SENDANGREJO AKAN DITAHAN

MESKI di awal tahun Kejari Sleman telah memulai penyidikannya terhadap kasus dugaan korupsi dana APBDes Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Melalui surat perintah penyidikan tertanggal 13 Januari 2014, Waljono (50), mantan kades desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan kades yang sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2013 ini diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada saat menjabat kisaran tahun 2008 -2012. Modus yang dilakukan berupa pengelolaan keuangan dana desa yang menyimpang, tidak sesuai ketentuan (fiktif) dan peruntukannya buat kepentingan pribadi. “Setelah pemeriksaan awal dirasa cukup bukti, status dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan langsung ditetapkan tersangka utamanya ada satu. Dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 200 jutaan, bahkan bisa lebih,” ungkap Kajari Sleman, Yacob Hendrik P SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Sriyono SH, dan Kasi Intel, Nanang Dwi Priharyadi SH, saat konpres perkara di kantornya belum lama ini.
              Lebih lanjut orang nomor satu Kejaksaan Negeri Tipe A peraih penghargaan Sidhakarya terbaik se-Indonesia tahun 2013 ini menjelaskan, sumber-sumber pemasukan terkait anggaran pendapatan dan belanja tidak sesuai aturan, misal soal penyewaan tanah kas desa untuk tanaman tebu pabrik gula Madukismo. “Di mana pertanggungjawabannya ngaco sehingga secara kasat mata sudah terlihat potensi kerugian negaranya. Bisa dihitung dan tidak begitu sulit,” jelas Hendrik. “Saat ini kami fokus merampungkan berkasnya, setelah selesai secepatnya tentu akan kami tahan. Mulai tahun 2014 tidak akan ada tersangka korupsi yang tidak ditahan, semua kami tahan,” tegasnya kemudian.
             Dalam kesempatan tersebut Kajari Sleman juga mengharap respon masyarakat, baik mengenai kinerja jajarannya maupun informasi jika mengetahui adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara, seperti perbuatan yang dilakukan mantan Kades Sendangrejo ini. “Segera kita lacak, kita gerak cepat dan kalau terindikasi adanya penyimpangan tentu kita tindak,” janji Yacob Hendrik.

             Meski begitu dirinya mengaku lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada tindakan represif yang kadang tidak begitu mengena. Hendrik bahkan sempat mengemukakan gagasannya, berharap desa-desa bisa secara independen mencanangkan gerakan desa bebas korupsi. (F.883)R.26
Dari kiri : Kajari Sleman, Yacob Hendrik P SH MH, Kasi Pidsus, Sriyono SH,
dan Kasi Intel, Nanang Dwi Priharyadi SH. 

No comments:

Post a Comment