Tuesday, March 4, 2014

PANWASLU KARIMUN TEMUI HAMPIR SELURUH PARPOL MELANGGAR

Kasirul Padli

PELANGGARAN demi pelanggaran terus terjadi seiring kian dekatnya pesta demokrasi yang akan berlangsung 9 April 2014. Dan pelanggaran tersebut dilakukan hampir seluruh parpol peserta pemilu dan oleh Caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Seperti pemasangan baliho, spanduk dan alat peraga kampanye di luar zona yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang pemasangan baliho, spanduk dan alat peraga kampanye bagi parpol dan calon legislatif.
              
“Secara kasat mata, pelanggaran tersebut terlihat terus terjadi dengan  berulang-ulang,” ungkap Kasirul Padli, Anggota Komisioner Panwaslu Karimun, kepada Hendri dari FAKTA.
              Fenomena yang ada itu tidak terlepas dari tidak adanya sanksi tegas bagi parpol dan caleg jika melakukan pelanggaran dalam pemasangan antribut kampanye dalam PKPU No.15 Tahun 2013. Meski demikian, Panwaslu akan terus melakukan  pengawasan secara  independensi sesuai aturan yang ada. Panwaslu telah menbuat langkah-langkah strategis dalam  menyikapi berbagai modus pelanggaran para caleg dalam kegiatan kampanyenya yang diduga dilakukan secara terselubung guna mensosilaisikan keikutsertaan mereka sebagai peserta Pemilu 9 April mendatang.
             Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, Panwaslu langsung  mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk dapat segera ditindaklanjuti. Namun, sayang, surat rekomendasi yang dikirimkan Panwaslu itu hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti KPU.

             Eko Purwandoko SH, Anggota Komisioner KPUD Karimun, saat dikonfirmasi FAKTA mengatakan, surat rekomendasi Panwaslu yang dikirimkan kepada KPUD Karimun sudah ditindaklanjuti dengan menberikan surat teguran kepada parpol atau caleg yang ada dalam surat rekomendasi Panwsalu tersebut. “Jika surat teguran itu tidak dindahkan oleh yang bersangkutan, kita hubungi lagi melalui telepon dan terakhir baru diambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada,” terangnya. (F.942)R.26

No comments:

Post a Comment