Kasirul Padli |
PELANGGARAN demi pelanggaran
terus terjadi seiring kian dekatnya pesta demokrasi yang akan berlangsung 9
April 2014. Dan pelanggaran tersebut dilakukan hampir seluruh parpol peserta
pemilu dan oleh Caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
Seperti pemasangan baliho, spanduk dan alat peraga kampanye di luar zona yang
telah ditentukan sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang
pemasangan baliho, spanduk dan alat peraga kampanye bagi parpol dan calon
legislatif.
“Secara kasat mata, pelanggaran
tersebut terlihat terus terjadi dengan
berulang-ulang,” ungkap Kasirul Padli, Anggota Komisioner Panwaslu
Karimun, kepada Hendri dari FAKTA.
Fenomena yang ada itu tidak
terlepas dari tidak adanya sanksi tegas bagi parpol dan caleg jika melakukan
pelanggaran dalam pemasangan antribut kampanye dalam PKPU No.15 Tahun 2013.
Meski demikian, Panwaslu akan terus melakukan
pengawasan secara independensi
sesuai aturan yang ada. Panwaslu telah menbuat langkah-langkah strategis
dalam menyikapi berbagai modus pelanggaran
para caleg dalam kegiatan kampanyenya yang diduga dilakukan secara terselubung
guna mensosilaisikan keikutsertaan mereka sebagai peserta Pemilu 9 April
mendatang.
Terhadap setiap pelanggaran yang
terjadi, Panwaslu langsung mengirimkan
surat rekomendasi kepada KPU untuk dapat segera ditindaklanjuti. Namun, sayang,
surat rekomendasi yang dikirimkan Panwaslu itu hanya sebagian kecil yang
ditindaklanjuti KPU.
Eko Purwandoko SH, Anggota Komisioner
KPUD Karimun, saat dikonfirmasi FAKTA mengatakan, surat rekomendasi Panwaslu
yang dikirimkan kepada KPUD Karimun sudah ditindaklanjuti dengan menberikan
surat teguran kepada parpol atau caleg yang ada dalam surat rekomendasi
Panwsalu tersebut. “Jika surat teguran itu tidak dindahkan oleh yang
bersangkutan, kita hubungi lagi melalui telepon dan terakhir baru diambil
langkah-langkah sesuai aturan yang ada,” terangnya. (F.942)R.26
No comments:
Post a Comment