ADALAH seorang wartawan sebuah harian nasional
yang cukup kondang di Indonesia yang kini menjadi fotografer freelands yang ingin memiliki rumah
sendiri di Surabaya, berinisial PBS. “Terus
terang saya sungkan dengan mertua
karena sudah bertahun-tahun tinggal bersamanya,” tutur PBS mengawali kronologi
kejadiannya terkait dirinya yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh
Puteri, salah satu pegawai seorang pengusaha tanah kaplingan berinisial MSH.
Seperti diketahui bahwa Puteri, menjelang
akhir Januari 2014 lalu dengan didampingi Advokat Tauchid Suyuti SH dan Advokat
Hariwibowo SH melapor ke Polrestabes Surabaya. Inti laporannya nomor
STTLP/K/144/I/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY bahwa Puteri merasa ditipu oleh PBS
sehingga mengalami kerugian cukup signifikan.
Dijelaskan bahwa suatu ketika terjadilah
jual beli antara Ny Tris sebagai pembeli dan MSH sebagai pengusaha pengapling
tanah di kawasan Kalijudan. Uang muka
tanah kapling sebesar Rp 20.000.000,- dibayar tunai, selanjutnya angsuran setiap
bulan sebesar Rp 1,6 juta selama 5 tahun.
Transaksi tersebut diketahui oleh PBS yang bertindak sebagai perantara.
Pada bulan Oktober 2013, atau ketika
angsuran sudah mencapai Rp 46.600.000,- datanglah PBS ke kantor MSH menemui
Puteri. PBS meminta agar semua kwitansi
atas nama Ny Tris diganti atas namanya (PBS).
Sebenarnya, kata penasehat hukum MSH, Puteri keberatan karena bosnya
berada di luar kota.
Akan tetapi karena PBS beralasan sudah ada
persetujuan dari MSH maka Puteri pun melaksanakannya. Membuat kurang lebih 16
kwitansi angsuran dari atas nama Ny Tris ke atas nama PBS dengan catatan harus
mengembalikan kwitansi atas nama Ny Tris dan menghadirkannya.
Akan tetapi hal itu tidak dilaksanakan
bahkan, katanya, PBS memaksa MSH agar menyerahkan uang sebesar Rp 400.000.000. Berhubung
tidak mampu menyerahkan uang sebesar Rp 400.000.000, serta-merta MSH
menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Kediri seluas kurang
lebih 4.000 m2 sebagai jaminan sementara.
Atas kejadian tersebut Puteri merasa
dirugikan dan melapor ke Polrestabes Surabaya yang didampingi oleh kedua
penasehat hukumnya. “PBS melanggar pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan,”
tegas Advokat Haribowo SH. Bowo
menambahkan bahwa Surat Pernyataan dari kliennya bahwa MSH yang sanggup membayar
Rp.400.000.000,- bukan merupakan Pengakuan Hutang yang diatur dalam Hukum
Perdata sehingga tidak diakui keabsahannya.
Dan mengenai MSH yang tidak melapor akan
tetapi Puteri sebagai Pelapor yang notabene
sebagai Karyawan MSH, itu tidak masalah. “Bukan merupakan delik aduan. Siapa
saja boleh melapor. Sebagai warga negara bisa saja melapor ketika mengetahui
ada tindak pidana dan aparat yang menerima laporan harus meresponnya,” tandas
Bowo yang dibenarkan Tauchid Suyuti SH.
Tidak Ada Tanah, Menipu
H Arifin
Sahibu SH MH, mantan jaksa senior yang kini menjadi advokat merasa heran atas
laporan Puteri, pegawai MSH, pengusaha pengkapling tanah. “Yang dirugikan itu
klien saya, PBS,” tegasnya sambil menunjukkan gambar kaplingan tanah No.1
hingga No.32. Luas kapling ada yang 72
m2 dan ada yang 84 m2
Tanah kapling di Kalijudan Gang IX yang
dipromosikan “Kavling Siap Bangun” termasuk kapling No.32 memang di atasnya sudah berdiri bangunan, akan tetapi bukan
bangunan yang diperuntukkan untuk PBS. “Itu berarti tanahnya sudah tidak ada
alias dialihkan kepada orang lain. Ini namanya menipu,” tandas Indra Wirayawan
SH MH yang juga kuasa hukum PBS.
Nah, karena sudah dialihkan kepada orang
lain, kata Arifin, tentu saja PBS minta pertanggungan jawab kepada MSH. Saat itulah MSH atas kesadarannya sendiri
berjanji mengganti tanah di tempat lain akan tetapi tidak disetujui oleh PBS. Akhirnya MSH membuat Surat Pernyataan bermaterai
cukup tertanggal 6 Nopember 2013 yang ditulis sendiri, berjanji mengganti
dengan uang tunai sebesar Rp 400.000.000,- dan akan dibayarkan selambat-lambatnya
pada 3 Desember 2013.
Namun kenyataannya hingga pertengahan
Januari 2014 belum ada itikad baik untuk melunasi ganti rugi tanah kapling PBS tersebut. Dan tidak ada jalan lain kecuali harus
melaporkannya ke Polda Jatim di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. “Ini bukti
laporannya,” kata Advokat H Arifin Sahibu SH MH sambil menunjukkan bukti
laporan nomor TBL/63/I/2014/UM/Jatim tertanggal 16 Januari 2014.
Dalam bukti laporan tersebut terlihat MSH
sebagai Terlapor dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP (tindak pidana penipuan
dan penggelapan), waktu kejadiannya terbaca pada Pebruari 2012 atau 2 tahun
silam.
Kabarnya, selain PBS yang melapor, ada
juga beberapa orang yang melaporkan MSH ke pihak kepolisian setempat. Siapakah pelapor-pelapor tersebut, belum
jelas. Yang jelas, PBS dan MSH saling
melapor ke pihak kepolisian. Dan
kabarnya ada pelapor bernama Carel, warga Jolotundo, yang sudah mempersiapkan
diri segera melapor ke polisi, terkait adanya cek kosong senilai Rp 1,3 miliar.
(F.302)R.26
Dari
kiri : Advokat H Arifin Sahibu SH MH dan Advokat Indra Wiryawan SH MH.
No comments:
Post a Comment