Tuesday, April 14, 2015

BERITA UTAMA : 4 TAHUN INKRAH, 2 TERPIDANA KORUPSI DI JAYAPURA BELUM DIEKSEKUSI

Terpidana Mathias Sarwa SE MM sejak 1 Desember 2008 mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Sedangkan terpidana Drs Jantje Lagu AK MM mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak 16 Pebruari 2009.
Kajati Papua, Herman D M Loseda Silva SH MH
JAKSA Agung RI, H M Prasetyo SH MH, nampaknya harus meningkatkan efektifitas pengawasannya terhadap kinerja jajarannya, terutama di daerah-daerah yang jauh lokasinya dari Gedung Bundar, Jakarta. Pasalnya, kinerja kejaksaan di daerah masih banyak yang mengecewakan, terutama dalam menangani kasus dugaan korupsi. Banyak kasus dugaan korupsi di daerah yang tidak jelas penanganannya dan tak sedikit kasus korupsi yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap tak kunjung dilaksanakan eksekusinya. Sehingga citra korps Adhyaksa pun masih saja negatif di masyarakat seperti tempo dulu.
Di Papua, misalnya. Ada 2 terpidana kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No.1213 K/PID.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2011, hingga berita ini dibuat belum juga dieksekusi.
            Kedua terpidana korupsi itu adalah Mathias Sarwa SE MM, mantan Direktur Utama PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Raya Sentani No.70 Padang Bulan, Jayapura, dan Drs Jantje Lagu AK MM , mantan Direktur Keuangan PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Macan Tutul No.38 Dok V Jayapura. Keduanya oleh PN Jayapura divonis masing-masing 5 tahun penjara. Kemudian putusan PN Jayapura tersebut dikuatkan di tingkat banding maupun di tingkat kasasi. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
            Terpidana Mathias Sarwa SE MM sejak 1 Desember 2008 mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Sedangkan terpidana Drs Jantje Lagu AK MM mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak 16 Pebruari 2009.
            Namun, setelah hampir 4 tahun perkaranya memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana kasus korupsi itu tak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Saat dikonfirmasi Edi Sasmita dari FAKTA, Ketua PN Jayapura mengatakan bahwa baru tanggal 4 Maret 2015 salinan putusan kasasi perkara korupsi tersebut dikirimkan ke Kejari Jayapura.  
Dan, ketika FAKTA menanyakan waktu dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana kasus korupsi tersebut, Kajati Papua, Herman D M Loseda Silva SH MH, menjawab dengan singkat,”Secepatnya. (Edi Sasmita) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment