DPRD Sukoharjo Dukung Usulan Anggaran Dari Panwas
Pilkada Sukoharjo
TAHAPAN Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015
di Kabupaten Sukoharjo telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Cukup
disadari bahwa permasalahan daftar pemilih
tetap (DPT) merupakan permasalahan serius yang kerap terjadi karena sistem
kependudukan di Indonesia yang belum maksimal dalam memberikan kepastian data
warga negaranya. Hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak
bisa diabaikan begitu saja, sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk
menghasilkan DPT yang berkualitas dan akuntabel. Tahap pemutakhiran data
pemilih akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dan akan dilakukan pengawasan
dalam kerangka pencegahan dan penindakan oleh Petugas Pemilihan Lapangan (PPL) satu
orang dalam satu desa.
Pemilihan
yang berkualitas membutuhkan dukungan bersama seluruh stakeholder, pemerintah daerah, penyelenggara pemilihan (KPU,
Panwas, DKPP), partai politik, kepolisian, kejaksaan, media massa, LSM, pemantau, media, pemerhati, perguruan tinggi
dan masyarakat. Sehingga dibutuhkan sinergi antarberbagai pihak tersebut untuk
memastikan semua tahapan dan kegiatan pemilihan berlangsung sesuai ketentuan
yang berlaku, serta upaya-upaya strategis untuk menyamakan terhadap regulasi
yang multi tafsir.
Panitia
Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun
2015, secara kelembagaan mulai bekerja sejak bulan Mei 2015, dengan masa kerja
berdasarkan Permendagri No.44 Tahun 2015. Berdasarkan pada permendagri tersebut
panwas memiliki kendala teknis dan anggaran mengingat masa kerja PPL di
Kabupaten Sukoharjo sesuai NPHD antara Bupati Sukoharjo dan Ketua Panwas
Sukoharjo selama 2 bulan, padahal kebutuhan tahapan pemilu setidaknya minimal 6
(enam) bulan dan atau menurut UU selama 12 bulan.
Dalam
perkembangannya Permendagri No.44 Tahun 2015 telah direvisi dengan Permendagri
No.51 Tahun 2015 yang berdampak pada masa kerja Panwas Kabupaten, Panwas
Kecamatan dan PPL serta beberapa kebijakan strategis (GAKUMDU dan lain-lain).
Menyadari hal tersebut, Panwas Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 8 Juli
2015 menyampaikan surat usulan
Permohonan Anggaran Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015
kepada Bupati Sukoharjo dengan tembusan kepada instansi terkait. Selanjutnya,
Kamis, 9 Juli 2015, bertempat di ruang Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Panwas
Sukoharjo melaksanakan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk
mendapatkan dukungan anggaran, sharing informasi dan kebijakan strategis
lainnya dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas. Audiensi Panwaskab diterima dengan baik dan
lengkap dari seluruh unsur pimpinan DPRD yakni Nurjayanto SP (Ketua), Giyarto
SH MM (Wakil Ketua), Eko Sapto Purnomo SE (Wakil Ketua) dan Sunoto SH (Wakil
Ketua), sedangkan Panwas meliputi
Subakti SSos (Ketua), Moch Sutopo SH MH (Anggota) dan Muladi Wibowo SSos MM
(Anggota).
Dalam
kegiatan audiensi tersebut juga disampaikan permohonan kepada Pimpinan DPRD
untuk menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka pemutakhiran
daftar pemilih. Pimpinan DPRD menyambut baik audiensi Panwas dan menyatakan
dukungan untuk mendukung implementasi Permendagri No.51 Tahun 2015 dan siap
menghadiri kegiatan rakor yang diselenggarakan Panwas.
Di
waktu yang sama, Panwas juga melaksanakan koordinasi dengan Sekda Kabupaten
Sukoharjo, di mana Sekda Sukoharjo, Drs Agus Santosa, menanggapi apresiasi dan
ekspektasi Panwas kepada Pemkab Sukoharjo pada Pemilihan Bupati Sukoharjo Tahun
2015, dan siap mengkonsolidasikan
anggaran dengan Bupati dan di jajaran eksekutif serta akan diajukan dalam
APBD-P tahun 2015.
Sementara
itu Panwas Sukoharjo akan menetapkan sebanyak 167 anggota PPL di wilayah
kerjanya sejak Juli tahun 2015 dengan ketersediaan anggaran 2 (dua) bulan,
dengan harapan dukungan perubahan APBD-P bisa memenuhi penambahan kebutuhan
anggaran PPL, Panwascam dan Panwaskab dalam rangka menjaga integritas pemilihan
yang berkualitas. Dukungan Bawaslu RI, Bawaslu Jateng, media dan stakeholder
sangat diharapkan mengingat Panwas merupakan penyelenggara negara yang
melaksanakan UU dan berkomitmen menjalankan pemilihan Bupati Sukoharjo 2015
yang bermartabat. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment