Sunday, September 6, 2015

LINTAS BERITA MADIUN : Bergoyang Di Toilet PBM, Dihukum 1 Tahun

SI, pedagang tas di Pasar Besar Madiun (PBM) terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga berbuat mesum dengan WRA di kamar mandi lantai III PBM pada tanggal 19 Mei 2015. SI yang mengaku sedang menjalin asmara dengan WRA mengajaknya bertemu di pasar. Remaja itu kemudian mengajak WRA ke kamar mandi. Awalnya, ajakan tersebut ditolak, sebelum akhirnya WRA menuruti keinginan SI. Apes, perbuatan dua sejoli itu dipergoki Tekad, salah seorang pedagang PBM. Pria itu memergoki keduanya berduaan di kamar mandi dalam kondisi setengah telanjang hingga kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
SI, remaja protolan SMP yang duduk di kursi pesakitan, mengaku tidak melakukan persetubuhan dengan WRA (14) di kamar mandi kolam renang PBM. Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, (9/6).
“Dari keterangan saksi korban dan juga terdakwa, kami menyimpulkan kalau SI hanya melakukan pencabulan. Itu yang akan kami buktikan nantinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Suwandari SH kepada Haryana dari FAKTA usai sidang.
Kepada hakim tunggal Suryo Diono SH, lanjut Rini, terdakwa SI mengaku belum sampai melakukan hubungan badan dengan WRA.Terkait hasil visum yang menyatakan selaput dara WRA sudah robek, ternyata bukan akibat perbuatan SI. Saat bersaksi di sidang, WRA mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim dengan pria lain sebelum dengan SI. Namun itu dilakukannya karena dikelabuhi. “Itu urusan yang bersangkutan (WRA), kami hanya berusaha membuktikan apa yang sudah dilakukan SI terhadap WRA ini ?” kata Rini.
            Sementara itu, keterangan SI dan WRA tersebut menjadi celah bagi penasehat hukum (PH) SI, Bambang Eko Nugroho SH. Dia menyebut perbuatan SI dan WRA dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernyataan WRA tentang kondisinya dinilai meringankan posisi SI yang berpotensi lolos dari jeratan pasal berlapis. Pihak keluarga WRA juga sudah memaafkan kliennya yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis. “Klien kami juga berniat melanjutkan sekolah, walaupun kejar paket. WRA juga begitu. Dia akan mendaftar SMA,” tuturnya.
            Dalam berkas dakwaannya, JPU mendakwa SI melanggar pasal UU Perlindungan Anak, yakni tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Sidang kasus “Toilet Bergoyang” ini digelar secara maraton. Proses hukum perkara “Toilet Bergoyang” ini pun memasuki babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (18/6), SI divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 80.000.000,- subsider 1 bulan wajib kerja sosial di Kejari Madiun. Putusan itu lebih ringan 8 bulan dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun 8 bulan penjara. JPU Rini Suwandari menilai putusan itu sudah sesuai dengan tuntutannya. Pihaknya juga legawa karena terdakwa masih anak-anak dan ada keinginan untuk melanjutkan sekolah. Hal yang meringankan lainnya, keluarga korban sudah mencabut laporan polisinya. “Artinya, sudah menerima kondisi yang dialami anaknya itu,” ujar Rini usai sidang.

            Secara terpisah, Bambang Eko Nugroho, penasehat hukum (PH) SI, mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, vonis itu masih berat, mengingat keluarga korban sudah memberikan surat pernyataan tertulis memaafkan perbuatan kliennya. Selain itu perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Laporan sudah dicabut, klien saya sudah mengaku dan menyesali perbuatannya, tapi putusannya kok tetap saja tinggi,” ujarnya. Atas dasar itulah Bambang Eko Nugroho menyatakan pikir-pikir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga SI untuk membahas perlu atau tidaknya melakukan banding. “Kami jelas keberatan, dan klien kami ini ingin melanjutkan sekolah,” tuturnya kepada FAKTA. (F.976) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment