SI, pedagang tas di
Pasar Besar Madiun (PBM) terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga berbuat
mesum dengan WRA di kamar mandi lantai III PBM pada tanggal 19 Mei 2015. SI
yang mengaku sedang menjalin asmara dengan WRA mengajaknya bertemu di pasar.
Remaja itu kemudian mengajak WRA ke kamar mandi. Awalnya, ajakan tersebut
ditolak, sebelum akhirnya WRA menuruti keinginan SI. Apes, perbuatan dua sejoli
itu dipergoki Tekad, salah seorang pedagang PBM. Pria itu memergoki keduanya
berduaan di kamar mandi dalam kondisi setengah telanjang hingga kemudian
dilaporkan ke pihak berwajib.
SI, remaja protolan SMP yang duduk di kursi
pesakitan, mengaku tidak melakukan persetubuhan dengan WRA (14) di kamar mandi
kolam renang PBM. Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang tertutup yang
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, (9/6).
“Dari keterangan saksi korban dan juga
terdakwa, kami menyimpulkan kalau SI hanya melakukan pencabulan. Itu yang akan
kami buktikan nantinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Suwandari SH
kepada Haryana dari FAKTA usai sidang.
Kepada hakim tunggal Suryo Diono SH, lanjut
Rini, terdakwa SI mengaku belum sampai melakukan hubungan badan dengan
WRA.Terkait hasil visum yang menyatakan selaput dara WRA sudah robek, ternyata
bukan akibat perbuatan SI. Saat bersaksi di sidang, WRA mengaku sudah pernah
melakukan hubungan intim dengan pria lain sebelum dengan SI. Namun itu
dilakukannya karena dikelabuhi. “Itu urusan yang bersangkutan (WRA), kami hanya
berusaha membuktikan apa yang sudah dilakukan SI terhadap WRA ini ?” kata Rini.
Sementara itu, keterangan SI dan WRA
tersebut menjadi celah bagi penasehat hukum (PH) SI, Bambang Eko Nugroho SH.
Dia menyebut perbuatan SI dan WRA dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernyataan
WRA tentang kondisinya dinilai meringankan posisi SI yang berpotensi lolos dari
jeratan pasal berlapis. Pihak keluarga WRA juga sudah memaafkan kliennya yang
dibuktikan dengan pernyataan tertulis. “Klien kami juga berniat melanjutkan
sekolah, walaupun kejar paket. WRA juga begitu. Dia akan mendaftar SMA,” tuturnya.
Dalam berkas dakwaannya, JPU mendakwa
SI melanggar pasal UU Perlindungan Anak, yakni tentang persetubuhan dan pencabulan
anak di bawah umur. Sidang kasus “Toilet Bergoyang” ini digelar secara maraton.
Proses hukum perkara “Toilet Bergoyang” ini pun memasuki babak akhir. Dalam
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (18/6), SI divonis 1 tahun
penjara dan denda Rp 80.000.000,- subsider 1 bulan wajib kerja sosial di Kejari
Madiun. Putusan itu lebih ringan 8 bulan dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun
8 bulan penjara. JPU Rini Suwandari menilai putusan itu sudah sesuai dengan tuntutannya.
Pihaknya juga legawa karena terdakwa
masih anak-anak dan ada keinginan untuk melanjutkan sekolah. Hal yang meringankan
lainnya, keluarga korban sudah mencabut laporan polisinya. “Artinya, sudah
menerima kondisi yang dialami anaknya itu,” ujar Rini usai sidang.
Secara terpisah, Bambang Eko
Nugroho, penasehat hukum (PH) SI, mengaku keberatan dengan putusan hakim
tersebut. Menurutnya, vonis itu masih berat, mengingat keluarga korban sudah
memberikan surat pernyataan tertulis memaafkan perbuatan kliennya. Selain itu
perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Laporan sudah dicabut,
klien saya sudah mengaku dan menyesali perbuatannya, tapi putusannya kok tetap
saja tinggi,” ujarnya. Atas dasar itulah Bambang Eko Nugroho menyatakan
pikir-pikir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga SI untuk membahas
perlu atau tidaknya melakukan banding. “Kami jelas keberatan, dan klien kami ini
ingin melanjutkan sekolah,” tuturnya kepada FAKTA. (F.976) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment