Brigadir Sony Divonis 12 Tahun Penjara
Brigadir Sony Sahputra ketika divonis 12 tahun penjara |
BRIGADIR Sony Sahputra, terdakwa kasus penganiayaan
yang mengakibatkan korban Sudirman meninggal dunia, akhirnya divonis 12 tahun
penjara oleh majelis hakim PN Karimun yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Kamis
(9/7). Vonis yang diputuskan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Sony
Sahputra selama 15 tahun penjara.
Hakim
Ketua Hotnar Simarmata SH MH pada persidangan menyatakan bahwa terdakwa Sony Sahputra terbukti bersalah telah
melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan JPU dalam pasal 355 ayat 2 KUHP.
Uraian
singkat dari dakwaan JPU yang dibacakan ulang oleh Ketua Majelis Hakim yang
juga Ketua PN Karimun, Hotnar Simarmata SH, bahwa terdakwa Sony Sahputra
mengajak beberapa temannya datang ke rumah terdakwa. Kemudian korban Sudirman
yang sebelumnya berada di rumah terdakwa, dinaikkan ke mobil duduk di bagian belakang.
Setiba di depan mini market PN, Sony memerintahkan Egi untuk menbelikan 1 botol
BBM jenis premium. BBM yang telah dibeli itu diminta diletakkan di belakang jok
mobil yang dikemudikan terdakwa. Setiba di daerah kawasan wisata air terjun,
terdakwa memerintahkan korban Sudirman untuk memakai borgol dan pindah duduk di
depan. Sampai di salah satu tempat penambangan pasir rakyat yang berada di daerah
Pongkar, Kecamatan Tebing, Egi bersama Ronal diminta turun, sedangkan Malik tetap berada di belakang. Selanjutnya, setelah
sampai di salah satu pondok di lokasi TKP, terdakwa memerintahkan korban Sudirman
dengan tangan terborgol turun dari mobil dengan dipegangi oleh Malik (DPO). Lalu
terdakwa mengambil BBM jenis premium di belakang jok mobil dan menyiramkanya ke
tubuh korban Sudirman. Korban Sudirman bertanya,”Apa salah saya, Bang ?”
Sony
memerintahkan Malik agar menakut-nakuti korban Sudirman, sedangkan dua rekan terdakwa, Egi dan Ronal, berjarak
300 meter tidak berani mendekat, hanya melihat dari kejauhan .Setelah tubuh
korban Sudirman disiram premium, terdakwa menyulutkan mancis. Walaupun sempat ditepis
oleh korban Sudirman tapi api tetap menyambar tubuh korban. Dalam kondisi tubuh
terbakar, korban berupaya berlari ke kolam galian pasir yang tidak jauh dari
TKP. Sedangkan terdakwa Sony Sahputra berupaya menyelamatkan korban dengan
memerintahkan korban untuk berguling-guling di tanah. Namun tanpa sepengetahuan
terdakwa Sony dan Malik (DPO), korban Sudirman menghilang di kegelapan malam.
Korban
Sudirman kemudian ditolong oleh saksi Ismail yang saat itu mendengar suara
orang minta tolong di kegelapan malam, ketika Ismai melintas di jalan menuju ke
Pongkar. Lalu Ismail memberitahukan adanya suara minta tolong itu kepada Kopka
Atmajaya, Anggota TNI yang bertugas di Babinsa Koramil Tebing. Walau sempat mendapatkan pertolongan dari tenaga medis RSUD
Karimun, korban Sudirman akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang
dideritanya.
Terdakwa
Sony Sahputra setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Ridwan SH, penasehat hukum yang mendampinginya selama
menjalani pemeriksaan awal hingga vonis. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri
Karimun, Juan SH, mengatakan pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. Selain
dihukum 12 tahun penjara, terdakwa Sony Sahputra juga dibebani membayar biaya persidangan
sebesar Rp 5 ribu. (F.942)
No comments:
Post a Comment