Wednesday, September 16, 2015

LINTAS KARIMUN

Brigadir Sony Divonis 12 Tahun Penjara

Brigadir Sony Sahputra ketika divonis 12 tahun penjara
BRIGADIR Sony Sahputra, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Sudirman meninggal dunia, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Karimun yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Kamis (9/7). Vonis yang diputuskan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  sebelumnya menuntut terdakwa Sony Sahputra selama 15 tahun penjara.
Hakim Ketua Hotnar Simarmata SH MH pada persidangan menyatakan bahwa terdakwa  Sony Sahputra terbukti bersalah telah melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan JPU dalam pasal 355 ayat 2 KUHP.
Uraian singkat dari dakwaan JPU yang dibacakan ulang oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Karimun, Hotnar Simarmata SH, bahwa terdakwa Sony Sahputra mengajak beberapa temannya datang ke rumah terdakwa. Kemudian korban Sudirman yang sebelumnya berada di rumah terdakwa, dinaikkan ke mobil duduk di bagian belakang. Setiba di depan mini market PN, Sony memerintahkan Egi untuk menbelikan 1 botol BBM jenis premium. BBM yang telah dibeli itu diminta diletakkan di belakang jok mobil yang dikemudikan terdakwa. Setiba di daerah kawasan wisata air terjun, terdakwa memerintahkan korban Sudirman untuk memakai borgol dan pindah duduk di depan. Sampai di salah satu tempat penambangan pasir rakyat yang berada di daerah Pongkar, Kecamatan Tebing, Egi bersama Ronal diminta turun, sedangkan  Malik tetap berada di belakang. Selanjutnya, setelah sampai di salah satu pondok di lokasi TKP, terdakwa memerintahkan korban Sudirman dengan tangan terborgol turun dari mobil dengan dipegangi oleh Malik (DPO). Lalu terdakwa mengambil BBM jenis premium di belakang jok mobil dan menyiramkanya ke tubuh korban Sudirman. Korban Sudirman bertanya,”Apa salah saya, Bang ?”
Sony memerintahkan Malik agar menakut-nakuti korban Sudirman, sedangkan  dua rekan terdakwa, Egi dan Ronal, berjarak 300 meter tidak berani mendekat, hanya melihat dari kejauhan .Setelah tubuh korban Sudirman disiram premium, terdakwa menyulutkan mancis. Walaupun sempat ditepis oleh korban Sudirman tapi api tetap menyambar tubuh korban. Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berupaya berlari ke kolam galian pasir yang tidak jauh dari TKP. Sedangkan terdakwa Sony Sahputra berupaya menyelamatkan korban dengan memerintahkan korban untuk berguling-guling di tanah. Namun tanpa sepengetahuan terdakwa Sony dan Malik (DPO), korban Sudirman menghilang di kegelapan malam.
Korban Sudirman kemudian ditolong oleh saksi Ismail yang saat itu mendengar suara orang minta tolong di kegelapan malam, ketika Ismai melintas di jalan menuju ke Pongkar. Lalu Ismail memberitahukan adanya suara minta tolong itu kepada Kopka Atmajaya, Anggota TNI yang bertugas di Babinsa Koramil Tebing. Walau sempat  mendapatkan pertolongan dari tenaga medis RSUD Karimun, korban Sudirman akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.
Terdakwa Sony Sahputra setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ridwan SH,  penasehat hukum yang mendampinginya selama menjalani pemeriksaan awal hingga vonis. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun, Juan SH, mengatakan pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. Selain dihukum 12 tahun penjara, terdakwa Sony Sahputra juga dibebani membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu. (F.942)

No comments:

Post a Comment