Jambret Tewas Dihajar Massa
Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko |
SEORANG pelaku penjambretan, Danang Dwiyanto,
23, warga RT 011/RW 003, Dusun Kali Kingkang, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari,
Kabupaten Klaten, bernasib apes. Ketika sedang menjambret tertangkap massa dan langsung dihajar hingga
tewas. Korban tewas saat menjambret di
Dusun Plumbon, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis malam
(23/7).
Menurut
informasi, saat itu korban menjambret bersama temannya, IN (17), warga
Sukoharjo. Saat beraksi, ketahuan warga dan langsung ditangkap. Selanjutnya,
keduanya dihajar beramai-ramai. Akibat lukanya cukup parah, Danang
menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, tersangka
IN mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Keduanya melakukan aksi
jambret dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter B 6597 PGB.
Sebelum
beraksi, kedua tersangka membuntuti pasangan suami-istri (pasutri) Purnomo dan
Sri Handayani, warga RT 006/RW 002, Dusun Plumbon, Desa Siwal, Kecamatan Baki. Pasutri
yang mengendarai Honda Scoopy berplat nomor AD 2020 DT itu hendak pulang ke
rumah dari gereja di Pajang, Solo. Sesampai di Mranggen, Desa Manang, Kecamatan
Grogol, kedua pelaku menjambret tas Sri Handayani.
Sadar
tasnya dijambret, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan
korban, warga pemakai jalan langsung mengejar pelaku dan hanya jarak beberapa
ratus meter pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, kedua pelaku jadi sasaran
amarah warga.
Kapolsek
Grogol, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengatakan,
korban mengejar penjambret yang kabur menuju arah Baki sambil meneriakinya
maling. “Selain korban, warga setempat juga berupaya mengejar kedua penjambret
menuju arah Baki,” katanya saat ditemui di Mapolsek Grogol, Jumat.
Sesampai
di Desa Siwal, kedua penjambret berhasil dicegat warga. Mereka babak-belur dihajar
massa yang berjumlah puluhan orang. Petugas datang ke lokasi kejadian dan
mengevakuasi para penjambret ke RS Dr Oen Solo Baru. (F.921) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment