Tuesday, September 22, 2015

ANEKA BERITA SUKOHARJO

Warga Tawangsari Dan Nguter Protes Pendirian Tower

Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo SH
WARGA Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan nilai kompensasi antara warga dengan provider telekomunikasi tersebut. Protes serupa juga terjadi di Dukuh Watulumbung, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari.
Data yang berhasil dikumpulkan Majalah FAKTA, tower itu berdiri di tengah-tengah permukiman penduduk di RT 002/RW 007, Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, sejak 2005. Kala itu setiap keluarga mendapat kompensasi senilai Rp 500.000. Ada sekitar 30 keluarga yang berdomisili di sekitar tower mendapat kompensasi.
Izin operasional tower itu selama 10 tahun mulai awal 2005-2015. Saat awal 2015, warga setempat tak dilibatkan dalam perpanjangan izin operasional tower. Mereka menuntut diberi kompensasi senilai kurang lebih Rp 410 juta. Sementara pihak provider telekomunikasi hanya bersedia membayar kompensasi senilai Rp 10 juta untuk 30 keluarga.
Salah satu warga setempat, Haryono, mengatakan, penyegelan tower dilakukan sejak akhir Juni lalu. Mereka sepakat menyegel tower setelah melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut. Warga bersikukuh harus mendapat kompensasi dari pihak provider telekomunikasi. “Setelah tak ditanggapi, kami menurunkan nilai kompensasi dari semula senilai Rp 410 juta menjadi Rp 268 juta untuk 30 keluarga. Namun hingga sekarang juga belum ada kejelasan,” katanya.
Warga telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun pihak kepolisian. Namun, hingga kini juga belum ada respon baik dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan dan pihak kepolisian.
Warga mengancam bakal membongkar tower itu apabila tak ada kejelasan kompensasi dari pihak provider telekomunikasi hingga akhir Juli. Menurut mereka, nilai kompensasi yang ditawarkan kepada warga terlalu kecil. “Kami akan membongkar tower apabila tak ada kejelasan mengenai ganti rugi. Ini sudah kesepakatan warga,” paparnya.
Hal senada diungkapkan warga setempat, Agus. Menurut dia, warga tak pernah diajak berunding saat izin operasional tower diperpanjang. Warga setempat semula tidak mengetahui izin operasional tower yang habis pada awal 2015. Setelah ditelusuri ternyata izin operasional tower itu telah diperpanjang.
Masalah yang sama juga dialami warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari, terkait pendirian tower salah satu perusahaan seluler. “Pasalnya, warga di lingkungan tempat tower berdiri tidak pernah diajak musyawarah. Mendadak, tower berdiri dan ketika ditanya katanya sudah mendapat izin warga sekitar,” kata salah seorang warga, Basuki.
Terkait masalah itu, warga protes dan dikumpulkan, akhirnya diproleh keterangan bahwa tanda tangan warga dipalsu. Karena mendapat protes warga, Muspika Tawangsari dipimpin langsung Camat Suyatman mengumpulkan warga. Namun, sejauh ini belum ada kepastian dan lokasi tower diberi garis polisi.
Sementara itu, Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo SH, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Nguter belum dilibatkan untuk merampungkan permasalahan itu. Menurut kapolsek, pertemuan hanya dilakukan oleh warga setempat.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak provider telekomunikasi agar permasalahan itu rampung secepatnya. “Tuntutan nilai kompensasi warga terlalu tinggi, jadi tak ada titik temu,” katanya. (F.921) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment