Bupati Jeneponto Ikuti Sosialisasi UU 30/2014
BUPATI Jeneponto, Iksan Iskandar, menghadiri
sosialisasi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Hotel
Clarion Ballrom Sandeg B Makassar, Kamis (4/6). Sosialisasi tersebut dibuka
langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Dr Syahrul Yasin Limpo, yang dihadiri oleh
Sekretaris Menpan dan RB RI, Dwi Wahyu Adtmaji, didampingi dua deputi, beserta
para bupati dan gubernur se-Indonesia.
Kabag
Humas Pemkab Jeneponto, Din Hajad Kurniawan, mengatakan, kehadiran Bupati
Jeneponto, Iksan Iskandar, dalam sosialisasi ini merupakan kewajiban untuk
mengetahui lebih dalam undang-undang baru tentang administrasi pemerintahan.
Gubernur
Sulsel pada sambutannya menjelaskan bahwa dalam sebuah pemerintahan harus
selalu linier dan kontinyu untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan yang baik
demi kemajuan sebuah pemerintahan daerah.
Melalui
sosialisasi UU ini ke depan akan memberi jaminan hukum kepada pemerintah dan
masyarakat dalam menangkal segala tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Gubernur
menambahkan bahwa Sekretaris Menpan RB RI, Dwi Wahyu Admaji, juga menyampaikan
bahwa saat ini negara telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,1 triliun dari
kegiatan rapat yang tidak dilaksanakan di hotel.
Dwi
Wahyu Admaji dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
tidak dapat dipisahkan dengan birokrasi untuk ketercapaian tujuan pembangunan. Dia
menyebutkan bahwa reformasi birokrasi memiliki delapan agenda reformasi salah
satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah kepada
masyarakat. Namun untuk menjamin pelayanan yang baik itu maka dibutuhkan
regulasi yang menaungi pemerintah. Salah satunya adalah lahirnya produk
undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan untuk memenuhi
harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment