Tuesday, September 15, 2015

WATAMPONE RAYA

Bupati Jeneponto Ikuti Sosialisasi UU 30/2014

BUPATI Jeneponto, Iksan Iskandar, menghadiri sosialisasi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Hotel Clarion Ballrom Sandeg B Makassar, Kamis (4/6). Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Dr Syahrul Yasin Limpo, yang dihadiri oleh Sekretaris Menpan dan RB RI, Dwi Wahyu Adtmaji, didampingi dua deputi, beserta para bupati dan gubernur se-Indonesia.
Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Din Hajad Kurniawan, mengatakan, kehadiran Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, dalam sosialisasi ini merupakan kewajiban untuk mengetahui lebih dalam undang-undang baru tentang administrasi pemerintahan.
Gubernur Sulsel pada sambutannya menjelaskan bahwa dalam sebuah pemerintahan harus selalu linier dan kontinyu untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan yang baik demi kemajuan sebuah pemerintahan daerah.
Melalui sosialisasi UU ini ke depan akan memberi jaminan hukum kepada pemerintah dan masyarakat dalam menangkal segala tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Gubernur menambahkan bahwa Sekretaris Menpan RB RI, Dwi Wahyu Admaji, juga menyampaikan bahwa saat ini negara telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,1 triliun dari kegiatan rapat yang tidak dilaksanakan di hotel.
Dwi Wahyu Admaji dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan dengan birokrasi untuk ketercapaian tujuan pembangunan. Dia menyebutkan bahwa reformasi birokrasi memiliki delapan agenda reformasi salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat. Namun untuk menjamin pelayanan yang baik itu maka dibutuhkan regulasi yang menaungi pemerintah. Salah satunya adalah lahirnya produk undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment