KEPALA DINAS
KESEHATAN BANYUASIN
DIADUKAN KE KAJATI SUMSEL
PPK dan PPTK pengadaan partisi, Dailani SSos MSi, dan PPK, Hari Putrawan |
KEPALA Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan, diadukan LSM GAKI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Sumatera Selatan dalam dugaan kasus mark up pengadaan partisi dan tender yang diarahkan.
Dalam
surat pengaduannya nomor 246/GAKI/P/SS/VII/2015 yang ditandatangani oleh Drs
Zahroni disebutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil investigasi
di lapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan
partisi dalam ruangan Kepala Dinas Kesehatan, ruangan Sekretaris, ruangan Kabag
Kepegawaian, dan depan penerimaan tamu yang menggunakan dana APBD tahun 2014
sebesar Rp 849.198.000,- dan pengadaan tender yang diarahkan. Pelaksanaan pengerjaannya
pun tidak masuk akal, hanya memakan waktu 15 hari dari penandatanganan kontrak
1 Desember 2014 dan 15 Desember 2014 sudah PHO (Pencairan Dana Pengerjaan).
Sedangkan
dugaan mark up dalam pengerjaan partisi ruangan Dinas Kesehatan sebagai berikut
:
A.
Pengerjaan
Partisi Ruangan Kepala Dinas Kesehatan.
·
Pengerjaan
Partisi Lantai lebih kurang 6 m x 6 m = 36 m2 x Rp 150.000 = Rp 5.400.000.
·
Pengerjaan
Partisi Dinding lebih kurang 6 m x 6 m = 36 m2 x Rp 275.000 = Rp 9.900.000.
·
Pengerjaan
Partisi Atas Plafon lebih kurang 6 m x 6 m = 36 m2 x Rp 150.000 = Rp 5.400.000.
Jumlah
pengerjaan untuk ruangan Kepala Dinas Rp 20.700.000.
B.
Pengerjaan
Partisi Ruangan Kabag.
·
Pengerjaan
Partisi Lantai lebih kurang 5 m x 4 m = 20 m2 x Rp 150.000 = Rp 3.000.000.
·
Pengerjaan
Partisi Dinding lebih kurang 5 m x 4 m = 20 m2 x Rp 275.000 = Rp 5.500.000.
·
Pengerjaan
Partisi Atas Plafon lebih kurang 5 m x 4 m = 20 m2 X Rp 150.000 = Rp 3.000.000.
Jumlah
pengerjaan partisi di ruang Kabag Rp 11.500.000.
C.
Pengerjaan
Partisi Ruangan Sekretaris Dinas Kesehatan.
·
Pengerjaan
Partisi Lantai lebih kurang 6 m x 4 m = 24 m2 x Rp 150.000 = Rp 3.600.000.
·
Pengerjaan
Partisi Dinding lebih kurang 6 m x 4 m = 24 m2 x Rp 275.000 = Rp 6.600.000.
·
Pengerjaan
Partisi Atas Plafon lebih kurang 6 m x 4 m = 24 m2 x Rp 150.000 = Rp 3.600.000.
Jumlah pengerjaan
partisi di ruangan Sekretaris Dinas Kesehatan Rp 13.800.000.
D.
Pengerjaan
Partisi Depan Ruangan Penerimaan Tamu.
·
Pengerjaan
dinding lebih kurang 4 m x 4 m = 16 m2 x Rp 275.000 = Rp 4.400.000.
·
Pengerjaan
plafon atas partisi lebih kurang 4 m x 4 m = 16 m2 x Rp 150.000 = Rp 2.400.000.
Jumlah
keseluruhan Rp.6.800.000.
Jadi,
jumlah keseluruhan pengerjaan partisi sebesar Rp 52.800.000. Ditambah dengan
keuntungan kontraktor 15% x Rp 849.198.000 = Rp 127.379.700. PPn 10% x Rp
849.198.000 = Rp 84.919.800. PPh 2,5% x Rp 849.198.000 = Rp 21.229.950. Demobilisasi
2,5% x Rp 849.198.000 = Rp 21.229.950. Jadi, jumlah keseluruhan pengerjaan
partisi dan keuntungan kontraktor Rp 307.559.400.
Dugaan
mark up dan kerugian negaranya Rp 849.198.000 – Rp 307.559.400 = Rp 541.638.600.
Kepala
Dinas Kesehatan melalui PPK dan PPTK pengadaan partisi, Dailani SSos MSi, dan
PPK, Hari Putrawan, mengatakan kepada Raito Ali dari FAKTA di ruang kerjanya
bahwa hal tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. “Untuk lebih
lanjutnya silakan anda menghubungi penyelenggara tender”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment