Tuesday, September 8, 2015

HUKUM BANYUASIN

KEPALA DINAS KESEHATAN BANYUASIN
DIADUKAN KE KAJATI SUMSEL

PPK dan PPTK pengadaan partisi, Dailani SSos MSi, dan PPK, Hari Putrawan
KEPALA Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diadukan LSM GAKI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan dalam dugaan kasus mark up pengadaan partisi dan tender yang diarahkan.
Dalam surat pengaduannya nomor 246/GAKI/P/SS/VII/2015 yang ditandatangani oleh Drs Zahroni disebutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil investigasi di lapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan partisi dalam ruangan Kepala Dinas Kesehatan, ruangan Sekretaris, ruangan Kabag Kepegawaian, dan depan penerimaan tamu yang menggunakan dana APBD tahun 2014 sebesar Rp 849.198.000,- dan pengadaan tender yang diarahkan. Pelaksanaan pengerjaannya pun tidak masuk akal, hanya memakan waktu 15 hari dari penandatanganan kontrak 1 Desember 2014 dan 15 Desember 2014 sudah PHO (Pencairan Dana Pengerjaan).
Sedangkan dugaan mark up dalam pengerjaan partisi ruangan Dinas Kesehatan sebagai berikut :
A.   Pengerjaan Partisi Ruangan Kepala Dinas Kesehatan.
·         Pengerjaan Partisi Lantai lebih kurang 6 m x 6 m = 36 m2 x Rp 150.000 = Rp 5.400.000.
·         Pengerjaan Partisi Dinding lebih kurang 6 m x 6 m = 36 m2 x Rp 275.000 = Rp 9.900.000.
·         Pengerjaan Partisi Atas Plafon lebih kurang 6 m x 6 m = 36 m2 x Rp 150.000 = Rp 5.400.000.
Jumlah pengerjaan untuk ruangan Kepala Dinas Rp 20.700.000.
B.   Pengerjaan Partisi Ruangan Kabag.
·         Pengerjaan Partisi Lantai lebih kurang 5 m x 4 m = 20 m2 x Rp 150.000 = Rp 3.000.000.
·         Pengerjaan Partisi Dinding lebih kurang 5 m x 4 m = 20 m2 x Rp 275.000 = Rp 5.500.000.
·         Pengerjaan Partisi Atas Plafon lebih kurang 5 m x 4 m = 20 m2 X Rp 150.000 = Rp 3.000.000.
Jumlah pengerjaan partisi di ruang Kabag Rp 11.500.000.
C.   Pengerjaan Partisi Ruangan Sekretaris Dinas Kesehatan.
·         Pengerjaan Partisi Lantai lebih kurang 6 m x 4 m = 24 m2 x Rp 150.000 = Rp 3.600.000.
·         Pengerjaan Partisi Dinding lebih kurang 6 m x 4 m = 24 m2 x Rp 275.000 = Rp 6.600.000.
·         Pengerjaan Partisi Atas Plafon lebih kurang 6 m x 4 m = 24 m2 x Rp 150.000 = Rp 3.600.000.
Jumlah pengerjaan partisi di ruangan Sekretaris Dinas Kesehatan Rp 13.800.000.
D.   Pengerjaan Partisi Depan Ruangan Penerimaan Tamu.
·         Pengerjaan dinding lebih kurang 4 m x 4 m = 16 m2 x Rp 275.000 = Rp 4.400.000.
·         Pengerjaan plafon atas partisi lebih kurang 4 m x 4 m = 16 m2 x Rp 150.000 = Rp 2.400.000.
Jumlah keseluruhan Rp.6.800.000.
Jadi, jumlah keseluruhan pengerjaan partisi sebesar Rp 52.800.000. Ditambah dengan keuntungan kontraktor 15% x Rp 849.198.000 = Rp 127.379.700. PPn 10% x Rp 849.198.000 = Rp 84.919.800. PPh 2,5% x Rp 849.198.000 = Rp 21.229.950. Demobilisasi 2,5% x Rp 849.198.000 = Rp 21.229.950. Jadi, jumlah keseluruhan pengerjaan partisi dan keuntungan kontraktor Rp 307.559.400.
Dugaan mark up dan kerugian negaranya Rp 849.198.000 – Rp 307.559.400 = Rp 541.638.600.
Kepala Dinas Kesehatan melalui PPK dan PPTK pengadaan partisi, Dailani SSos MSi, dan PPK, Hari Putrawan, mengatakan kepada Raito Ali dari FAKTA di ruang kerjanya bahwa hal tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. “Untuk lebih lanjutnya silakan anda menghubungi penyelenggara tender”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment