Wednesday, September 16, 2015

LINTAS KARIMUN

Kejaksaan Tahan 2 Pejabat KKP

RZ dan MZ ketika akan ditahan kejaksaan
SETELAH beberapa bulan menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Jalan Poros, 2 pegawai KKP, RZ dan MZ, akhirnya ditahan oleh penyidik kejaksaan dengan nomor surat perintah Kajari No.Print -01/ T-2/07/2015 tanggal 23 Juli 2015 dan No.Print -02 /T-2/07/2015 tanggal 23 Juli 2015 .
            Sebelum dilakukan penahanan, RZ dan MZ diperiksa dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. RZ yang menghadiri panggilan dari kejaksaan telah berdinas di KKP Provinsi  Papua. RZ datang langsung dari Papua ke kantor kejaksaan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertera dalam surat panggilannya.
            Penanganan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan KKP ini bermula dari adanya temuan penyidik kejaksaan atas pengerjaan proyek pembangunan KKP yang dinilai tidak sesuai dengan pembayarannya.
            Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Rudi Margono SH, saat ditemui Hendri dari FAKTA mengatakan, walau pengerjaan proyek itu belum selesai namun pembayarannya telah dilakukan 100 %. RZ dan MZ ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki jabatan masing-masing sebagai PPK dan PPTK dalam proyek pembangunan KKP tersebut. ”Penahanan mereka dilakukan selain untuk memudahkan pemeriksaan juga memberikan kepastian hukum kepada kedua tersangka,” ujarnya.
            RZ dan MZ ketika dibawa ke Rutan Jalan Teluk Air, Kecamatan Karimun, dikawal oleh beberapa pegawai kejaksaan dengan menggunakan mobil Kijang Inova, sempat melambai-lambaikan tangannya kepada beberapa awak media. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment