Dewan Akan Panggil
Pemilik 290 Unit Tower BTS Tak Berijin
Adi Sutarwijono,
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya |
WAKIL Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi
Sutarwijono, mengungkapkan, tower BTS (Base
Transceiver Station) yang masuk kategori pengendalian, yakni dengan tinggi
6 meter ke atas, sebanyak 990 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 700-an unit telah
memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan wajib membayar retribusi. Sedangkan
yang 290 tower hingga saat ini belum berizin. Dari 290 tower BTS itu sebanyak
104 sedang proses perizinan dan 186 tidak jelas perizinannya. “Dalam waktu
dekat kita akan memanggil kembali pihak terkait untuk menuntaskan masalah tower
ini,” katanya.
Sementara,
Kepala DPUCKTR Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, terhadap tower yang
berada di luar area luar cell plan, pihaknya sudah mengajukan bantib (bantuan
penertiban) ke Satpol PP. Cuma, lanjut dia, penertiban tidak dengan merobohkan
towernya, taapi hanya mematikan sambungan listrik ke tower tersebut. "Tapi
terkendala karena PLN tidak bersedia untuk memutus aliran listriknya,"
ungkap Eri.
Dia
mengungkapkan, keengganan PLN untuk memutus aliran listrik ke tower yang tidak
berizin ini karena mereka menganggap kerja sama yang dilakukan adalah dengan
perusahaan tower, bukan dengan Pemkot Surabaya. Untuk menyelesaikan masalah ini,
pihaknya beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD yang juga
melibatkan pejabat PLN. "Mudah-mudahan bisa cepat selesai," harapnya.
Adi
Sutarwijono yang Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini minta pemilik tower
telekomunikasi yang tidak berizin untuk segera melengkapi berkas perizinannya.
Terutama terhadap sedikitnya 60 tower yang berada di luar cell plan atau
rencana pendataan pendirian tower telekomunikasi. Permintaan ini disampaikan
terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR)
menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiki izin. Apalagi, kata Awi,
sapaan Adi Sutarwijono, ada banyak kendala ketika DPUCKTR hendak menertibkan
tower-tower tersebut.
Salah
satu kendala dalam penertiban itu, sebut Awi, terkait dengan layanan publik.
Ketika nantinya Pemerintah Kota Surabaya secara tegas langsung menghentikan
oprasional tower, tentu akan merugikan masyarakat banyak. “Warga tidak akan
bisa lagi mendapat layanan jaringan selular yang memadai,” ujar Awi.
Pemilik tower
telekomunikasi yang tidak berizin diminta segera melengkapi berkas perizinannya |
Berdasarkan
data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, sudah ada 1.055
unit tower yang berdiri. Terdapat 938 unit tower setinggi lebih dari 6 meter.
BTS setinggi kurang dari 6 meter berjumlah 117 unit. Tower itu tersebar di
dalam Kota Surabaya yang luasnya mencapai 378,8 kilometer persegi.
Kepala
Diskominfo Surabaya, Antiek Sugiharti, mengungkapkan, setiap bulan ada puluhan
dokumen usul untuk pendirian tower baru. Tentu saja, pemkot tidak sembarangan
memberikan izin. Sebab, telah ada aturan khusus untuk mendirikan tower
tersebut. ’’Kalau di luar zona yang sudah kami tentukan, pasti akan kami
tolak,’’ ujarnya.
Antiek
menjelaskan, zona-zona itu telah ditentukan dengan penghitungan khusus.
Jumlahnya mencapai 600 zona. Setiap zona hanya boleh dibangun empat tower.
Karena keterbatasan tersebut, pemkot membuat aturan agar satu tower bisa
dipakai lebih dari satu provider.
Namun,
para pengusaha sering kali beralasan bahwa masih ada blank spot yang bisa
merugikan pelanggan mereka. Misalnya, di lokasi-lokasi yang terkepung gedung
tinggi. Para pengusaha meminta untuk bisa mendirikan tower di lokasi yang baru.
Tetapi, lantaran sudah ada aturan penempatan zona tersebut, pemkot tidak
memberikan izin.
Antiek
menuturkan, persoalan itu sedang dikaji di internal pemkot. Salah satu opsi
yang sudah muncul adalah pendirian microcell. Sistem tersebut tidak memerlukan
tower yang tinggi, namun cukup mampu membuat signal makin kuat. ’’Sedang kami
analisis,’’ kata dia.
Di
tempat terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, menyatakan bahwa
sudah ada koordinasi dengan diskominfo serta dinas cipta karya dan tata ruang
(DCKTR) untuk pengawasan tower yang bermasalah. Bila pihaknya telah mendapat
surat perintah untuk pembongkaran, tower itu akan ditebang. ’’Tentu kami
bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, para pengusaha penyedia tower
maupun provider jangan seenaknya mendirikan tower. Sebab, satpol PP juga
menerima laporan dari warga yang enggan ada tower di lingkungan mereka.
’’Sebaiknya memang gabung dengan tower yang telah berdiri,’’ tutur dia. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment