Friday, September 11, 2015

SURABAYA RAYA

Dewan Akan Panggil Pemilik 290 Unit Tower BTS Tak Berijin

Adi Sutarwijono,
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya
WAKIL Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, mengungkapkan, tower BTS (Base Transceiver Station) yang masuk kategori pengendalian, yakni dengan tinggi 6 meter ke atas, sebanyak 990 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 700-an unit telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan wajib membayar retribusi. Sedangkan yang 290 tower hingga saat ini belum berizin. Dari 290 tower BTS itu sebanyak 104 sedang proses perizinan dan 186 tidak jelas perizinannya. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali pihak terkait untuk menuntaskan masalah tower ini,” katanya.
Sementara, Kepala DPUCKTR Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, terhadap tower yang berada di luar area luar cell plan, pihaknya sudah mengajukan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP. Cuma, lanjut dia, penertiban tidak dengan merobohkan towernya, taapi hanya mematikan sambungan listrik ke tower tersebut. "Tapi terkendala karena PLN tidak bersedia untuk memutus aliran listriknya," ungkap Eri.
Dia mengungkapkan, keengganan PLN untuk memutus aliran listrik ke tower yang tidak berizin ini karena mereka menganggap kerja sama yang dilakukan adalah dengan perusahaan tower, bukan dengan Pemkot Surabaya. Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD yang juga melibatkan pejabat PLN. "Mudah-mudahan bisa cepat selesai," harapnya.
Adi Sutarwijono yang Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini minta pemilik tower telekomunikasi yang tidak berizin untuk segera melengkapi berkas perizinannya. Terutama terhadap sedikitnya 60 tower yang berada di luar cell plan atau rencana pendataan pendirian tower telekomunikasi. Permintaan ini disampaikan terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiki izin. Apalagi, kata Awi, sapaan Adi Sutarwijono, ada banyak kendala ketika DPUCKTR hendak menertibkan tower-tower tersebut.
Salah satu kendala dalam penertiban itu, sebut Awi, terkait dengan layanan publik. Ketika nantinya Pemerintah Kota Surabaya secara tegas langsung menghentikan oprasional tower, tentu akan merugikan masyarakat banyak. “Warga tidak akan bisa lagi mendapat layanan jaringan selular yang memadai,” ujar Awi.
Pemilik tower telekomunikasi yang tidak berizin
diminta segera melengkapi berkas perizinannya
Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, sudah ada 1.055 unit tower yang berdiri. Terdapat 938 unit tower setinggi lebih dari 6 meter. BTS setinggi kurang dari 6 meter berjumlah 117 unit. Tower itu tersebar di dalam Kota Surabaya yang luasnya mencapai 378,8 kilometer persegi.
Kepala Diskominfo Surabaya, Antiek Sugiharti, mengungkapkan, setiap bulan ada puluhan dokumen usul untuk pendirian tower baru. Tentu saja, pemkot tidak sembarangan memberikan izin. Sebab, telah ada aturan khusus untuk mendirikan tower tersebut. ’’Kalau di luar zona yang sudah kami tentukan, pasti akan kami tolak,’’ ujarnya.
Antiek menjelaskan, zona-zona itu telah ditentukan dengan penghitungan khusus. Jumlahnya mencapai 600 zona. Setiap zona hanya boleh dibangun empat tower. Karena keterbatasan tersebut, pemkot membuat aturan agar satu tower bisa dipakai lebih dari satu provider.
Namun, para pengusaha sering kali beralasan bahwa masih ada blank spot yang bisa merugikan pelanggan mereka. Misalnya, di lokasi-lokasi yang terkepung gedung tinggi. Para pengusaha meminta untuk bisa mendirikan tower di lokasi yang baru. Tetapi, lantaran sudah ada aturan penempatan zona tersebut, pemkot tidak memberikan izin.
Antiek menuturkan, persoalan itu sedang dikaji di internal pemkot. Salah satu opsi yang sudah muncul adalah pendirian microcell. Sistem tersebut tidak memerlukan tower yang tinggi, namun cukup mampu membuat signal makin kuat. ’’Sedang kami analisis,’’ kata dia.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, menyatakan bahwa sudah ada koordinasi dengan diskominfo serta dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR) untuk pengawasan tower yang bermasalah. Bila pihaknya telah mendapat surat perintah untuk pembongkaran, tower itu akan ditebang. ’’Tentu kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, para pengusaha penyedia tower maupun provider jangan seenaknya mendirikan tower. Sebab, satpol PP juga menerima laporan dari warga yang enggan ada tower di lingkungan mereka. ’’Sebaiknya memang gabung dengan tower yang telah berdiri,’’ tutur dia. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment