Wednesday, September 16, 2015

LINTAS KARIMUN

Ketika Kejari Karimun Jadi Kuasa Hukum PT Pelindo

Kasi Datun Kejari Karimun, Oktoni B Marpaung SKom SH
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Karimun melalui Kasi Datun dalam waktu dekat bakal mengundang 5 perusahaan pelayaraan yang memiliki hutang ke PT Pelindo Cabang Karimun. Pemanggilan itu dilakukan dilandasi surat kuasa khusus yang diberikan PT Pelindo kepada pihak kejaksaan.
           PT Pelindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menandatangani kerja sama yang dituangkan melalui Memorandum of Understanding  (MoU) dengan kejaksaan. Selain sebagai lembaga penegak hukum negara, kejaksaan  juga merupakan Pengacara Negara yang tugasnya mendampingi lembaga Negara (termasuk BUMN) dalam penyelesaian maupun melakukan gugatan hukum kepada pihak swasta/perorangan dalam kasus keperdataan atau sengketa.
          “Seperti yang terjadi dalam permasalahan hutang-piutang antara pihak perusahaan pelayaran dengan  PT Pelindo ini,” ujar  Kasi Datun Kejari Karimun, Oktoni B Marpaung SKom SH, kepada Hendri dari FAKTA.
          Dalam laporan yang diterima dari PT Pelindo, dari 9 perusahaan agen pelayaran yang memiliki hutang kepada PT Pelindo jumlahnya sebesar Rp 11 milyar. Dari 9 perusahaan agen pelayaraan yang memiliki hutang kepada PT Pelindo itu 5 berdomisili di Kabupaten Karimun. Sedangkan 4 perusahaan berada di luar Kabupaten Karimun.
          “Langkah awal yang bakal kita tempuh adalah dengan mengundang 5  perusahaan agen pelayaran yang memiliki hutang kepada PT Pelindo sesuai surat kuasa khusus dari PT Pelindo kepada kejaksaan,” sambungnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment