Ketika Kejari Karimun
Jadi Kuasa Hukum PT Pelindo
Kasi Datun Kejari Karimun, Oktoni B Marpaung SKom SH |
KEJAKSAAN Negeri (Kejari)
Karimun melalui Kasi Datun dalam waktu dekat bakal mengundang 5 perusahaan pelayaraan
yang memiliki hutang ke PT Pelindo Cabang Karimun. Pemanggilan itu dilakukan dilandasi
surat kuasa khusus yang diberikan PT Pelindo kepada pihak kejaksaan.
PT Pelindo merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang telah menandatangani kerja sama yang dituangkan melalui
Memorandum of Understanding (MoU) dengan
kejaksaan. Selain sebagai lembaga penegak hukum negara, kejaksaan juga merupakan Pengacara Negara yang tugasnya
mendampingi lembaga Negara (termasuk BUMN) dalam penyelesaian maupun melakukan gugatan
hukum kepada pihak swasta/perorangan dalam kasus keperdataan atau sengketa.
“Seperti yang terjadi dalam permasalahan
hutang-piutang antara pihak perusahaan pelayaran dengan PT Pelindo ini,” ujar Kasi Datun Kejari Karimun, Oktoni B Marpaung
SKom SH, kepada Hendri dari FAKTA.
Dalam laporan yang diterima dari PT
Pelindo, dari 9 perusahaan agen pelayaran yang memiliki hutang kepada PT
Pelindo jumlahnya sebesar Rp 11 milyar. Dari 9 perusahaan agen pelayaraan yang
memiliki hutang kepada PT Pelindo itu 5 berdomisili di Kabupaten Karimun.
Sedangkan 4 perusahaan berada di luar Kabupaten Karimun.
“Langkah awal yang bakal kita tempuh
adalah dengan mengundang 5 perusahaan
agen pelayaran yang memiliki hutang kepada PT Pelindo sesuai surat kuasa khusus
dari PT Pelindo kepada kejaksaan,” sambungnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment