“Stop Pekerja Anak !”
SELURUH anak Indonesia harus memperoleh
kesempatan yang lebih luas untuk
menikmati hak-haknya untuk bermain dan belajar. Tak semestinya anak-anak
dilibatkan dalam dunia kerja sehingga akhirnya terpaksa menjadi pekerja anak.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, pada Hari
Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Hanif
menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peta jalan (road map) program penarikan pekerja anak
untuk mencapai target Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.
“Road map ini diterapkan dengan
melibatkan semua stakeholder terkait
untuk mempercepat penarikan pekerja anak sehingga anak-anak Indonesia dapat terbebaskan
dan kembali belajar di sekolah,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta,
pada Kamis (23/7).
Menaker
Hanif mengatakan, biasanya faktor utama yang menyebabkan timbulnya pekerja anak
adalah keterbatasan ekonomi. Sejak usia dini, para anak telah dilibatkan dan
masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. “Biasanya,
pekerja anak yang berasal dari keluarga miskin sejak usia dini sudah bekerja
demi ikut mencukupi kebutuhan keluarganya. Ketidakberdayaan orangtua dalam
memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak menjadi pekerja anak,” kata Hanif.
Saat
ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari jumlah
tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja
untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan,
pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan
berbahaya lainnya.
Hanif
menambahkan, diperlukan program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja
anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal dengan
mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan
keterampilan.
“Pemberdayaan
ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak.
Unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat
umum harus dilibatkan dalam program ini,” tutur Hanif.
Program
penarikan pekerja anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan
(PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus
sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15
tahun.
Dari
unsur pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022,
Kemnaker bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait yaitu Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial,
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI serta stakeholder
lainnya.
“Dalam
program ini para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan
khusus dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali,” kata Hanif.
Menaker
Hanif mengatakan, program penarikan pekerja anak ini dilakukan secara terpadu
di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015
ditargetkan penarikan sebanyak 16.000 pekerja anak untuk kembali belajar di
sekolah.
Selama
ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui
program PPA-PKH dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Zona Industri
Untuk
mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan-kawasan industri yang tersebar di
berbagai daerah, Menaker M Hanif Dhakiri juga mendeklarasikan program “Zona
Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.
Seluruh
perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan
rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.
Pelarangan
pekerja anak di kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal
penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
“Penerapan
zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang
efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia. Pemerintah takkan segan-segan memberikan
sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan
Anak dengan mempekerjakan pekerja anak,” kata Hanif.
Deklarasi
zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini dilakukan pertama kali di Makassar
dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak
di seluruh Indonesia.
“Saya
mengharapkan Zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri terus dikembangkan dan
diperluas jangkauannya, bukan hanya meliputi wilayah Kota Makassar, tetapi
diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan untuk seluruh
wilayah Indonesia,” kata Hanif.
Kawasan
industri lainnya yang telah mendeklarasikan zona bebas pekerja anak adalah
Kabupaten Gianyar, Bali. Rencananya. pendeklarasian zona bebas pekerja anak di
kawasan industri untuk mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki
komitmen dalam mencegah pekerja anak ini akan terus dilakukan juga di daerah
lainnya seperti Kutai Kartanegara
(Kaltim), Surabaya (Jatim), Jabodetabek serta daerah lainnya. “Agar program
penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal, Kemnaker juga
mengajak partisipasi aktif dari pengusaha, serikat pekerja/buruh, orangtua dan
masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam menarik para pekerja
anak ini,” kata Hanif.
Selain
itu, lanjut Hanif, pemerintah juga melakukan pendekatan khusus untuk melarang
anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orangtua ataupun masyarakat
umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi dengan pekerjaan-pekerjaan
terburuk dan berbahaya. “Para pengusaha, orangtua dan masyarakat umum harus
tahu bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur
adalah dilarang. Pemerintah melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi,
persuasif hingga penindakan hukum yang tegas,” tandas Hanif. (Biro Humas Kemnaker) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment