Tuesday, September 22, 2015

ANEKA BERITA JAKARTA

“Stop Pekerja Anak !”


SELURUH anak Indonesia harus memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk  menikmati hak-haknya untuk bermain dan belajar. Tak semestinya anak-anak dilibatkan dalam dunia kerja sehingga akhirnya terpaksa menjadi pekerja anak. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, pada Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Hanif menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peta jalan (road map) program penarikan pekerja anak untuk mencapai target Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.
Road map ini diterapkan dengan melibatkan semua stakeholder terkait untuk mempercepat penarikan pekerja anak sehingga anak-anak Indonesia dapat terbebaskan dan kembali belajar di sekolah,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (23/7).
Menaker Hanif mengatakan, biasanya faktor utama yang menyebabkan timbulnya pekerja anak adalah keterbatasan ekonomi. Sejak usia dini, para anak telah dilibatkan dan masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. “Biasanya, pekerja anak yang berasal dari keluarga miskin sejak usia dini sudah bekerja demi ikut mencukupi kebutuhan keluarganya. Ketidakberdayaan orangtua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak menjadi pekerja anak,” kata Hanif.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
Hanif menambahkan, diperlukan program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal dengan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan.
“Pemberdayaan ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak. Unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat umum harus dilibatkan dalam program ini,” tutur Hanif.
Program penarikan pekerja anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Dari unsur pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022, Kemnaker bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI serta stakeholder lainnya.
“Dalam program ini para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan  ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali,” kata Hanif.
Menaker Hanif mengatakan, program penarikan pekerja anak ini dilakukan secara terpadu di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015 ditargetkan penarikan sebanyak 16.000 pekerja anak untuk kembali belajar di sekolah.
Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Zona Industri
Untuk mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah, Menaker M Hanif Dhakiri juga mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.
Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.
Pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia.  Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak,” kata Hanif.
Deklarasi zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini dilakukan pertama kali di Makassar dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di seluruh Indonesia.
“Saya mengharapkan Zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya, bukan hanya meliputi wilayah Kota Makassar, tetapi diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Hanif.
Kawasan industri lainnya yang telah mendeklarasikan zona bebas pekerja anak adalah Kabupaten Gianyar, Bali. Rencananya. pendeklarasian zona bebas pekerja anak di kawasan industri untuk mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki komitmen dalam mencegah pekerja anak ini akan terus dilakukan juga di daerah lainnya seperti  Kutai Kartanegara (Kaltim), Surabaya (Jatim), Jabodetabek serta daerah lainnya. “Agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal, Kemnaker juga mengajak partisipasi aktif dari pengusaha, serikat pekerja/buruh, orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam menarik para pekerja anak ini,” kata Hanif.
Selain itu, lanjut Hanif, pemerintah juga melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orangtua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya. “Para pengusaha, orangtua dan masyarakat umum harus tahu bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Pemerintah melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas,” tandas Hanif. (Biro Humas Kemnaker) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment