Monday, September 21, 2015

UNTAIAN PERISTIWA JAKARTA

Dari 309 Pengaduan, Hanya 38 Kasus Pengaduan Terkait Pembayaran THR

“Pemerintah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal”
BERDASARKAN laporan sementara, Posko Pusat  Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan di seluruh Indonesia.
309 pengaduan yang melibatkan 308 perusahaan itu terdiri dari pemantauan ke daerah sebanyak 68 pengaduan, pengaduan langsung ke Posko Pusat 54, pengaduan melalui email 169 dan pengaduan melalui twitter Menteri Ketenagakerjaan @hanifdhakiri sebanyak 18 pengaduan.
Namun dari jumlah 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan. Rinciannya adalah THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan ada 8 perusahaan.
“Setiap laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh para petugas posko dan Dinas Tenaga Kerja. Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah berhasil diselesaikan. Pokoknya, kita upayakan semua permasalahan agar dapat diselesaikan dengan segera,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta  pada Kamis (16/7).
Berdasarkan Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat pada perusahaan di wilayah  tersebar di berbagai provinsi di antaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Pengaduan terkait pembayaran THR itu meliputi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garment, makanan dan minuman, pertambangan dan sektor transportasi.
Menaker Hanif mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnaker dan di dinas-dinas tenaga kerja langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Kerja sama dan koordinasi pun dilakukan secara terus-menerus dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masuk ke posko pemantauan THR ini.
“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera,” kata Hanif.
Berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR telah tercatat 38  pengaduan yang terkait langsung dengan pembayaran THR dari berbagai daerah. Sedangkan sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, seperti soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial dan   masalah PHK.
Selain mengerahkan pengawas ketenagakerjaan ke berbagai daerah, kata Hanif, dalam upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR,  pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja setempat lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
Upaya lainnya yang telah dilakukan Posko THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, antara lain membuat surat kepada Dinas Ketenagakerjaan sebanyak 7 (tujuh) surat. Antara lain ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Kabupaten Bekasi, dengan jumlah pengaduan sebanyak 18 (delapan belas) pengaduan sehingga penanganannya bisa dipercepat.
Sedangkan terhadap email yang masuk, telah ditanggapi melalui email sebanyak 44 (empat puluh empat) pengaduan dan sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh Tim Posko. Adapun langkah yang dilakukan yaitu dengan memberikan tanggapan terkait aturan normatif mengenai THR serta mendorong untuk menyelesaikannya melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Data dan laporan yang masuk ke posko masih bersifat sementara. Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Pemerintah pusat dan daerah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal,” kata Hanif. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment