Wednesday, April 16, 2014

SURABAYA RAYA : CAFÉ GRAND RESTO KENJERAN PEKERJAKAN ANAK BAWAH UMUR

TIM Polrestabes Surabaya gerebek Cafe Grand Resto di Jalan Kenjeran. Karena mempekerjakan 5 anak di bawah umur. Selain itu cafe milik Andika tersebut juga tak memiliki ijin.
Cafe Grand Resto hanyalah merupakan bangunan ruko biasa berlantai 3. Cafe di Jalan Kenjeran ini tidak memakai konsep room, namun di setiap lantai dibentuk layaknya hall dengan layar proyektor. Menurut Kasubnit Vice Control Polrestabes Surabaya, Iptu Teguh Setiawan, mengatakan, saat digerebek ditemukan lima gadis di bawah umur yakni DB (17), KK (15), RA (16), FO (16), NA (17) yang bekerja sebagai pendamping karaoke. “Di antara lima gadis tersebut,  ada yang tidak memiliki KTP karena belum cukup umur," katanya. Minggu (23/3).
Masih menurut Teguh, pengelola tidak hanya mempekerjakan gadis bawah umur, tapi cafe karaoke ini juga tak berijin. "Cafe ini baru buka awal 2013. Namun setelah kami cek ternyata tidak berijin. Tiap kali ada pemeriksaan, pengelola selalu beralasan izinnya sedang dalam pengajuan. Sedangkan gadis-gadis pendamping karaoke di Grand Cafe digaji Rp 120 ribu per 3 jam. Rinciannya, Rp 80 ribu untuk dirinya sendiri karena menemani pengunjung berkaraoke, Rp 10 ribu untuk mami dan Rp 30 ribu untuk pemilik café, Selain menjadi pendamping karaoke dan minum minuman keras, pemandu karaoke di Grand Cafe juga bisa dibooking oleh tamu yang mereka layani, namun kegiatan itu di luar sepengetahuan manajemen café,” ujarnya.
Sementara kepada wartawan, Kompol Suparti, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, mengatakan, polisi melakukan penggrebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Awalnya, kafe tersebut merupakan rumah makan, namun beralih fungsi menjadi tempat karaoke. "Korban usianya masih belasan tahun dan dipekerjakan sebagai pendamping karaoke," katanya, Minggu (23/3).

Dia menambahkan, polisi mengamankan lima tersangka di antaranya pemilik café, Andhika (54), warga Jl Kenjeran, Suwasno (47), warga Jl Kenjeran Gg 4 sebagai pengelola, dan tiga pegawai yaitu Nur Hidayah (41), warga Jl Gresik Gg 1, Santi Dewi (31), warga Bronggalan Gg 4, dan Ernawati (39), warga Jl Ambengan, Surabaya,” jelasnya. (F.568)R.26
Tersangka yang diamankan Polrestabes Surabaya

No comments:

Post a Comment