TIM Polrestabes Surabaya gerebek Cafe Grand Resto
di Jalan Kenjeran. Karena mempekerjakan 5 anak di bawah umur. Selain itu cafe
milik Andika tersebut juga tak memiliki ijin.
Cafe
Grand Resto hanyalah merupakan bangunan ruko biasa berlantai 3. Cafe di Jalan
Kenjeran ini tidak memakai konsep room, namun di setiap lantai dibentuk
layaknya hall dengan layar proyektor. Menurut Kasubnit Vice Control Polrestabes
Surabaya, Iptu Teguh Setiawan, mengatakan, saat digerebek ditemukan lima gadis
di bawah umur yakni DB (17), KK (15), RA (16), FO (16), NA (17) yang bekerja
sebagai pendamping karaoke. “Di antara lima gadis tersebut, ada yang tidak memiliki KTP karena belum
cukup umur," katanya. Minggu (23/3).
Masih
menurut Teguh, pengelola tidak hanya mempekerjakan gadis bawah umur, tapi cafe
karaoke ini juga tak berijin. "Cafe ini baru buka awal 2013. Namun setelah
kami cek ternyata tidak berijin. Tiap kali ada pemeriksaan, pengelola selalu
beralasan izinnya sedang dalam pengajuan. Sedangkan gadis-gadis pendamping
karaoke di Grand Cafe digaji Rp 120 ribu per 3 jam. Rinciannya, Rp 80 ribu
untuk dirinya sendiri karena menemani pengunjung berkaraoke, Rp 10 ribu untuk
mami dan Rp 30 ribu untuk pemilik café, Selain menjadi pendamping karaoke dan
minum minuman keras, pemandu karaoke di Grand Cafe juga bisa dibooking oleh
tamu yang mereka layani, namun kegiatan itu di luar sepengetahuan manajemen
café,” ujarnya.
Sementara
kepada wartawan, Kompol Suparti, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya,
mengatakan, polisi melakukan penggrebekan setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat. Awalnya, kafe tersebut merupakan rumah makan, namun beralih fungsi
menjadi tempat karaoke. "Korban usianya masih belasan tahun dan
dipekerjakan sebagai pendamping karaoke," katanya, Minggu (23/3).
Dia
menambahkan, polisi mengamankan lima tersangka di antaranya pemilik café, Andhika
(54), warga Jl Kenjeran, Suwasno (47), warga Jl Kenjeran Gg 4 sebagai
pengelola, dan tiga pegawai yaitu Nur Hidayah (41), warga Jl Gresik Gg 1, Santi
Dewi (31), warga Bronggalan Gg 4, dan Ernawati (39), warga Jl Ambengan, Surabaya,”
jelasnya. (F.568)R.26
Tersangka yang diamankan Polrestabes Surabaya |
No comments:
Post a Comment