UNTUK mendapatkan satu item paket proyek fisik sepertinya tak
cukup hanya dengan modal kelengkapan administrasi saja, seperti spesifikasi perusahan,
tenaga ahli, harga penawaran sendiri serta jaminan bank berupa saldo rekening
koran dari para kontraktor yang ikut dalam proses tender tersebut. Dengan kata
lain, sepertinya kelengkapan administrasi belum bisa menjadi jaminan bagi sang
kontraktor untuk mendapatkan paket proyek yang diharapkan jika belum memenuhi kewajiban
berdasarkan deal yang dilakukan
secara "empat mata".
Rupanya, kalimat di atas memiliki koneksitas
dengan berbagai dugaan kuat atas permainan klasik yang kerap dilakoni oleh para
Pejabat Pengguna Anggaran Negara, seperti yang saat ini ditujukan pada Dinas Pekerjaan
Umum Kota Tomohon. Pasalnya, kabar terdengar jika para konraktor di
Kota Tomohon yang notabene mendapat jatah paket proyek “diwajibkan”
menyetor 15 sampai dengan 18 persen profesional fee dari jumlah pagu
yang terkoreksi kepada oknum di instansi tersebut. Wow, kalau kabar ini benar adanya baru namanya bentuk modus "gratifikasi" ala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kota Tomohon yang notabene mendapat jatah paket proyek “diwajibkan”
menyetor 15 sampai dengan 18 persen profesional fee dari jumlah pagu
yang terkoreksi kepada oknum di instansi tersebut. Wow, kalau kabar ini benar adanya baru namanya bentuk modus "gratifikasi" ala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Entah kenapa kabar ini ikut
menyeruak ke permukaan hingga ramai
digunjingkan warga Kota Tomohon, tatkala para kontraktor sedang
memulai pekerjaannya ? Atau, apakah nominal “kewajiban” itu tadi kini sudah
mulai dirasakan telah memberatkan para kontraktor itu sendiri ? Menurut salah satu kontraktor yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa dirinya telah memberikan fee proyek kepada oknum di lingkup instansi tersebut. "Saya sudah bereskan kewajiban itu," ujarnya kepada FAKTA. Hanya saja, sang kontraktor tak mau merinci secara detil tentang kewajiban yang dibereskannya itu.
digunjingkan warga Kota Tomohon, tatkala para kontraktor sedang
memulai pekerjaannya ? Atau, apakah nominal “kewajiban” itu tadi kini sudah
mulai dirasakan telah memberatkan para kontraktor itu sendiri ? Menurut salah satu kontraktor yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa dirinya telah memberikan fee proyek kepada oknum di lingkup instansi tersebut. "Saya sudah bereskan kewajiban itu," ujarnya kepada FAKTA. Hanya saja, sang kontraktor tak mau merinci secara detil tentang kewajiban yang dibereskannya itu.
Tak pelak, kabar ini pun mulai disebut-sebut
oleh berbagai kalangan
pemerhati pembangunan Kota Tomohon jika pimpinan yang ditempatkan di
instansi itu belum mampu menuntaskan PR-nya terkait beberapa permasalahan pada saat dipimpin oleh pendahulunya, malah justru menambah persoalan baru di mata warga.
pemerhati pembangunan Kota Tomohon jika pimpinan yang ditempatkan di
instansi itu belum mampu menuntaskan PR-nya terkait beberapa permasalahan pada saat dipimpin oleh pendahulunya, malah justru menambah persoalan baru di mata warga.
Sementara Kepala Dinas PU Kota
Tomohon, Ir Joice Taroreh, sangat sulit untuk dikonfirmasi FAKTA menyangkut
permasalahan yang terjadi di instansinya tersebut. Beberapa kali FAKTA telah berupaya
untuk menemuinya, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum
dapat ditemui. (F.862)R.26
Kepala Dinas PU Kota Tomohon, Ir Joice Taroreh |
No comments:
Post a Comment