SISTEM POLITIK INDONESIA
“diwarnai dinasti”
I. DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK
a. Sistem yang terdiri
atas berbagai sub sistem antara lain : sistem kepartaian, sistem
pemilihan
umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya; dan
dalam
eksistensinya akan terus berkembang sesuai dengan kondisi tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan serta
perkembangan sejalan dengan adanya faktor
lingkungan.
b. Sistem politik dalam cakupan
yang lebih luas adalah bentuk dari Pemerintahan dan juga merupakan suatu
sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi rakyat secara
efektif dalam pemilihan umum berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamin kebebasan berpolitik.
c. Bahwa demokrasi
sebagai sistem politik ketika para pembuat keputusan kolektif itu merupakan hasil dari sistem politik
yang dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala
dalam sistem yang bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua
penduduk dewasa berhak memberi suaranya.
d. Sistem politik juga
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam suatu negara
yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya
mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala
prioritasnya.
II. PENGERTIAN
SISTEM POLITIK INDONESIA
a. Sistem Politik Indonesia
adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara termasuk
fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif dimana dalam penyusunan keputusan
kebijakan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalin kerja sama yang
baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik
adalah Lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni
MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial.
b. Badan-badan
yang ada pada lingkungan masyarakat seperti Parpol, Ormas, Media massa, kelompok
kepentingan, kelompok penekan, Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik dan
pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, dan melalui badan-badan
inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasi, tuntutan dan dukungan sebagai
input dalam proses pembuatan keputusan.
Adapun
prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
1. Pembagian kekuasaan
seperti Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada pada badan yang berbeda
2. Negara
berdasarkan atas hukum
3. Pemerintah
berdasarkan konstitusi
4. Jaminan
terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
5. Pemerintahan
mayoritas
6. Pemilihan Umum
yang bebas
7. Parpol lebih
dari satu dan mampu melaksanakan masing-masing fungsinya
c. Sistem politik yang dianut Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang dapat memelihara
keseimbangan antara konflik dan konsensus yang memungkinkan adanya perbedaan
pendapat, persaingan dan pertentangan antar individu, individu dengan
pemerintah dan individu dengan kelompok; juga dapat memberikan dan menyediakan mekanisme yang mengatur
konflik sampai pada titik penyelesaian, dan segala kebijakan pemerintah harus berdasarkan
keputusan musyawarah atau bersama yang dilakukan secara arif dan bijaksana sesuai dengan jiwa Pancasila.
Dalam rangka
mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam
menyelenggarkan politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik
dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta
segenap daya/dana demi tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara
sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
d. Bentuk partisipasi
rakyat pada politik dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah terpilihnya perwakilan rakyat
pada lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang dilaksanakan secara jujur, adil dan transparan.
Sedangkan perwujudan hak dan
wewenang warga negara Indonesia dalam Demokrasi Pancasila yaitu seperti menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat
yang sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 kemudian ikut aktif dalam kegiatan ekonomi
sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan memperoleh pendidikan, ikut menangani serta
mengembangkan pendidikan sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
III. OLIGARKI MENGANCAM DEMOKRASI INDONESIA
a. Politik oligarkis
adalah suatu konfigurasi politik yang didominasi kelompok elite yang bergerak
di bidang politik melalui transaksi yang saling menguntungkan antara elite itu sendiri. Di dalam
konfigurasi politik yang oligarkis dimana
keputusan-keputusan penting kenegaraan ditetapkan oleh para elite negara
secara kolutif dan koruptif sehingga keberadaan mereka ibarat di negeri
kleptokrasi.
b. Indonesia setelah
mamasuki era reformasi seharusnya melahirkan demokrasi yang hakiki, tapi sayang
demokrasi yang lahir tidak diikuti dengan penegakan hukum; oleh karena itu sebagai
konsekwensinya maka sistem ekonomi, politik dan pemerintahan
dikuasai oleh para oligarki.
c. Dalam konteks
sesungguhnya Indonesia tidak demokratis melainkan bergeser ke oligarkis itu, dimana
pusat kekuasaan oleh sekelompok orang yang berkepentingan, pada gilirannya agenda-agenda
politik akan ditentukan dan diperjualbelikan melalui transaksi politik dengan
uang atau jabatan sehingga mayoritas yang menduduki jabatan publik adalah
orang-orang itu-itu saja dan lebih parah lagi keberadaan mereka tidak dapat menciptakan
perubahan yang signifikan terhadap keamanan dan kesejahteraan rakyat.
d. Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa sistem politik Indonesia yang saat ini telah
dikuasai oleh para oligarki yang tidak tunduk pada hukum, maka cepat atau
lambat nantinya dapat menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia, dimana
kekayaan yang mereka miliki membuat mereka berkuasa dan bahkan lebih kuat
daripada institusi hukum yang ada.
IV. DEMOKRASI SLOGAN DAN DINASTI POLITIK
a. Demokrasi yang
mengedepankan partisipasi publik dengan slogan dari rakyat, untuk rakyat dan
oleh rakyat sesungguhnya berjalan di tempat atau malah bisa dikatakan berjalan
buruk karena pelaksanaan demokrasi di Indonesia cuma pada kulitnya saja
sedangkan substansi dari demokrasi belum tercapai. Dapat dilihat pada produk
legislasi DPR yang seharusnya melindungi masyarakat bawah atau kaum proletar
melalui produk hukum malah banyak mengabaikan hak-hak mereka sehingga produk
hukum yang dihasilkan bersifat ortodoks,
padahal DPR merupakan representasi semua rakyat Indonesia bukan
representasi masyarakat kelas atas atau kaum borjuis.
Politik hukum
nasional seharusnya ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni:
(a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
(b) memajukan kesejahteraan umum,
(c) mencerdaskan kehidupan bangsa,
(d) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,
b. Beda lagi pada pelaksanaan pemilihan umum
yang penuh dengan kecurangan serta para elite politik yang cenderung
mementingkan kepentingan pribadi masing-masing atau kelompoknya daripada
kepetingan umum dengan selalu mengatasnamakan rakyat untuk mendapatkan legitimasi; money politics pun menjadi sesuatu yang lumrah di samping karena
penegakan hukum yang lemah tapi juga karena sebagian besar penduduk Indonesia
hidup di bawah garis kemiskinan sehingga stimulus berupa uang sangat berharga
bagi mereka.
c. Semakin mereka
merasa nyaman dengan jabatan atau kekuasaan yang diemban maka mereka akan
cenderung mempertahankan kekuasaan tersebut sehingga berakibat pusat-pusat
kekuasan hanya berputar di kalangan mereka dan secara alamiah akan menutup
peluang kaum muda yang memiliki visi dan misi untuk berkiprah, seolah-olah
partai politik itu merupakan satu-satunya sumber kepemimpinan.
Suatu contoh
konkrit pada para kepala daerah yang begitu selesai masa jabatannya, mendorong
kuasa gono-gini seperti pada istri, saudara atau anaknya untuk menggantikan posisinya
yang habis masa jabatan selama 2 (dua) periode ataupun malah mencalonkan diri
lagi untuk jabatan berbeda seperti wakil kepala daerah demi melanggengkan
kekuasaan (politik dinasty), padahal
seyogyanya dalam berpolitik diperlukan kebijaksanaan karena modal dasar dalam
berpolitik adalah etika dan moral.
V. DEMOKRASI P0LITIK DAN UANG
a. Politik
dan uang mungkin merupakan dua hal berbeda namun tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya; untuk berpolitik
orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik. Istilah politik
uang yang dalam bahasa Inggrisnya money politics mungkin istilah yang sudah sangat sering didengar, dan menunjukkan pada penggunaan
uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu entah dalam Pemilihan Umum
ataupun dalam hal lainnya yang berhubungan dengan keputusan
penting; dalam
pengertian seperti ini uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang untuk
menentukan keputusan yang tentunya dengan kondisi ini maka dapat dipastikan bahwa
keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik-tidaknya
keputusan tersebut bagi orang lain tetapi keuntungan yang didapat dari
keputusan tersebut.
b. Istilah politik
uang
juga dapat dipakai untuk menunjukkan pada pemanfaatan
keputusan politik tertentu untuk mendapatkan uang, artinya
kalangan tertentu yang memiliki akses pada keputusan politik dapat memanfaatkan
keputusan tersebut untuk mendapatkan uang, dimana pemerintah atau penguasa
ikut bermain dalam seluruh tindakan ekonomi masyarakat dengan melakukan sebuah
sistem ekonomi tertutup dan protektif. Keterlibatan pihak pengambil kebijakan
dalam sistem ekonomi seperti ini menghasilkan ekonomi biaya tinggi yang tidak
menguntungkan bagi rakyat ketika sekelompok orang tertentu melindungi
kepentingan pribadi dan kelompok mereka masing-masing dengan mengendalikan
arus suplai barang kebutuhan masyarakat.
c. Dalam pelaksanaan pemilihan umum,
politik dan uang merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan, dimana uang itu sangat penting untuk membiayai
kampanye karena kampanye berpengaruh pada hasil pemilihan umum
itu sendiri, karena faktanya kampanye tidak akan berjalan tanpa uang meski uang tidak
merupakan faktor satu-satunya untuk memperoleh keberhasilan.
d. Dalam
sistem politik yang tidak demokratis ini, maka korupsi politik akan tumbuh subur dan
menjadi tabiat kebanyakan politisi. Sama halnya dalam partai politik yang tidak sehat, mereka akan mencari sumber-sumber pendanaan instan untuk
menjalankan mesin politiknya,
salah satunya melalui korupsi uang negara.
e. Seperti diketahui bahwa para calon anggota legislatif menyebarkan
berbagai sogokan kepada masyarakat yang berbalut
bantuan, dan pada saat yang bersamaan ramai pula ditemukan masyarakat
berbondong-bondong mengejar para calon legislatif itu dengan berbagai proposal,
mulai dari proposal acara keramaian hingga pembangunan fisik sarana umum.
VI. PENUTUP
a. Bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar tidak perlu diragukan lagi, tetapi
faktanya banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintah itu
sendiri, oleh karena masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang
memicu disintegrasi bangsa, maka sistem politik Indonesia ke depan diharapkan dapat
kembali pada nilai-nilai luhur Pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
b. Terdapat 3 (tiga) pelajaran penting yang seharusnya dipahami
para kandidat dalam pemilu mendatang, yaitu
Pertama, masyarakat sudah semakin faham tentang politik, walaupun diberi uang atau sogokan
dalam berbagai bentuk, masyarakat relatif tetap memilih kandidat sesuai dengan
keinginannya. Kedua, uang suap dari kandidat
sering kali menguap, justru yang untung
atau curang sering kali tim suksesnya
sendiri atau lembaga survei. Ketiga, semakin
cerdasnya pemilih dalam pemilihan umum tentu kabar baik bagi seluruh pihak yang ingin dalam pelaksanaan pemilihan umum
berjalan bersih dan jujur.
c. Beberapa
sebab yang mengakibatkan maraknya politik uang, antara lain : Pertama, karena persaingan yang
cukup ketat antara peserta calon legislatif dimana mereka seharusnya saling
mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, justru saling berlomba untuk
melakukan politik uang itu. Kedua, minimnya jumlah dan kemampuan
pengawas lokal maupun pengawas asing, seperti Pemilihan Umum Legislatif atau Presiden
yang dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Ketiga, kurangnya partisipasi media
untuk mengungkap kasus-kasus yang kebanyakan media takut disebut partisan
karena terlalu menyoroti peserta.
d. Karena
potensi masalah justru semakin kuat akan bergeser
dari pemilih kepada penyelenggara pemilu,
yang artinya dahulu kandidat menebar uang kepada pemilih, namun
sekarang ini yang bakal terjadi justru kandidat menebar uang kepada oknum
penyelenggara pemilu.
e. Sejumlah
kasus politik uang yang ditemukan, nyaris tidak terdengar adanya sanksi tegas,
baik pihak yang menebar politik uang itu sendiri maupun pihak yang menerimanya.
Praktek politik uang yang dilakukan secara sistematis, tersamar, melibatkan sejumlah
tokoh penting partai yang menduduki jabatan politis tinggi masih sangat sulit
dibawa ke Pengadilan.
Ditulis oleh :
Drs. H. Moh.Tojjib, M.Si. (mantan “SEKCAM JAMBANGAN” Kota
Surabaya)
Alamat : Medokan Asri Utara IV/25 (MA III-/17) Surabaya
Telepon : 031 8711001, 031 777 063 84 dan 081 232 063 84
e-mail : moh.tojjibnabil@yahoo.com
No comments:
Post a Comment