Thursday, April 17, 2014

HUKUM TANJUNGPINANG : KASUS PENGANIAYAAN JUKIR OLEH LAKI-LAKI YANG MENGAKU KELUARGA WALIKOTA TANJUNGPINANG MASIH DALAM PENYIDIKAN

KASUS penganiayaan terhadap MZ, juru parkir di Bestari Mall, yang diduga dilakukan RS, laki-laki yang mengaku kerabat dekat Walikota Tanjungpinang, hingga kini masih dalam tahap penyidikan Polisi Sektor Tanjungpinang Kota.
Sebelumnya, Bujang, orangtua MZ, melaporkan insiden pemukulan dan penganiayaan yang dialami anaknya, MZ, pada tanggal 22 Maret 2014 tersebut dengan No. LP/168/IV/2014/KEPRI/RES TPI/SEK TPIB dengan terlapor RS, pria yang mengaku keluarga dekat Walikota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Wahyu, saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan singkat (16/4) mengatakan jika laporan orangtua MZ itu masih dalam proses penyidikan. "Dalam proses penyidikan, Mas, kita masih mintai keterangan dari saksi-saksi sebelum mengarah ke terlapor. Pemanggilan terlapor terakhir setelah keterangan dari saksi-saksi,” terang Wahyu dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, pihak Polsek Tanjungpinang Kota telah melakukan visum terhadap MZ. MZ dijemput di Rumah Tahanan Kelas Satu Tanjungpinang, Jum'at (11/4) oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Iptu Jupen Simajuntak, dan dua penyidik lainnya. Dari keterangan yang didapat dari pengakuan MZ, dia dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas Satu Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri Amd Sos MAP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (14/4), membenarkan jika pihak polsek membawa MZ keluar rutan guna kepentingan visum lewat prosedur resmi.
Hingga berita ini dibuat hasil visum MZ tersebut dari pihak dokter belum keluar. AKP Wahyu berdalih jika hasil visum itu dapat diketahui hasilnya dalam tenggang waktu satu minggu.
Sementara itu, kuasa hukum sekaligus pengacara MZ, Megawani SH, sangat menyayangkan langkah visum yang dilakukan pihak Polsek Tanjungpinang Kota tersebut. Pengacara kondang di Kepri yang sering menangani kasus diskriminasi hukum ini mengatakan bahwa seharusnya visum diketahui oleh pihak keluarga MZ dan harus didampingi keluarga dan kuasa hukum korban. "Visum harus didampingi dan diketahui keluarga MZ (korban pemukulan), kalau tidak diketahui keluarga atau kuasa hukum MZ, dikhawatirkan terjadi intervensi dan diskriminasi hasil visum, dan itu dapat batal demi hukum. Dan pemaksaan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota terhadap MZ untuk menandatangani surat pernyataan bersedia tidak didampingi kuasa hukum atau advokat telah mencoreng hukum di Indonesia dan kami akan mengambil langkah dan tindakan hukum atas perbuatan oknum polisi itu,” terang Megawani saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon (16/4).
Namun, sebelumnya, FAKTA pernah menghubungi HP Walikota Tanjungpinang melalui pesan singkatnya dan Walikota Tanjungpinang membantah dengan menyebutkan bahwa hal tersebut kemungkinan ulah kader PDIP yang jumlahnya tak  terbilang. “Tak ada urusan dengan saya ! Ada 19 ribu kader PDIP tak mungkin kita tahu satu per satu, cari saja orangnya yang berinisial RS itu. Saya tak ada ponakan yang inisialnya seperti itu,” pungkas Walikota Tanjungpinang. (Marbun)R.26
Tempat Parkir di Bestari Mall Tanjungpinang

No comments:

Post a Comment