KASUS penganiayaan terhadap MZ, juru parkir di
Bestari Mall, yang diduga dilakukan RS, laki-laki yang mengaku kerabat dekat Walikota Tanjungpinang, hingga kini masih dalam tahap penyidikan Polisi Sektor Tanjungpinang Kota.
Sebelumnya,
Bujang, orangtua MZ, melaporkan insiden pemukulan dan penganiayaan yang dialami
anaknya, MZ, pada tanggal 22 Maret 2014 tersebut dengan No. LP/168/IV/2014/KEPRI/RES
TPI/SEK TPIB dengan terlapor RS, pria yang mengaku keluarga dekat Walikota
Tanjungpinang.
Kapolsek
Tanjungpinang Kota, AKP Wahyu, saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan
singkat (16/4) mengatakan jika laporan orangtua MZ itu masih dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, Mas, kita masih mintai keterangan dari
saksi-saksi sebelum mengarah ke terlapor. Pemanggilan terlapor terakhir setelah
keterangan dari saksi-saksi,” terang Wahyu dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya,
pihak Polsek Tanjungpinang Kota telah melakukan visum terhadap MZ. MZ dijemput di
Rumah Tahanan Kelas Satu Tanjungpinang, Jum'at (11/4) oleh Kanit Reskrim Polsek
Tanjungpinang Kota, Iptu Jupen Simajuntak, dan dua penyidik lainnya. Dari
keterangan yang didapat dari pengakuan MZ, dia dibawa ke RSUD Kota
Tanjungpinang.
Hal
itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas Satu Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri Amd
Sos MAP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (14/4), membenarkan jika
pihak polsek membawa MZ keluar rutan guna kepentingan visum lewat prosedur
resmi.
Hingga
berita ini dibuat hasil visum MZ tersebut dari pihak dokter belum keluar. AKP
Wahyu berdalih jika hasil visum itu dapat diketahui hasilnya dalam tenggang
waktu satu minggu.
Sementara
itu, kuasa hukum sekaligus pengacara MZ, Megawani SH, sangat menyayangkan
langkah visum yang dilakukan pihak Polsek Tanjungpinang Kota tersebut.
Pengacara kondang di Kepri yang sering menangani kasus diskriminasi hukum ini
mengatakan bahwa seharusnya visum diketahui oleh pihak keluarga MZ dan harus
didampingi keluarga dan kuasa hukum korban. "Visum harus didampingi dan
diketahui keluarga MZ (korban pemukulan), kalau tidak diketahui keluarga atau
kuasa hukum MZ, dikhawatirkan terjadi intervensi dan diskriminasi hasil visum,
dan itu dapat batal demi hukum. Dan pemaksaan yang dilakukan Kanit Reskrim
Polsek Tanjungpinang Kota terhadap MZ untuk menandatangani surat pernyataan
bersedia tidak didampingi kuasa hukum atau advokat telah mencoreng hukum di Indonesia
dan kami akan mengambil langkah dan tindakan hukum atas perbuatan oknum polisi
itu,” terang Megawani saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon (16/4).
Namun,
sebelumnya, FAKTA pernah menghubungi HP Walikota Tanjungpinang melalui pesan
singkatnya dan Walikota Tanjungpinang membantah dengan menyebutkan bahwa hal
tersebut kemungkinan ulah kader PDIP yang jumlahnya tak terbilang. “Tak ada urusan dengan saya ! Ada
19 ribu kader PDIP tak mungkin kita tahu satu per satu, cari saja orangnya yang
berinisial RS itu. Saya tak ada ponakan yang inisialnya seperti itu,” pungkas
Walikota Tanjungpinang. (Marbun)R.26
Tempat Parkir di Bestari Mall Tanjungpinang |
No comments:
Post a Comment