Friday, April 18, 2014

LINTAS BERITA : PENGUNDIAN NOMOR URUT LAPAK PEDAGANG PASAR PUAN MAIMUN

PASAR Puan Maimun yang terletak di  daerah Kolong, Kecamatan Karimun, memiliki kontruksi bangunan tiga tingkat. Jika dilihat dari sisi bangunan sebuah pasar tradisonal, Pasar Puan Maimun sudah cukup modern dan cukup megah. Pasar Puan Maimun direncanakan dioperasikan pada bulan Mei 2014.
Berbagai  sarana fasilitas pendukung bagi Pasar Puan Maimun dinilai telah siap dioperasikan dan sejumlah lapak meja dan kios milik pedagang bakal mengisi di Pasar Puan Maimun. Terlihat juga telah tertera dengan nomor urut, setiap  pedagang menempatkan lapak meja dan kios  dilihat dari jenis usaha yang akan dijual. Setiap satu jenis usaha akan ditempatkan di  lokasi dengan usaha yang sama.
Sebanyak 80 pedagang menghadiri pengundian nomor urut. Nomor urut yang didapat itu nanti akan menentukan tempat usaha mereka. Dan pengundian nomor urut pedagang dilaksanakan di lokasi area Pasar Puan Maimun. Yang diundi baru tiga jenis usaha, yaitu pedagang daging ayam potong, pedagang ikan dan pedagang sayur. “Penempatan lokasi dagangan secara seragam itu diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang berbelanja di Pasar Puan Maimun dalam mencari apa yang akan mereka beli,” ujar H M Hasby, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Pemkab Karimun, di sela-sela pengundian nomor urut tempat lapak meja pedagang kepada Hendri dari FAKTA.
Pasar Puan Maimun yang memiliki dua blok, Blok A dan Blok B, bakal diisi sekitar 700 pedagang. Pedagang yang akan direlokasi  ke Pasar Puan Maimun  merupakan pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Puakang. Setiap pedagang yang diundang  mengikuti pengundian nomor urut tempat  lokasi lapaknya tidak diperkenankan mewakilkan kehadirannya. Seandainya terpaksa  diwakili harus terlebih dahulu menunjukkan surat kuasa dari pedagang bersangkutan.

Menurut Hasby, jika tidak ada aral-melintang, Pasar Puan Maimun direncanakan dioperasikan pada akhir bulan Mei mendatang. Untuk pengelolaan Pasar Puan Maimun ke depan bisa saja dikelola oleh Disperindag melalui pembentukan UPTD dan bisa juga dikelola oleh  Perusda Karimun. (F.942)R.26
Saat berlangsung pengundian nomor urut lapak di Pasar Puan Maimun

No comments:

Post a Comment