Saturday, April 26, 2014

SOLO RAYA : ANGGOTA DPRD SUKOHARJO DIDUGA BISNIS TANAH BERMASALAH

BISNIS property memang sangat menjanjikan dan menguntungkan. Terbukti yang dilakukan PT Permata Soba yang telah menancapkan usahanya di Solo Baru, tepatnya di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Walaupun pada waktu itu tidak mendapat tanggapan warga karena diduga saat pembukaan lahan belum mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Hal itu diketahui saat Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan sidak di lokasi PT Permata Soba membangun perumahan tersebut.
Informasi yang dikumpulkan FAKTA dari berbagai narasumber menyebutkan bahwa PT Permata Soba dengan Direktur Utamanya, FN, yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sekaligus sebagai istri pejabat Pemkab Sukoharjo diduga telah membeli tanah Kas Desa yang luasnya ± 3.000 m2 terletak di Tanjung Anom, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
FAKTA mendapat info dari anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) Kwarasan berinisial MS bahwa pada 1987 saat pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa Sularto telah dilakukan tukar'guling (ruilslag) antara PT PSP (Perumahan Solo Baru Permai) dengan Desa Kwarasan yaitu tanah bengkok perangkat desa yang berada di wilayah Desa Kwarasan ditukar dengan tanah yang berada di Desa Pandean, kedua lokasi tersebut masih dalam wilayah Kecamatan Grogol. Dalam ruilslag itu disepakati Desa Kwarasan menyediakan lahan seluas 11,8 Ha yang akan diganti lahan 11 Ha di Desa Pandean dengan kompensasi pembangunan insfratuktur. Di antaranya membuat gedung olahraga, balai desa, kantor kelurahan, perbaikan jalan (pengaspalan) dan pembangunan selokan.
Setelah diadakan pengukuran lahan yang disediakan Desa Kwarasan dari 11,8 Ha masih ada sisa lahan yang luasnya ± 3.000 m2 terletak di Tanjung Anom berupa tanah basah (sawah). Sampai pada akhir masa jabatan Sularto, lahan ± 11 Ha yang ada di Desa Pandean dan sisa tanah ± 3.000 m2 di Kwarasan belum selesai disertifikatkan hingga pergantian kepala desa kepada Muh Anwar. Itu pun pensertifikatan lahan di kedua desa tersebut belum juga selesai sampai akhir masa jabatan Muh Anwar yang kemudian diganti Gunadi dari hasil pemilihan kepala desa. Ketika dipimpin Gunadi telah dibentuk tim pensertifikatan yang terdiri anggota BPD dan perangkat desa lengkap dengan SK dari kepala desa. Tim tersebut berhasil mensertifikatkan 11 Ha di Desa Pandean, tetapi lahan ± 3.000 m2 yang ada di Desa Kwarasan yang dianggap tanah tak bertuan belum berhasil disertifikatkan, disusul meninggalnya Gunadi yang masih dalam masa tugas sebagai kepala desa.
Dalam penelusuran FAKTA didapat keterangan dari Kepala Desa Suratno yang ditemui di rumahnya. Suratno mengakui bahwa tanah sisa ruilslag dengan PSP itu telah diruilslag berdasarkan kesepakatan dari berbagai unsur desa yang diadakan di RM Candi Resto yang dihadiri semua ketua RT, RW, BPD, perangkat desa dan lembaga- lenbaga desa yang terkait. Artinya, kepala desa tidak bertindak sendiri, melainkan berdasarkan kesepakatan semua unsur desa. “Jadi, tidak perlu dikhawatirkan masalah ruilslag ini. Dalam ruilslag tanah yang luasnya hanya ± 3.000 m2 itu ditukar menjadi ± 6.000 m2 dan masih ada sisa sebesar Rp 500.000.000,- yang diperuntukkan buat pembiayaan rehab balai desa, kantor kelurahan, gedung olahraga, membangun rumah kos yang terletak di Dukuh Jetis, rehab kios yang berada di Jl. Raya Sukarno, Solo Baru, tepatnya di depan SDN Kwarasan 2, dan membuat taman di depan kantor kelurahan, di samping untuk membangun paving juga, diberikan kepada semua RT masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- sebagai dana stimulan pembangunan”.
Kepala Desa Pandean, Dwi Supatmi, yang ditemui FAKTA mengungkapkan bahwa pembelian lahan ± 6.000 m2 untuk kas Desa Kwarasan. Mengenai jual beli lahan itu, Dwi menyatakan tidak tahu-menahu. FAKTA diminta menanyakannya pada bawahannya yaitu Wiyono. Namun yang bersangkutan tidak berada di kantor. Kemudian FAKTA mendapatkan penjelasan dari perangkat lainnya, bahkan mendapatkan informasi mengenai harga tanahnya yaitu antara Rp 100 juta s/d Rp 125 juta karena letaknya di pinggir tanggul sungai Bengawan Solo. Lahan ± 6.000 m2 itu terdiri dari 2 petak yaitu 1 petak yang ada di sebelah timur rel kereta api milik Sarno Sarmen, sedangkan yang ada di utara tanggul milik Iswanto Purwanti.
Diperoleh informasi pula bahwa yang menjadi makelar jual beli tanah itu adalah mantan Kepala Desa Kwarasan berinisial SLT bersama pegawai PT Perumahan Solo Permai (PSP) berinisial WT dan STS. Sedangkan pembeli lahan seluas ± 3.000 m2 yang berada di Tanjung Anom itu adalah PT Permata Soba.
ST yang dihubungi FAKTA sampai dua kali, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Camat Grogol yang dikonfirmasi FAKTA mengatakan tidak tahu-menahu masalah ruilslag tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Joko Wuryanto, mengatakan, untuk menjual tanah kas sisa dari ruilslag yang dianggap tanah tak bertuan itu jika dilakukan ruilslag harus ada mekanismenya yang dilakukan, tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan dari tingkat desa. Mulai tahun 2005 harus ada izin dari gubernur. (F.876)R.26
Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

1 comment: