TUGAS juru parkir (jukir) di Kabupaten Sidoarjo
segera dievaluasi. Ini dilakukan menyusul banyaknya sorotan masyarakat yang
menilai tidak sedikit jukir yang menyalahi aturan dengan menarik pembayaran
pada pelanggan parkir berlangganan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan
Sidoarjo, Joko Santosa. Untuk melakukan evaluasi itu pihaknya telah meminta
masukan berbagai pihak dan masyarakat terkait tindakan jukir di lapangan.
Misalnya, jukir seharusnya tidak boleh memungut pengendara kendaraan bermotor
yang memasang stiker berlangganan parkir di area parkir berlangganan. “Nah, ternyata masih ada jukir yang nekat
meminta uang parkir. Kami akan menindak tegas jukir tersebut bila ini
benar-benar terjadi,” katanya.
Untuk
mengantisipasi hal itu, ada usulan perlunya kenaikan upah jukir. Namun untuk
saat ini belum bisa diwujudkan. Dishub lebih dulu akan melakukan evaluasi dan
menunggu hasilnya. Sekilas gambaran saat ini ada 565 jukir yang terdata di
Dishub Sidoarjo. Mereka saat ini menerima upah sekitar Rp 700 ribu per bulan. (F.551)R.26
No comments:
Post a Comment