PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan diduga
telah menyalagunakan pemberian dana hibah yang diperuntukkan pada 9 organisasi
kewartawanan yang tidak memiliki akte pendirian dan kesekretariatan. Di antaranya,
Organisasi Wartawan Bibir Rakyat Merdeka Sumsel menerima Rp 550.000.000, Organisasi
Wartawan Jurnalis Merdeka Sumsel menerima Rp 450.000.000, Organisasi Wartawan
Palembang Pers Club menerima Rp 475.000.000, Organisasi Wartawan Persatuan
Wartawan Sumsel menerima Rp 500.000.000, Organisasi Wartawan Ikatan Pewarta
Sumsel menerima Rp 475.000.000, Organisasi Wartawan Jaringan Pers Nasional News
(Riduan Tumenggung) menerima Rp 450.000.000, Organisasi Wartawan Ikatan Pewarta
Olaraga Sumsel menerima Rp 450.000.000, Organisasi Wartawan Forum Lintas Profesi
Gerak Garis menerima Rp 450.000.000,- dan berbagai organisasi wartawan lainnya
yang terindikasi sebagai wartawan tidak jelas dengan nominal dana hibah yang
diterima mencapai Rp 3 milyar. Sehinggga jumlah seluruhnya mencapai Rp 8.000.000.000,-
(delapan milyar rupiah).
Sementara
para organisasi wartawan tersebut tidak pernah terdaftar di Kesbangpol dan
Linmas maupun PWI Sumsel, dan juga tidak pernah diketahui di mana alamat kantor
sekretariatnya. Hal tersebut membuat Gabungan Ketua LSM Sumatera Selatan
(Sekber GKLSS) meradang dan melaporkannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra
Selatan dengan nomor laporannya 011/GKLSS/K/I/2014. Dalam suratnya, gabungan
Ketua LSM tersebut menyatakan berdasarkan data yang didapat bahwa pemberian dana
hibah kepada para organisasi kewartawanan tersebut tanpa dasar hukum dan perundang-undangan
yang berlaku. Para organisasi wartawan tersebut tidak memiliki Akte Pendirian dan
tidak terdaftar di Kesbangpol dan Limas dan PWI Sumsel, serta tidak diketahui di mana alamat kantor sekretariatnya.
Bahkan diduga ada alamatnya yang menumpang di Kantor PWI Sumsel.
Pemberian
dana hibah tersebut tidak mengacu kepada Keputusan Mendagri No.32 Tahun 2012
tentang pemberian dana hibah kepada organisasi non pemerintah. Dengan struktur
organisasi wartawan yang tidak jelas dan tidak diketahui identitas yang
sebenarnya itu mengindikasikan penerimaan dana hibahnya tanpa SPJ. Sehingga
pencairan dana hibah itu tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Diduga pejabat Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel menyalahgunakan
wewenang dengan memberikan Dana Hibah kepada organisasi wartawan yang tidak
mempunyai dasar hukum. Terindikasi ada penerima bantuan lebih dari satu kali
pada organisasi yang berbeda. Terindikasi pula adanya gratifikasi kepada
pejabat Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel untuk pencairan dana hibah
tersebut. Kemudian terindikasi tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari
penerima dana hibah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang dalam
permasalahan tersebut pontensi kerugian
negaranya mencapai Rp 8 miliar.
Maka, Gabungan Ketua LSM Sumsel meminta kepada
pihak Kajati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara tersebut.
“Dugaan kami Kantor Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumsel terkesan kebal
hukum serta tidak menggubris konfirmasi yang kami sampaikan sebelumnya. Ketua
Gabungan LSM Sumsel akan melakukan aksi
demo jika kasus tersebut tidak segera
diungkap dan pihak Kajati tidak mengambil tindakan tegas menindaklanjuti surat
pengaduan yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua LSM se-Sumsel”.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Irene Camelyn S |
Sementara
itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Irene Camelyn S, ketika dikonfirmasi
Raito Ali dari FAKTA di kantornya, dia sedang mengikuti kunjungan Gubernur ke
Lubuk Lingggau dan Muara Enim. (F.601)R.26
No comments:
Post a Comment