Sunday, April 13, 2014

LINTAS SUMSEL : KABIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV SUMSEL DIDUGA MENYALAHGUNAKAN DANA HIBAH

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan diduga telah menyalagunakan pemberian dana hibah yang diperuntukkan pada 9 organisasi kewartawanan yang tidak memiliki akte pendirian dan kesekretariatan. Di antaranya, Organisasi Wartawan Bibir Rakyat Merdeka Sumsel menerima Rp 550.000.000, Organisasi Wartawan Jurnalis Merdeka Sumsel menerima Rp 450.000.000, Organisasi Wartawan Palembang Pers Club menerima Rp 475.000.000, Organisasi Wartawan Persatuan Wartawan Sumsel menerima Rp 500.000.000, Organisasi Wartawan Ikatan Pewarta Sumsel menerima Rp 475.000.000, Organisasi Wartawan Jaringan Pers Nasional News (Riduan Tumenggung) menerima Rp 450.000.000, Organisasi Wartawan Ikatan Pewarta Olaraga Sumsel menerima Rp 450.000.000, Organisasi Wartawan Forum Lintas Profesi Gerak Garis menerima Rp 450.000.000,- dan berbagai organisasi wartawan lainnya yang terindikasi sebagai wartawan tidak jelas dengan nominal dana hibah yang diterima mencapai Rp 3 milyar. Sehinggga jumlah seluruhnya mencapai Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
Sementara para organisasi wartawan tersebut tidak pernah terdaftar di Kesbangpol dan Linmas maupun PWI Sumsel, dan juga tidak pernah diketahui di mana alamat kantor sekretariatnya. Hal tersebut membuat Gabungan Ketua LSM Sumatera Selatan (Sekber GKLSS) meradang dan melaporkannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dengan nomor laporannya 011/GKLSS/K/I/2014. Dalam suratnya, gabungan Ketua LSM tersebut menyatakan berdasarkan data yang didapat bahwa pemberian dana hibah kepada para organisasi kewartawanan tersebut tanpa dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Para organisasi wartawan tersebut tidak memiliki Akte Pendirian dan tidak terdaftar di Kesbangpol dan Limas dan PWI Sumsel, serta  tidak diketahui di mana alamat kantor sekretariatnya. Bahkan diduga ada alamatnya yang menumpang di Kantor PWI Sumsel.
Pemberian dana hibah tersebut tidak mengacu kepada Keputusan Mendagri No.32 Tahun 2012 tentang pemberian dana hibah kepada organisasi non pemerintah. Dengan struktur organisasi wartawan yang tidak jelas dan tidak diketahui identitas yang sebenarnya itu mengindikasikan penerimaan dana hibahnya tanpa SPJ. Sehingga pencairan dana hibah itu tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diduga pejabat Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel menyalahgunakan wewenang dengan memberikan Dana Hibah kepada organisasi wartawan yang tidak mempunyai dasar hukum. Terindikasi ada penerima bantuan lebih dari satu kali pada organisasi yang berbeda. Terindikasi pula adanya gratifikasi kepada pejabat Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel untuk pencairan dana hibah tersebut. Kemudian terindikasi tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari penerima dana hibah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang dalam permasalahan tersebut  pontensi kerugian negaranya mencapai Rp 8 miliar.
 Maka, Gabungan Ketua LSM Sumsel meminta kepada pihak Kajati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara tersebut. “Dugaan kami Kantor Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumsel terkesan kebal hukum serta tidak menggubris konfirmasi yang kami sampaikan sebelumnya. Ketua Gabungan LSM Sumsel  akan melakukan aksi demo jika kasus tersebut  tidak segera diungkap dan pihak Kajati tidak mengambil tindakan tegas menindaklanjuti surat pengaduan yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua LSM se-Sumsel”.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Irene Camelyn S


Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Irene Camelyn S, ketika dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA di kantornya, dia sedang mengikuti kunjungan Gubernur ke Lubuk Lingggau dan Muara Enim. (F.601)R.26

No comments:

Post a Comment