Monday, April 28, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG SDN RANGKAH I SURABAYA DILANJUT

PENANGANAN kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN Rangkah I Surabaya sebesar Rp 3,2 miliar yang sempat tersendat cukup lama dan tidak ada gaungnya kini bakal berlanjut. Ini terbukti ketika penyidik pidana khusus Kejari Surabaya sudah melakukan pemberkasan kasus tersebut dengan tersangka WN, Dirut PT Samudera, dan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya berinisial SSP.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo SH, mengatakan, tim penyidik sedang bekerja menuntaskan pemberkasan kasus korupsi tersebut. "Insya Allah minggu depan sudah bisa diserahkan ke penuntut," katanya kepada wartawan, Jumat (21/3).
Menurutnya, penuntasan pemberkasan baru dilakukan oleh kejaksaan setelah beberapa hari lalu menerima hasil audit adanya kerugian negara dalam kasus ini dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang jelas, ada kerugian negaranya. Saat ini tim kita masih bekerja untuk menghitung besaran kerugian negara tersebut," tuturnya.
Ditambahkan, dalam pemberkasan itu ada dua tersangka yang terlibat. Yakni, WN, Dirut PT Samudera, dan SSP, pejabat pembuat komitmen (PPK). "Ada dua tersangka pada kasus ini," tambahnya.

Pembangunan gedung SDN Rangkah I Surabaya yang dilaksanakan pada 2009 diduga menyalahi ketentuan, di antaranya terjadi pengurangan volume material dan ketidaksesuaian spesifikasi. Kesalahan itu terkuak setelah gedung SDN Rangkah 1 yang dibangun dengan nilai proyek Rp 3,2 miliar pada 2009 itu rusak, meski baru saja dibangun. Parahnya lagi, pada tahun 2012, kerusakan gedung sekolah dasar yang berlokasi di samping Pasar Tambak Rejo tersebut semakin parah. Sejak itulah Kejari Surabaya menurunkan tim penyidik untuk mengusut dugaan korupsi proyek ini. (F.568)R.26
Nurcahyo Jungkung Madyo SH

No comments:

Post a Comment