PENANGANAN kasus dugaan korupsi
pembangunan gedung SDN Rangkah I Surabaya sebesar Rp 3,2 miliar yang sempat
tersendat cukup lama dan tidak ada gaungnya kini bakal berlanjut. Ini terbukti
ketika penyidik pidana khusus Kejari Surabaya sudah melakukan pemberkasan kasus
tersebut dengan tersangka WN, Dirut PT Samudera, dan pejabat Dinas Pemuda dan
Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya berinisial SSP.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo SH, mengatakan, tim penyidik sedang bekerja
menuntaskan pemberkasan kasus korupsi tersebut. "Insya Allah minggu depan
sudah bisa diserahkan ke penuntut," katanya kepada wartawan, Jumat (21/3).
Menurutnya, penuntasan pemberkasan
baru dilakukan oleh kejaksaan setelah beberapa hari lalu menerima hasil audit
adanya kerugian negara dalam kasus ini dari Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). "Yang jelas, ada kerugian negaranya. Saat ini tim kita
masih bekerja untuk menghitung besaran kerugian negara tersebut,"
tuturnya.
Ditambahkan, dalam pemberkasan itu ada
dua tersangka yang terlibat. Yakni, WN, Dirut PT Samudera, dan SSP, pejabat
pembuat komitmen (PPK). "Ada dua tersangka pada kasus ini,"
tambahnya.
Pembangunan gedung SDN Rangkah I
Surabaya yang dilaksanakan pada 2009 diduga menyalahi ketentuan, di antaranya
terjadi pengurangan volume material dan ketidaksesuaian spesifikasi. Kesalahan
itu terkuak setelah gedung SDN Rangkah 1 yang dibangun dengan nilai proyek Rp
3,2 miliar pada 2009 itu rusak, meski baru saja dibangun. Parahnya lagi, pada
tahun 2012, kerusakan gedung sekolah dasar yang berlokasi di samping Pasar
Tambak Rejo tersebut semakin parah. Sejak itulah Kejari Surabaya menurunkan tim
penyidik untuk mengusut dugaan korupsi proyek ini. (F.568)R.26
Nurcahyo Jungkung Madyo SH |
No comments:
Post a Comment