JAKSA dari Kejati Jateng
memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana dari United Nations Human Settlements Programme
(UN Habitat) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa sampai Kamis
(18/3 sampai 20/3).
Pantauan FAKTA, pada hari pertama
pemeriksaan, jaksa pemeriksa yang diutus berjumlah tiga orang . Pemeriksaan
dilaksanakan di ruang pemeriksan pidana khusus. Sejak pukul 09.00 WIB hingga
pukul 13.00 WIB jaksa memeriksa tiga orang. Informasi yang dihimpun FAKTA, para
saksi yang diperiksa merupakan pegawai BLUD GLH. Sedianya jaksa mengagendakan memeriksa
lima orang, termasuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Solo, Budi Yulistiyanto, dan Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas
P3AKB), Anung Indro Susanto. Namun, keduanya belum dapat diperiksa karena satu
hal. Budi Yulistiyanto urung diperiksa karena jaksa masih memeriksa saksi lain.
Saat ditemui FAKTA di kantor Kejari,
dia mengatakan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati. Budi
menambahkan, berdasarkan keterangan di surat panggilan dirinya akan diperiksa
mengenai kasus BLUD GLH. Kendati demikian, dia tidak mengetahui diperiksa
sebagai saksi atau hanya diminta klarifikasi. "Saya hanya memenuhi
panggilan. Tapi tadi (Selasa) nggak jadi diperiksa karena para jaksa masih
memeriksa orang lain," kata Budi sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
Sumber FAKTA mengatakan, tiga saksi
yang diperiksa jaksa adalah pegawai bagian keuangan BLUD GLH, Erma Ayu
Rachmawati, pegawai bagian teknis BLUD GLH, Patricia, dan Kepala Pengelolaan
BLUD GLH, F X Sarwono. Benar saja, saat ditemui wartawan seusai diperiksa,
mereka mengaku dari BLUD. Namun, ketika ditanya diperiksa dalam kaitan apa, mereka
bungkam. Hanya Patricia yang sedikit membuka suara. Saat ditanya apakah dia
diperiksa terkaitan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari UN Habitat
senilai Rp 10 miliar, Patricia hanya tersenyum. Dia merasa tidak berwenang
untuk menjawab. "Kalau soal materi pemeriksaan, saya nggak berwenang
menjawab. Bisa ditanyakan ke jaksa," jawabnya singkat.
Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Jateng, Mayushi SH, saat dihubungi FAKTA membenarkan pihaknya
mengutus tiga jaksa untuk memeriksa saksi kasus BLUD di kantor Kejari Solo.
Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, dana hibah dari UN
Habitat senilai Rp 10 miliar ditengarai bermasalah. Pasalnya, dana yang
sejatinya untuk membangun rumah layak huni bagi keluarga miskin digunakan BLUD
untuk membeli sebidang tanah di Mojosongo, Jebres, Solo. Dana yang digunakan
bukan pada peruntukannya itu diduga mencapai Rp 1,7 miliar. (F.876)R.26
No comments:
Post a Comment