Monday, April 28, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : DUGAAN PENYELEWENGAN DANA GLH

JAKSA dari Kejati Jateng memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana dari United Nations Human Settlements Programme (UN Habitat) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa sampai Kamis (18/3 sampai 20/3).
Pantauan FAKTA, pada hari pertama pemeriksaan, jaksa pemeriksa yang diutus berjumlah tiga orang . Pemeriksaan dilaksanakan di ruang pemeriksan pidana khusus. Sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB jaksa memeriksa tiga orang. Informasi yang dihimpun FAKTA, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai BLUD GLH. Sedianya jaksa mengagendakan memeriksa lima orang, termasuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo, Budi Yulistiyanto, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB), Anung Indro Susanto. Namun, keduanya belum dapat diperiksa karena satu hal. Budi Yulistiyanto urung diperiksa karena jaksa masih memeriksa saksi lain.
Saat ditemui FAKTA di kantor Kejari, dia mengatakan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati. Budi menambahkan, berdasarkan keterangan di surat panggilan dirinya akan diperiksa mengenai kasus BLUD GLH. Kendati demikian, dia tidak mengetahui diperiksa sebagai saksi atau hanya diminta klarifikasi. "Saya hanya memenuhi panggilan. Tapi tadi (Selasa) nggak jadi diperiksa karena para jaksa masih memeriksa orang lain," kata Budi sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
Sumber FAKTA mengatakan, tiga saksi yang diperiksa jaksa adalah pegawai bagian keuangan BLUD GLH, Erma Ayu Rachmawati, pegawai bagian teknis BLUD GLH, Patricia, dan Kepala Pengelolaan BLUD GLH, F X Sarwono. Benar saja, saat ditemui wartawan seusai diperiksa, mereka mengaku dari BLUD. Namun, ketika ditanya diperiksa dalam kaitan apa, mereka bungkam. Hanya Patricia yang sedikit membuka suara. Saat ditanya apakah dia diperiksa terkaitan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari UN Habitat senilai Rp 10 miliar, Patricia hanya tersenyum. Dia merasa tidak berwenang untuk menjawab. "Kalau soal materi pemeriksaan, saya nggak berwenang menjawab. Bisa ditanyakan ke jaksa," jawabnya singkat.
Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Mayushi SH, saat dihubungi FAKTA membenarkan pihaknya mengutus tiga jaksa untuk memeriksa saksi kasus BLUD di kantor Kejari Solo. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, dana hibah dari UN Habitat senilai Rp 10 miliar ditengarai bermasalah. Pasalnya, dana yang sejatinya untuk membangun rumah layak huni bagi keluarga miskin digunakan BLUD untuk membeli sebidang tanah di Mojosongo, Jebres, Solo. Dana yang digunakan bukan pada peruntukannya itu diduga mencapai Rp 1,7 miliar. (F.876)R.26

No comments:

Post a Comment