KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat disoroti karena menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan kantor barunya. “Kejaksaan tidak pantas menerima itu dan sebaliknya pemerintah provinsi seharusnya tidak memberikan dana itu kepada kejaksaan,” ujar Koordinator Badan Pekerja Anticorruption Committee, Abdul Muttalib, kepada pers.
Sebenarnya kejaksaan tidak pantas menerima dana tersebut yang digelontorkan saat kejaksaan tengah gencar mengusut kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) 2008. Pada akhir November 2013 kejaksaan menetapkan Sekretaris Provinsi, Andi Muallim, sebagai tersangka dalam kasus dana bansos senilai Rp 8,8 milyar. Perkara ini juga diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Muttalib mengatakan, anggaran proyek kantor kejaksaan jelas dibiayai oleh negara melalui APBN, bukan didanai oleh pemprov sehingga perbuatan korupsi pejabat pemprov akan dilindungi oleh pihak kejaksaan. Buktinya, kasus Bansos ini sudah berapa lama diperiksa oleh kejaksaan tapi tak kunjung selesai. Ada apa kok ditunda-tunda terus tuntutannya ?
Muttalib minta kejaksaan mengembalikan dana hibah dari pemerintah provinsi tersebut. Sebab pemberian dana hibah kepada pihak kejaksaan itu hanya untuk melemahkan penyidikannya kepada pejabat pemprov yang korup. Baca surat keputusan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme pemberian dana hibah yaitu hanya bisa diberikan secara tunai untuk kegiatan tertentu dan sebelum dana dicairkan harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Djusman AR, menganggap dana hibah untuk pembangunan kantor kejaksaan tinggi tidak dapat dibenarkan karena pasti memiliki dampak negatif kepada negara, khususnya terhadap pemberantasan korupsi di lingkup pemerintah provinsi.
Aliran dana hibah itu diungkapkan oleh Kepala Kejatiejak Sulselbar, Muhammad Kohar, saat memberi sambutan dalam peresmian Kantor Kejati beberapa waktu lalu. Menurut Kohar, dana hibah tersebut dicairkan pemerintah provinsi pada akhir 2013. Dana itu diberikan untuk memperbaiki taman, pagar, jalan dan tempat parkir di kantor Kejati. Kohar mengatakan pembangunan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan proyek kantor Kejati yang baru yang menelan anggaran Rp 66 miliar.
Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, yang hadir dalam peresmian kantor tersebut tidak menyinggung masalah dana hibah yang digelontorkan kepada kejati. Dia hanya mengatakan bahwa hubungan pemprov dengan kejati terjalin dengan harmonis. “Kami minta kepada kejaksaan tetap mengawal pemerintah yang berisih di daerah ini,” ucapnya.
Juru bicara Pemprov Sulsel, Devo Khadafi, mengaku tidak tahu ihwal dana hibah tersebut. “Tunggu dulu saya akan cek ke bagian keuangan, kemungkinan hibah itu memang ada,” katanya saat dikonfirmasi FAKTA. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment