Saturday, April 26, 2014

SOLO RAYA : PD BPR BANK PASAR DIDUGA LAKUKAN MONEY LAUNDRY

Kantor PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo

RASA gondok dan dongkol dirasakan laki-laki separo baya ketika menghadapi persoalan yang melilit keluarganya berupa tagihan utang dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo. Apalagi pihak bank akan menyita tanah beserta bangunan yang merupakan satu-satunya aset yang dimiliki sebagai tempat berteduh dan usaha. Dialah Teguh Warsito yang biasa dipanggil Teguh Jeep atau Teguh Topi, tinggal di Dukuh Langenharjo RT 02 RW 02 Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ketika ditemui FAKTA di rumahnya, Teguh Warsito menuturkan bahwa masalah ini merupakan cobaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. “Ketika saya masih banyak rejeki banyak teman yang datang dan minta bantuan pada saya, ada yang dari kalangan elit dan anggota dewan datang ke sini. Tapi sekarang seakan-akan mereka tidak kenal Teguh itu siapa,” katanya sambil menyodorkan kertas kepada FAKTA yang berisi surat pengaduan yang dibuat YLBH BSI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Buruh Sejahtera Inonesia)          dengan Direkturnya, FX Setiawan SH, sebagai kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 April 2013. Surat pengaduan No.0010/2/14/BK/PDT tertanggal 26 Pebruari 2014 itu ditujukan kepada Bupati Sukoharjo, Ketua DPRD Sukoharjo, Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo. Adapun alasan pengaduannya adalah sebagai berikut;
1.Teguh Warsito dan Endang Suprihatin adalah nasabah PD BPR Bank Pasar
   Kabupaten Sukoharjo, mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,-
   dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan HM No.478 Kel.Langenharjo seluas ±
   410 m2.
2.Bahwa petugas survei dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo memutuskan
   memberikan pinjaman sebesar Rp 75.000.000.
3.Bahwa Teguh Warsito dan Endang Suprihatin pada saat menerima realisasi
   pinjaman, menerima pinjaman dana sebesar Rp 200.000.000. Hal itu diputuskan oleh
   Direktur Utama, Soetrisno, dengan tawaran potongan pertama 20% menjadi 10%.
4.Bahwa Teguh Warsito dan Endang Suprihatin pada kenyataannya hanya
   mempergunakan pinjaman dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo sebesar
   Rp 70.000.000,- dan pinjaman sisanya sebesar Rp 130.000.000,- dikembalikan lagi
   kepada Direktur PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo, Singgih Purbadi (bukti
   terlampir Surat Perjanjian tanggal 4 Mei 2013 ).
5.Bahwa dengan adanya perjanjian terserbut di atas maka PD BPR Bank Pasar
   Kabupaten Sukoharjo mengajukan permohonan pembatalan lelang kepada Kepala
   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (bukti terlampir Surat
   Permohonan Pembatalan Lelang No.580/52/Pem/V/2013 tanggal 14 Mei 2013).
6.Bahwa PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo menyetujui Surat Perjanjian  
   tanggal 4 Mei 2013, di mana pinjaman Teguh Warsito dan Endang Suprihatin hanya
   sebesar Rp 70.000.000, dibuktikan dengan PD BPR Bank Pasar Kabupaten
   Sukoharjo menghitung bunga, denda dan biaya lelang (bukti terlampir)
7.Bahwa pada tanggal 23 Mei 2013 Teguh Warsito dan Endang Suprihatin melakukan
   pembayaran cicilan pinjaman sebesar Rp 10.000.000,- dan telah mengangsur setiap
   bulannya sebesar Rp 2.000.000,- kepada BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
   (bukti terlampir)
8.Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 4 Mei 2013 jatuh tempo pelunasan
   pinjaman tanggal 4 Desember 2013, di mana Singgih Purbadi membuat surat
   permohonan kepada Direktur Utama PD BPR BANK Pasar Kabupaten Sukoharjo
   yang intinya penundaan pembayaran uang sebesar Rp 130.000.000,- yang
   dipergunakan untuk proses jual beli tanah dan bangunan milik orangtuanya dan
   meminta ditunda sampai tanggal 4 April 2014 (bukti terlampir)
9.Bahwa berdasarkan surat permohonan poin 8 tersebut di atas PD BPR Bank Pasar
   Kabupaten Sukoharjo memberikan batas waktu sampai akhir Febuari 2014. Dengan
   adanya surat tersebut maka Teguh Warsito dan Endang Suprihatin tidak lagi
   melakukan angsuran (bukti terlampir)
           Namun, surat pengaduannya yang dilayangkan ke lembaga eksekutif dan legislatif Kabupaten Sukoharjo itu tidak mendapat tanggapan. Maka LBH melayangkan surat pengaduan yang kedua No.0011/2/14/BK/PDT tanggal 3 Maret 2014, ditujukan kepada Ketua DPRD Sukoharjo dengat tembusan Bupati Sukoharjo dan Komisi II DPRD Sukoharjo. Isinya, berdasarkan surat No.0011/2/14/BK/PDT perkara yang diadukan sampai sekarang belum ada tindakan maupun kepastian hukum dari Bupati Sukoharjo, maka Ketua DPRD dan Komisi II DPRD Sukoharjo dimohon agar mempertemukan para pihak yang bermasalah yaitu Teguh Wasito dan Endang Suprihatin (istrinya) dengan PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo. Setelah surat pengaduan ke-2 disanpaikan kepada Ketua DPRD, Teguh mendapat panggilan dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo No.580/46/Pem/111/2014 perihal penyelesaian
             Kredit Macet. Dalam surat panggilan tersebut Teguh beserta istri diharapkan hadir Sabtu, 8 Maret 2014, jam 09.00 WIB s/d selesai di ruang kerja Direktur Umum PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo Jl Wandyapranoto No.1 Sukoharjo, keperluan membicarakan penyelesaian kredit atas nama Endang Suprihatin. Surat panggilan tersebut ditandatangani Direksi, Drs Soetrisno, Direktur Utama. Pada waktu yang telah ditentukan sesuai surat panggilan PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo, LBH sebagai kuasa hukum Teguh Warsito dan istrinya, Endang Suprihatin, tidak hadir.
Dirut PD BPR Bank Pasar Sukoharjo, Drs Sutrisno, dan
Asisten II Sekda Kabupaten Sukoharjo, Supriyono

FAKTA menemui FX Setiawan SH, Direktur YLBH BSI, mendapat jawaban,”Kami sengaja tidak hadir karena sudah tidak percaya lagi dengan PD BPR Bank Pasar. Saya lebih percaya kepada lembaga wakil rakyat (DPRD) maka saya mohon Ketua DPRD melalui Komisi II segera memanggil para pihak yang bermasalah, ini adalah kasus yang sudah mengarah pidana yaitu money laundry. Ini uang rakyat harus dikembalikan pada rakyat”.

Senin, 10 Maret 2014, para pihak yang bermasalah akhirnya dipertemukan di ruang Komisi II DPRD Sukoharjo dengan agenda penyelesaian kredit macet. Dalam pertemuan itu hadir dari pimpinan dan anggota Komisi II, Hasman Budiadi SE MM, H Sardjono SM SE, Slagen Abu Gorda SE, dari Pemerintah Kabupaten, Asisten II, Kepala Bagian Hukum Sekda, Kepala Bagian Perikonomian Sekda, dari PD BPR Bank Pasar, Dirut, Drs Soetrisno, Direktur I dan II, dari nasabah hadir Teguh Warsito didampingi kuasa hukumnya dari YLBH BSI, FX Setiawan SH. Dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Komisi II DPRD maupun Direktur PD BPR Bank Pasar tidak memutuskan secara tegas dan jelas mengenai penyelesaian kredit macet atas nama Teguh Warsito dan Endang Suprihatin. (F.876)R.26

No comments:

Post a Comment