Kantor PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo |
RASA gondok dan dongkol dirasakan
laki-laki separo baya ketika menghadapi persoalan yang melilit keluarganya
berupa tagihan utang dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo. Apalagi pihak
bank akan menyita tanah beserta bangunan yang merupakan satu-satunya aset yang
dimiliki sebagai tempat berteduh dan usaha. Dialah Teguh Warsito yang biasa
dipanggil Teguh Jeep atau Teguh Topi, tinggal di Dukuh Langenharjo RT 02 RW 02
Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ketika ditemui FAKTA di rumahnya, Teguh
Warsito menuturkan bahwa masalah ini merupakan cobaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Ketika saya masih banyak rejeki banyak teman yang datang dan minta bantuan
pada saya, ada yang dari kalangan elit dan anggota dewan datang ke sini. Tapi
sekarang seakan-akan mereka tidak kenal Teguh itu siapa,” katanya sambil
menyodorkan kertas kepada FAKTA yang berisi surat pengaduan yang dibuat YLBH BSI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Buruh Sejahtera Inonesia) dengan Direkturnya, FX Setiawan SH, sebagai kuasa hukumnya
berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 April 2013. Surat pengaduan
No.0010/2/14/BK/PDT tertanggal 26 Pebruari 2014 itu ditujukan kepada Bupati Sukoharjo,
Ketua DPRD Sukoharjo, Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo. Adapun alasan pengaduannya
adalah sebagai berikut;
1.Teguh Warsito dan Endang Suprihatin adalah nasabah PD
BPR Bank Pasar
Kabupaten
Sukoharjo, mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,-
dengan jaminan
sertifikat tanah dan bangunan HM No.478 Kel.Langenharjo seluas ±
410 m2.
2.Bahwa petugas survei dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten
Sukoharjo memutuskan
memberikan
pinjaman sebesar Rp 75.000.000.
3.Bahwa Teguh Warsito dan Endang Suprihatin pada saat
menerima realisasi
pinjaman, menerima
pinjaman dana sebesar Rp 200.000.000. Hal itu diputuskan oleh
Direktur Utama, Soetrisno,
dengan tawaran potongan pertama 20% menjadi 10%.
4.Bahwa Teguh Warsito dan Endang Suprihatin pada
kenyataannya hanya
mempergunakan
pinjaman dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo sebesar
Rp 70.000.000,-
dan pinjaman sisanya sebesar Rp 130.000.000,- dikembalikan lagi
kepada Direktur
PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo, Singgih Purbadi (bukti
terlampir Surat
Perjanjian tanggal 4 Mei 2013 ).
5.Bahwa dengan adanya perjanjian terserbut di atas maka
PD BPR Bank Pasar
Kabupaten
Sukoharjo mengajukan permohonan pembatalan lelang kepada Kepala
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (bukti terlampir Surat
Permohonan
Pembatalan Lelang No.580/52/Pem/V/2013 tanggal 14 Mei 2013).
6.Bahwa PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo menyetujui
Surat Perjanjian
tanggal 4 Mei
2013, di mana pinjaman Teguh Warsito dan Endang Suprihatin hanya
sebesar Rp 70.000.000,
dibuktikan dengan PD BPR Bank Pasar Kabupaten
Sukoharjo
menghitung bunga, denda dan biaya lelang (bukti terlampir)
7.Bahwa pada tanggal 23 Mei 2013 Teguh Warsito dan Endang
Suprihatin melakukan
pembayaran
cicilan pinjaman sebesar Rp 10.000.000,- dan telah mengangsur setiap
bulannya sebesar
Rp 2.000.000,- kepada BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
(bukti
terlampir)
8.Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 4 Mei 2013
jatuh tempo pelunasan
pinjaman tanggal
4 Desember 2013, di mana Singgih Purbadi membuat surat
permohonan
kepada Direktur Utama PD BPR BANK Pasar Kabupaten Sukoharjo
yang intinya
penundaan pembayaran uang sebesar Rp 130.000.000,- yang
dipergunakan
untuk proses jual beli tanah dan bangunan milik orangtuanya dan
meminta ditunda
sampai tanggal 4 April 2014 (bukti terlampir)
9.Bahwa berdasarkan surat permohonan poin 8 tersebut di
atas PD BPR Bank Pasar
Kabupaten
Sukoharjo memberikan batas waktu sampai akhir Febuari 2014. Dengan
adanya surat
tersebut maka Teguh Warsito dan Endang Suprihatin tidak lagi
melakukan
angsuran (bukti terlampir)
Kredit Macet. Dalam surat panggilan tersebut Teguh
beserta istri diharapkan hadir Sabtu, 8 Maret 2014, jam 09.00 WIB s/d selesai
di ruang kerja Direktur Umum PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo Jl
Wandyapranoto No.1 Sukoharjo, keperluan membicarakan penyelesaian kredit atas
nama Endang Suprihatin. Surat panggilan tersebut ditandatangani Direksi, Drs
Soetrisno, Direktur Utama. Pada waktu yang telah ditentukan sesuai surat
panggilan PD BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo, LBH sebagai kuasa hukum Teguh
Warsito dan istrinya, Endang Suprihatin, tidak hadir.
Dirut PD BPR Bank
Pasar Sukoharjo, Drs Sutrisno, dan Asisten II Sekda Kabupaten Sukoharjo, Supriyono |
FAKTA menemui FX Setiawan SH, Direktur
YLBH BSI, mendapat jawaban,”Kami sengaja tidak hadir karena sudah tidak percaya
lagi dengan PD BPR Bank Pasar. Saya lebih percaya kepada lembaga wakil rakyat (DPRD)
maka saya mohon Ketua DPRD melalui Komisi II segera memanggil para pihak yang
bermasalah, ini adalah kasus yang sudah mengarah pidana yaitu money laundry. Ini uang rakyat harus dikembalikan
pada rakyat”.
Senin, 10 Maret 2014, para pihak yang
bermasalah akhirnya dipertemukan di ruang Komisi II DPRD Sukoharjo dengan
agenda penyelesaian kredit macet. Dalam pertemuan itu hadir dari pimpinan dan
anggota Komisi II, Hasman Budiadi SE MM, H Sardjono SM SE, Slagen Abu Gorda SE,
dari Pemerintah Kabupaten, Asisten II, Kepala Bagian Hukum Sekda, Kepala Bagian
Perikonomian Sekda, dari PD BPR Bank Pasar, Dirut, Drs Soetrisno, Direktur I
dan II, dari nasabah hadir Teguh Warsito didampingi kuasa hukumnya dari YLBH
BSI, FX Setiawan SH. Dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Komisi II
DPRD maupun Direktur PD BPR Bank Pasar tidak memutuskan secara tegas dan jelas
mengenai penyelesaian kredit macet atas nama Teguh Warsito dan Endang
Suprihatin. (F.876)R.26
Strategi digital marketing yang efektif untuk website BPR melibatkan optimasi SEO, penyediaan konten berkualitas, pemanfaatan iklan digital, integrasi media sosial, serta email marketing.
ReplyDeleteMengoptimalkan website BPR merupakan langkah strategis yang dapat membantu menarik nasabah baru di era digital. Dengan desain yang responsif, optimasi SEO, penyediaan konten informatif, fitur interaktif, keamanan yang terjamin, serta integrasi dengan media sosial, fungsi web BPR dapat meningkatkan daya tarik website mereka sekaligus memperluas jangkauan pasar.
Keuntungan website BPR yang profesional sangat banyak bagi BPR, mulai dari meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan nasabah, memudahkan akses informasi, hingga memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional.