OPINI audit BPK berupa
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah salah satu dari opini audit atas laporan
keuangan di pemerintah daerah sudah menjadi cita-cita atau obsesi bagi seluruh daerah.
Sebab, dengan opini tersebut, kepala daerah yang bersangkutan akan dapat mengekspresikan
akuntabilitasnya sebagai kepala daerah kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat) sebagai birokrasi yang memliliki
citra Good Governance.
Dengan Opini WTP berarti laporan
keuangan (di mana salah satu unsurnya adalah realisasi anggaran) adalah benar
sehingga tidak diberikan pengecualian. Secara singkatnya, tidak ada proses
pengguntingan anggaran yang terjadi selama tahun berjalan.
Opini audit merupakan
bentuk dari pernyataan tertulis auditor atas laporan keuangan yang diperiksa
oleh mereka. Opini audit bertujuan untuk : meyakinkan auditor bahwa laporan
keuangan sudah dibuat dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku
dan bebas dari salah saji yang bersifat material.
Yang dimaksud dengan
disusun berdasarkan standar yang berlaku adalah laporan tersebut disusun sesuai
kaidah akuntansi umum, bukan disusun berdasarkan keinginan sendiri atau
seenaknya.
Opini atas laporan keuangan
akan dinilai berdasarkan empat perspektif (kriteria), yaitu : kesesuaian dengan
standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban
kepada masyarakat, setiap Pemerintah
Daerah (Pemda) harus melaporkan penggunaan dana dalam bentuk
laporan keuangan yang tersusun dengan baik. Laporan keuangan tersebut akan
diperiksa oleh BPK dan kemudian diberikan opini. Opini merupakan pernyataan
profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan dari Laporan
Keuangan Pemerintah
Daerah.
Demikian pula dengan Kabupaten
Balangan yang merupakan kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Selatan,
hingga saat ini masih belum mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), sebagai hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran daerahnya.
Karena belum didapatkannya
Opini WTP oleh Pemkab Balangan, Inspektorat Kabupaten tersebut menggelar
penandatanganan komitmen bersama terhadap upaya peningkatan kualitas LKPD
Pemerintah Kabupaten Balangan, yang mana penandatanganan dilakukan oleh Bupati
Balangan beserta seluruh kepala SKPD disaksikan langsung oleh Kepala BPK RI
Perwakilan Kalimantan Selatan, Edy Karim.
Bupati Balangan, H Sefek Effendie |
Bupati Balangan, H Sefek
Effendie, di depan seluruh SKPD dan Camat yang berhadir saat penandatanganan
komitmen itu mengatakan bahwa masih ada temuan-temuan dari BPK yang harus
segera ditindaklanjuti dan dibenahi. Artinya, efisiensi penggunaan anggaran
masih harus lebih ditingkatkan lagi. Bila ada penyimpangan, maka bersama-sama harus
segera mengoreksinya.
H Sefek Effendie selaku
Kepala Daerah Kabupaten Balangan mengakui, saat ini rasio efisiensi relatif
anggaran belanja Kabupaten Balangan masih buruk. Penggunaan anggaran belanja
masih tidak seimbang dengan peningkatan kesejahteraan daerah, dilihat dari
pengukuran ekonomi, kesehatan, pendidikan serta infrastruktur daerah.
"Hal ini harus segera
kita benahi. Opini WTP yang kita kejar bukan semata-mata tujuan. Opini WTP
adalah indikator efisiensi penggunaan anggaran belanja kita dan relevansinya
terhadap peningkatan kesejahteraan daerah. Dengan kata lain, yang kita kejar
sebenarnya adalah efisiensi penggunaan anggaran kita, serta efektifitasnya
untuk meningkatkan kesejahteraan daerah," tegas H Sefek Effendie yang
memimpin Bumi Sanggam hingga dua periode.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Edy Karim mengatakan bahwa dalam menuju Opini
WTP memang memerlukan komitmen dari semua pihak. Dan setiap Pemda wajib
mendapatkan Opini WTP. Opini WTP adalah instrumen dalam pengambilan keputusan
yang tepat sebagai bentuk akuntabilitas laporan keuangannya. "Namun, yang
perlu diingat, apabila opini WTP sudah bisa dicapai, jangan puas sampai di situ,
tapi teruslah berbenah,” pesannya. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment