MASIH adanya partai politik yang menggunakan mobil
dinas untuk kegiatan kampanye, membuat Ketua DPRD Kota Surabaya, Mochammad
Machmud, geregetan. Toh pihaknya
telah memperingatkan bahwa semua mobil dinas yang dipinjam pakai anggota DPRD
tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Pasalnya, meski status mobil
dinas itu dipinjam pakai anggota DPRD bukan berarti terhindar dari aturan
larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Silakan
anggota DPRD mempertanggungjawabkan resiko sendiri jika ada yang ketahuan menggunakan
mobil dinas DPRD untuk kegiatan kampanye," tutur Machmud.
Sekretaris
DPRD Kota Surabaya, Afghani Wardhana, mengatakan, sesuai aturan mobil dinas
pelat merah dengan alasan apa pun dilarang untuk kegiatan kampanye. Meskipun
pelat nomor mobil dinas diganti warna hitam pun tetap tidak boleh untuk
kampanye. Bahkan aparat kepolisian dipersilakan menindak jika diketahui ada
mobil dinas berpelat merah diganti pelat hitam.
"Kita
menjalankan aturan saja soal mobil dinas itu, apabila ada pelanggaran ya kita
kirimi surat pemakainya dan bisa saja mobil dinas itu ditarik diminta
dikembalikan," kata Afghani Wardhana, Jumat (21/3).
Hanya
saja, dikatakan Afghani, hingga sekarang ini pihaknya belum menerima bukti
dipakainya mobil dinas DPRD Surabaya untuk kegiatan kampanye. Karena jika hanya
sekedar informasi tanpa ada bukti maka Sekretaris DPRD belum bisa mengambil
tindakan.
"Maka
dari itu, kita akan selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Surabaya terkait
pemakaian mobil dinas DPRD yang digunakan untuk kegiatan kampanye," ucap
Afghani.
Sementara
itu pemilihan umum legislatif yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 April
2014, dilaksanakan dengan jadwal tahapan sebagai berikut. Dimulai dari jadwal
pelaksanakan kampanye :
1.
11 Januari 2013 s/d 5 April 2014 : Pelaksanaan
kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan
kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Dilaksanakan oleh
peserta Pemilu 2014
2.
16 Maret s/d 5 April 2014 : Pelaksanaan
kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.
Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014
3.
10 s/d 24 April 2014 : Penyerahan
laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik
melalui KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dilaksanakan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD.
4.
25 April s/d 25 Mei 2014 : Audit
dana kampanye. Dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik.
5.
26 s/d 27 Mei 2014 : Penyerahan
hasil audit dana kampanye kepada KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
6.
28 Mei s/d 3 Juni 2014 : Penyampaian
hasil audit dana kampanye oleh KPU pusat, KPU provinsi,dan KPU kabupaten/kota
kepada peserta pemilu. Dilaksanakan oleh KPU pusat, KPU provinsi
dan KPU kabupaten/kota.
7.
4 s/d 13 Juni 2014 : Pengumuman
hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
8.
6 s/d 8 April 2014 : Masa
Tenang. Pembersihan alat peraga kampanye oleh masing-masing peserta
Pemilu 2014.
Pada tanggal 9
April 2014, dilaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman
hasil penghitungan suara di TPS, dilaksanakan oleh KPPS di masing-masing
menggunakan sistem informasi elektronik kabupaten/kota (termasuk kecamatan).
Serta penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan
di TPS kepada PPS.
Tanggal 10
s/d 15 April 2014 dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di
PPS/PPLN, oleh PPS/PPLN, serta pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara
di PPS/PPLN.
Lanjut tanggal 13 April s/d 6 Mei 2014
adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, di tingkat kabupaten/kota,
di tingkat propinsi, dan tingkat nasional. Penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota
DPR dan calon anggota DPD pada tanggal 6 s/d 7 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.
Pada tahap penyelesaian, untuk perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) waktu pengajuannya tanggal 12 s/d
14 Mei 2014.
Sumber :
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No.21 Tahun 2013 Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU No.07
Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No.19 Tahun 2013. Peraturan KPU ini ditetapkan dan ditandatangi Ketua
KPU, Husni Kamil
Manik, serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Amir Syamsudin, di
Jakarta, 4 November 2013. (F.183)R.07
Ketua DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud |
No comments:
Post a Comment