Tuesday, April 15, 2014

SURABAYA RAYA : SEKWAN SIAP TARIK MOBDIN YANG DIPAKAI KAMPANYE

MASIH adanya partai politik yang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye, membuat Ketua DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, geregetan. Toh pihaknya telah memperingatkan bahwa semua mobil dinas yang dipinjam pakai anggota DPRD tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Pasalnya, meski status mobil dinas itu dipinjam pakai anggota DPRD bukan berarti terhindar dari aturan larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Silakan anggota DPRD mempertanggungjawabkan resiko sendiri jika ada yang ketahuan menggunakan mobil dinas DPRD untuk kegiatan kampanye," tutur Machmud.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Afghani Wardhana, mengatakan, sesuai aturan mobil dinas pelat merah dengan alasan apa pun dilarang untuk kegiatan kampanye. Meskipun pelat nomor mobil dinas diganti warna hitam pun tetap tidak boleh untuk kampanye. Bahkan aparat kepolisian dipersilakan menindak jika diketahui ada mobil dinas berpelat merah diganti pelat hitam.
"Kita menjalankan aturan saja soal mobil dinas itu, apabila ada pelanggaran ya kita kirimi surat pemakainya dan bisa saja mobil dinas itu ditarik diminta dikembalikan," kata Afghani Wardhana, Jumat (21/3).
Hanya saja, dikatakan Afghani, hingga sekarang ini pihaknya belum menerima bukti dipakainya mobil dinas DPRD Surabaya untuk kegiatan kampanye. Karena jika hanya sekedar informasi tanpa ada bukti maka Sekretaris DPRD belum bisa mengambil tindakan.
"Maka dari itu, kita akan selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Surabaya terkait pemakaian mobil dinas DPRD yang digunakan untuk kegiatan kampanye," ucap Afghani.
Sementara itu pemilihan umum legislatif yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 April 2014, dilaksanakan dengan jadwal tahapan sebagai berikut. Dimulai dari jadwal pelaksanakan kampanye :
1.    11 Januari 2013 s/d 5 April 2014 : Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014
2.    16 Maret s/d 5 April 2014 : Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik. Dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2014
3.    10 s/d 24 April 2014 : Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD.
4.    25 April s/d 25 Mei 2014 : Audit dana kampanye. Dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik.
5.    26 s/d 27 Mei 2014 : Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
6.    28 Mei s/d 3 Juni 2014 : Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU pusat, KPU provinsi,dan KPU kabupaten/kota kepada peserta pemilu. Dilaksanakan oleh KPU pusat, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
7.    4 s/d 13 Juni 2014 : Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
8.    6 s/d 8 April 2014 : Masa Tenang. Pembersihan alat peraga kampanye oleh masing-masing peserta Pemilu 2014.
Pada tanggal 9 April 2014, dilaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, dilaksanakan oleh KPPS di masing-masing menggunakan sistem informasi elektronik kabupaten/kota (termasuk kecamatan). Serta penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada PPS.
Tanggal 10 s/d 15 April 2014 dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS/PPLN, oleh PPS/PPLN, serta pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN.
Lanjut tanggal 13 April s/d 6 Mei 2014 adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat propinsi, dan tingkat nasional. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD pada tanggal 6 s/d 7 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.
Pada tahap penyelesaian, untuk perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) waktu pengajuannya tanggal 12 s/d 14 Mei 2014.

Sumber : Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.21 Tahun 2013 Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU No.07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.19 Tahun 2013. Peraturan KPU ini ditetapkan dan ditandatangi Ketua KPU, Husni Kamil Manik, serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Amir Syamsudin, di Jakarta, 4 November 2013. (F.183)R.07
Ketua DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud

No comments:

Post a Comment