Monday, April 28, 2014

UNTAIAN PERISTIWA :POLEMIK PEDAGANG ASONGAN DALAM GERBONG KA EKONOMI

UPAYA pedagang asongan untuk bisa berjualan di dalam gerbong Kereta Api (KA) Ekonomi terus dilakukan, terutama di wilayah DAOP VII Madiun. Mereka melakukan demo di kawasan stasiun KA. Seperti yang dilakukan pada akhir Februari 2014, para pedagang asongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan Kereta Api Indonesia (PASKI) melakukan unjuk rasa damai di Stasiun Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Sekitar 200 orang pedagang asongan melakukan unjuk rasa dan orasi yang intinya mengecam tindakan kasar dari petugas polsuska dan aparat marinir dalam menghadapi kenekatan pedagang asongan selama ini. Beberapa poster dibentangkan, di antaranya bertuliskan,”TNI Dari Rakyat Untuk Rakyat”, ”TNI Manunggal Dengan Rakyat”, ”Neraka Bagi Pedagang Asongan”, ”Kami Butuh Makan PAK!!” dan masih banyak lagi tulisan yang mengecam tindakan pelarangan jualan di atas KA.
Unjuk rasa damai itu dimulai pukul 13.00 Wib. Setelah sholat Jum’at, mereka berkumpul di halaman depan Stasiun Walikukun. Ternyata di situ juga sudah dijaga petugas dari Polsek Walikukun, Koramil dan Polres Ngawi. Untuk mengantisipasi para pendemo masuk kawasan stasiun, maka semua pintu ditutup dan dijaga personil petugas keamanan sehingga pedagang asongan tidak bisa memasuki area Stasiun Walikukun.
Riyanto, salah satu korlap unjuk rasa, dalam orasinya di atas meja yang dipakai sebagai mimbar, memohon kepada pihak KAI untuk lebih berpikir manusiawi serta selalu mendengar tuntutan pedagang asongan untuk bisa berjualan lagi di atas KA.
Pihaknya juga menolak keras tindakan kekerasan yang dilakukan petugas polsuska dan marinir dalam menghadapi para pedagang asongan. Intinya, ia dan rekan-rekan pedagang asongan hanya ingin mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Para pedagang asongan tak lupa juga membawa anak-anak mereka. Sambil mengacung-acungkan poster, anak-anak itu berteriak-teriak mendukung upaya yang dilakukan orangtua mereka.
Mendekati pukul 13.30 Wib para unjuk rasa masuk area Stasiun KA Walikukun melalui jalan perumahan penduduk yang berada di pinggir rel KA dan ternyata di situ sudah dihadang puluhan petugas polsuska dibantu aparat marinir. Pendemo berusaha untuk menemui Kepala Stasiun Walikukun dengan tujuan mengadakan dialog guna mencari solusi agar pedagang asongan diperbolehkan lagi berjualan. Sempat terjadi keributan kecil, saling dorong antara pedagang dengan pihak aparat keamanan dan itu segera bisa diatasi, akhirnya para pendemo hanya duduk-duduk di pinggir rel KA.
Aris (50), salah satu pendemo yang berasal dari pedagang asongan Purwodadi, Jateng, saat ditemui Kasmijanto dari FAKTA mengaku bahwa kedatangannya ke Ngawi merupakan bentuk solidaritas sesama pedagang asongan dalam memperjuangkan tuntutannya. “Sejak pedagang asongan tidak diperkenankan jualan di atas KA, penghasilan kami tidak ada karena kami hanya mengandalkan jualan di dalam KA,” ujarnya berapi api. Menurutnya, semua cara sudah mereka lakukan, mulai mengadu ke Dewan, Bupati sampai menemui pimpinan KAI di Bandung tapi semuanya tidak menemukan hasil alias buntu.
Sekitar pukul 14.30 Wib, KA Brantas dari Madiun masuk Stasiun Walikukun dan di sinilah mulai terjadi keributan. Para pendemo nekat ramai-ramai menaiki KA yang sudah berhenti lewat pintu gerbong KA tetapi petugas KA sudah mengantisipasinya dengan menutup semua pintu gerbong. Menjaga agar tidak terjadi korban maupun kerusakan fasilitas KA maka polsuska dibantu marinir mencoba menghalau pedagang asongan hingga terjadi saling dorong. Bahkan ada beberapa pedagang asongan yang terjatuh. Keributan baru mereda setelah KA Brantas melanjutkan perjalanannya, tetapi beberapa perempuan pedagang asongan nekat berteriak-teriak memaki petugas sehingga mereka harus dikeluarkan dari area Stasiun Walikukun.
Sampai kapan polemik pedagang asongan dengan pihak PT KAI ini berakhir serta menemukan jalan keluar terbaiknya ? Sepertinya memang sulit diwujudkan karena masing-masing pihak saling mempertahankan argumennya. Pihak perwakilan PT KAI Daop VII Madiun saat beraudiensi dengan para pedagang asongan yang melakukan demo di halaman DPRD Ngawi beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa pelarangan itu berdasarkan pada Keputusan Direksi KAI Pusat (Bandung) serta adanya UU No.32 Tahun 2007 pasal 38 tentang perkeretaapian yang menyebutkan manfaat jalan KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Ditambah lagi UU No.32/2007 pasal 173 yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Serta masih ada lagi PP No.72 Tahun 2009 pasal 124 tentang Lalin dan Angkutan KA.
Sedangkan pihak pedagang asongan mengatakan, larangan berjualan di dalam gerbong KA merupakan bentuk kesewenang-wenangan KAI serta mematikan profesi dan penghasilan mereka. “Ini urusan perut Pak dan untuk menghidupi anak-isteri, mestinya kan dicarikan solusinya,” ucap Agus, salah seorang pedagang asongan, kepada FAKTA.

Dan, upaya pedagang asongan yang tergabung dalam PASMA (Pedagang Asongan Madiun) sejak 19 Maret 2014 mendirikan tenda keprihatinan dan aksi protes di trotoar depan Stasiun KA Madiun, setelah sebelumnya mereka melakukan unjuk rasa serta menduduki halaman stasiun tapi belum membawa hasil. (F.219)R.26
Ibu-ibu dan anak-anak pedagang asongan saat demo di Stasiun Walikukun

No comments:

Post a Comment