KADIS Sosial Provinsi Sumsel, Drs H Apriadi, beserta stafnya
bernama Belman dan Marwan, diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap M Andrian,
Wartawan Dinamika Indonesia. Menurut Andrian kepada Raito Ali dari FAKTA, awal
mula kejadiannya saat ia konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel tanggal
30 Januari 2014 tentang kegiatan di Dinas Sosial tahun 2012. “Waktu itu saya disuruh
datang lagi 3 hari kemudian. Lalu saya datang lagi langsung diterima oleh
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel di ruang kerjanya, langsung saya menanyakan
kegiatan Dinas Sosial Provinsi Sumsel tahun 2012 yang santer dikabarkan bahwa
akan ada mutasi Kepala Dinas Sosial yang kena roling dan akan diganti dengan
yang lain. Saat itu Kepala Dinas langsung naik pitam, dan mengatakan,’Anda
dapat kabar dari mana, pokoknya awas kalau sampai data tersebut menyebar,
Saudara duluan yang saya cari !” ujar Andrian menirukan ucapan dan ancaman Kepala
Dinas Sosial Provinsi Sumsel dengan penuh emosi.
“Kemudian masuklah kabid dan stafnya
yang bernama Belman dan Marwan langsung mengusir saya keluar ruangan. Mendengar
stafnya mengusir saya, Kepala Dinas Sosial langsung naik pitam menghampiri saya
dan memberikan tinjunya mengenai muka saya. Tidak ketinggalan dua stafnya itu
juga ikut memukuli saya, sehingga saya tidak sempat lagi untuk melakukan
perlawanan. Saya terjerembab jatuh di ruangan tersebut, saya diinjak-ijak oleh
Marwan dan staf lainnya. Setelah saya tak berdaya baru mereka berhenti menganiaya
saya dan meninggalkan saya. Dengan sisa tenaga yang ada lalu saya melaporkan
kejadian tersebut kepada Polda Sumsel,” beber Andrian.
Yang sangat kami sayangkan, ujar
rekan Andrian yang ikut jumpa pers di Mapolda Sumsel, tidak satu pun media
lokal Sumsel yang katanya koran terbesar di Palembang, memberitakan peristiwa
penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Kepala Dinas Sosial dan anak
buahnya ini. “Bagaimana seandainya hal tersebut menimpa wartawan harian di
Palembang, mungkin mereka takut kehilangan jatah iklan, sehingga tidak berani
mengeksposenya,” ujar rekan-rekan media nasional yang mangkal di Palembang.
Sementara itu Pimpinan Redaksi SKU
Dinamika Indonesia, Ny Ratu Kasih Hati, yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA
melalui HP-nya mengatakan,“Kami akan mendesak Kapolda untuk menuntaskan
permasalahan tersebut tanpa pandang bulu. Kalau masalah ini tidak selesai di
Polda Sumsel maka permasalahan ini akan kami bawa ke Mabes Polri di Jakarta”.
Namun ketika disinggung FAKTA,
apakah masalah tersebut sudah dilaporkan ke Dewan Pers, ia berdalih ini bukan
pelangaran Kode Etik. “Nanti kalau kita laporkan ke Dewan Pers bisa diketawai
orang,” katanya. Sekedar diketahui bahwa ada nota kesepahaman antara Dewan Pers
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.01/Dp/Mou/II/2012 dan No.05/II/2012
tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers,
yang ditandatangani Prof Dr Bagir Manan SH MCl selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal
Polisi Drs Timur Pradopo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 9
Februari tahun 2012 di Kota Jambi. (F.601)R.26
M Andrian dan
luka-lukanya bekas dianiaya Kadis Sosial Provinsi Sumsel dan anak buahnya |
No comments:
Post a Comment