PT BES, perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan
(Ship Building and Ship Repair),
berdomisili di kawasan industri perkapalan Tanjung Uncang dan telah berdiri
sejak lama di Batam dengan mengerjakan berbagai macam jenis kapal, tug boat
maupun tongkang. Hal ini pasti akan menguntungkan beberapa pihak baik itu
Pemerintah Kota Batam maupun pekerja galangan kapal yang ada di Kota Batam. Akan
tetapi perusahaan ini tentu tidak boleh semena-mena dan bertindak merugikan
para pekerja, masyarakat sekitar lingkungan yang mereka tempati. Karena dari
kegiatan dan sisa produksi dari perusahaan ini berdampak negatif kepada
lingkungan sekitarnya. Apalagi dilakukan dengan cara sengaja, menebarkan dan
mengubur berton-ton limbah B3-nya di sepanjang jalan akses masuk menuju perusahaan
tersebut. Ini adalah murni kejahatan lingkungan dan melanggar UU Lingkungan
Hidup.
Saat
FAKTA bersama LSM Persatuan Nelayan Puluh Buluh (PNPB) meminta BAPEDALDA Kota
Batam turun langsung ke lapangan untuk cek lokasi dan mengambil sample tiga
bulan yang lalu, sampai berita ini diterbitkan belum ada sanksi maupun tindakan
hukum yang diberikan kepada perusahaan itu. Dan area yang tercemar limbah B3
tidak di-Bapedalda Line sama sekali oleh pihak BAPEDALDA Kota Batam. Hal ini
menimbulkan tanda tanya yang sangat besar, ada apa dengan perusahaan ini ?
Ketika
wartawan dan LSM PNPB membuat laporan di BAPEDALDA Kota Batam dengan nomor
registrasi pengaduan 72/P3SLH/Bapedal/XI/2013 pada tanggal 15 November 2013 untuk
meminta konfirmasi dan bertanya ke pihak
BAPEDAL Kota Batam tentang perkembangan dan proses atau tindakan yang
diberikan oleh BAPEDAL Kota Batam, mereka hanya menjawab ringan,”Kami masih menunggu
hasil uji laboratorium”. Sangat tidak masuk akal, uji laboratorium memakan
waktu tiga bulan. Kemanakah hasil uji coba laboratorium ini diberikan sehingga
tidak ada tindak lanjut dari pengaduan masyarakat nelayan tersebut ?
BAPEDAL Kota Batam tidak pernah
serius menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Kota Batam, padahal ini
adalah tanggung jawab mereka sepenuhnya, karena BAPEDAL adalah satu-satunya
lembaga yang bernaung di bawah Pemerintah Kota Batam yang paling bertanggung
jawab tentang kerusakan lingkungan hidup
di Kota Batam. BAPEDAL Kota Batam yang diketuai oleh Dedi Purnomo ini
seolah-olah tidak menganggap pencemaran lingkungan oleh limbah B3 yang
dilakukan perusahaan sejenis galangan kapal adalah melanggar hukum. Mereka
hanya menanggapinya sepintas saja, hanya mengambil sample seterusnya hanya diam
saja tanpa ada tindakan dan sanksi apa pun yang diberikan kepada perusahhan pelaku
kejahatan lingkungan itu. Hingga timbul pertanyaan, ada apa dengan BAPEDAL Kota
Batam terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan di Batam ? Banyak
pengaduan dilakukan oleh LSM, masyarakat dan wartawan akan tetapi tidak ada
penanganan yang serius dari BAPEDAL Kota Batam. Dari sekian banyak perusahaan
pelaku kejahatan lingkungan hidup hanya sebagian kecil/sedikit saja yang diberi
sanksi. Itu pun hanya sanksi administratif berupa penyelesaian di luar
pengadilan, yakni ganti rugi terhadap dampak lingkungan dari pelanggaran yang
dilakukan oleh perusahaan yang melakukan pencemaran dengan limbah B3. Itu pun
dengan biaya yang sangat ringan, tidak sebanding dengan pencemaran yang
dilakukan oleh perusahaan tersebut. (F.947)R.26
No comments:
Post a Comment