Tuesday, April 29, 2014

ANEKA BERITA : BAPEDAL KOTA BATAM “DIAMKAN” PERUSAHAAN PENIMBUN LIMBAH B3

PT BES, perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan (Ship Building and Ship Repair), berdomisili di kawasan industri perkapalan Tanjung Uncang dan telah berdiri sejak lama di Batam dengan mengerjakan berbagai macam jenis kapal, tug boat maupun tongkang. Hal ini pasti akan menguntungkan beberapa pihak baik itu Pemerintah Kota Batam maupun pekerja galangan kapal yang ada di Kota Batam. Akan tetapi perusahaan ini tentu tidak boleh semena-mena dan bertindak merugikan para pekerja, masyarakat sekitar lingkungan yang mereka tempati. Karena dari kegiatan dan sisa produksi dari perusahaan ini berdampak negatif kepada lingkungan sekitarnya. Apalagi dilakukan dengan cara sengaja, menebarkan dan mengubur berton-ton limbah B3-nya di sepanjang jalan akses masuk menuju perusahaan tersebut. Ini adalah murni kejahatan lingkungan dan melanggar UU Lingkungan Hidup.
Saat FAKTA bersama LSM Persatuan Nelayan Puluh Buluh (PNPB) meminta BAPEDALDA Kota Batam turun langsung ke lapangan untuk cek lokasi dan mengambil sample tiga bulan yang lalu, sampai berita ini diterbitkan belum ada sanksi maupun tindakan hukum yang diberikan kepada perusahaan itu. Dan area yang tercemar limbah B3 tidak di-Bapedalda Line sama sekali oleh pihak BAPEDALDA Kota Batam. Hal ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar, ada apa dengan perusahaan ini ?
Ketika wartawan dan LSM PNPB membuat laporan di BAPEDALDA Kota Batam dengan nomor registrasi pengaduan 72/P3SLH/Bapedal/XI/2013 pada tanggal 15 November 2013 untuk meminta konfirmasi dan bertanya ke pihak  BAPEDAL Kota Batam tentang perkembangan dan proses atau tindakan yang diberikan oleh BAPEDAL Kota Batam, mereka hanya menjawab ringan,”Kami masih menunggu hasil uji laboratorium”. Sangat tidak masuk akal, uji laboratorium memakan waktu tiga bulan. Kemanakah hasil uji coba laboratorium ini diberikan sehingga tidak ada tindak lanjut dari pengaduan masyarakat nelayan tersebut ?

            BAPEDAL Kota Batam tidak pernah serius menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Kota Batam, padahal ini adalah tanggung jawab mereka sepenuhnya, karena BAPEDAL adalah satu-satunya lembaga yang bernaung di bawah Pemerintah Kota Batam yang paling bertanggung jawab  tentang kerusakan lingkungan hidup di Kota Batam. BAPEDAL Kota Batam yang diketuai oleh Dedi Purnomo ini seolah-olah tidak menganggap pencemaran lingkungan oleh limbah B3 yang dilakukan perusahaan sejenis galangan kapal adalah melanggar hukum. Mereka hanya menanggapinya sepintas saja, hanya mengambil sample seterusnya hanya diam saja tanpa ada tindakan dan sanksi apa pun yang diberikan kepada perusahhan pelaku kejahatan lingkungan itu. Hingga timbul pertanyaan, ada apa dengan BAPEDAL Kota Batam terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan di Batam ? Banyak pengaduan dilakukan oleh LSM, masyarakat dan wartawan akan tetapi tidak ada penanganan yang serius dari BAPEDAL Kota Batam. Dari sekian banyak perusahaan pelaku kejahatan lingkungan hidup hanya sebagian kecil/sedikit saja yang diberi sanksi. Itu pun hanya sanksi administratif berupa penyelesaian di luar pengadilan, yakni ganti rugi terhadap dampak lingkungan dari pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan pencemaran dengan limbah B3. Itu pun dengan biaya yang sangat ringan, tidak sebanding dengan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. (F.947)R.26

No comments:

Post a Comment