Monday, April 14, 2014

INFO JATIM : PERPINDAHAN JAMKESMAS KE BPJS TIDAK MULUS

TERKAIT masalah perpindahan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)  ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak semulus apa yang menjadi tujuan pemerintah republik ini. Drs M Ibrahim Adib, Anggota Komisi E (FPPP) DPRD Provinsi Jatim, mengatakan, koordinasi harus sering dilakukan dari Komsi E terkait kejelasan jumlah tunggakan jamkesmas tahun 2013 di sejumlah rumah sakit milik Pemprov Jatim. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar jangan sampai timbul masalah dalam penyelenggaraan BPJS seperti di Jakarta waktu lalu terkait pencairan anggaran.
Selain itu, Adib juga meminta supaya masa transisi diperpanjang hingga satu tahun. Karena sebelumnya hanya tiga bulan dan itu dirasa batas tersebut terlalu singkat. Oleh karena itu Komisi E berharap supaya masyarakat terus mendukung BPJS. Adib beralasan hal ini dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang hidupnya masih miskin. “Bahkan Komisi E mendesak agar BPJS mendirikan dan menambah loket antrian yang banyak untuk mengantisipasi membludaknya pasien,” terang politisi yang maju dari Dapil 3 ini.
Sementara itu H Dr Kuswanto SH MH MBA, Anggota Komisi E (FHanura), memastikan supaya pelaksanaan BPJS di Jatim tidak akan mengalami masalah. Sebab untuk anggaran terhadap tunggakan yang ada di rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS semuanya menjadi tanggungan pusat yang sudah dialokasikan melalui APBN. Selain itu Kuswanto menegaskan jika keyakinannya bertambah ketika BPJS memberikan jaminan kalau pembayaran pasien itu lancar-lancar saja, meskipun waktu transisinya hanya tiga bulan saja. Komisi E yang menangani kesehatan terus mengawal pelaksanaan BPJS dengan serius. Bahkan Komisi E selalu melakukan koordinasi dengan Kemenkes RI.
Seperti diketahui, BPJS Jatim mengklaim telah membayar tunggakan biaya berobat pasien jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) tahun 2013 senilai Rp 27 miliar dari total tunggakan mencapai Rp 63 miliar kepada RSU Dr Soetomo Surabaya. "Kami berkomitmen secara bertahap akan membayar sisa tunggakan tersebut," kata Kepala Divisi Regional VII BPJS Jatim, Kisworowati, ditemui pada acara Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Surabaya, Kamis (13/3).
Menurutnya, dalam komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat maka BPJS memiliki empat prinsip dasar yang menjadi acuan. Masing-masing gotong-royong yakni yang sehat menolong yang sakit. Sementara prinsip kedua adalah 'portability', artinya semua anggota BPJS bisa melakukan pengobatan di semua wilayah. "Lalu, prinsip ekuitas atau kesamaan layanan ini dimaksudkan bahwa standar layanan yang diberikan sama di semua wilayah serta prinsip akuntabilitas karena kami sebagai badan akan diaudit oleh BPK dan intansi lain," ujarnya.
Terkait pembayaran tunggakan biaya berobat di RSU Dr Soetomo Surabaya, Direktur RSU Dr Soetomo, Dodo Anondo, menyatakan, pihaknya perlu mengingatkan BPJS sebagai perwakilan Kemenkes agar segera melunasi tunggakan dana berobat pasien jamkesmas. "Apalagi sejak awal Maret 2014 memang belum ada tanda-tanda utang itu segera dilunasi," ucapnya.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan yang dibuat bulan Maret ini tunggakan jamkesmas sebesar Rp 63 miliar harus sudah lunas semuanya. Kalau dana tersebut tidak dilunasi segera, pihaknya khawatir tidak bisa lagi membeli obat pada pabrikan. "Padahal, persediaan obat di RSU Dr Soetomo hanya cukup sampai bulan Juni mendatang," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya berjanji akan terus memperjuangkan pencairan tunggakan anggaran jamkesmas pada tahun 2013 di Jatim. Di sisi lain, mengenai tunggakan untuk rumah sakit seluruh Jatim jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. "Selain di RSU Dr Soetomo Surabaya, tunggakan tersebut di RSUD dr Saiful Anwar Malang sekitar Rp 30 miliar dan RS Haji Sukolilo Rp 20 miliar. Ada juga rumah sakit yang lingkupnya kecil dan nilai tunggakannya hanya Rp 500 ribu dan Rp 5 juta ke atas," katanya. (F.835)R.26
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, M Ibrahim Adib

No comments:

Post a Comment