Wednesday, April 2, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : MENANTI PENGESAHAN WPR DARI BUPATI KOBAR

SEJUMLAH warga bekas penambang liar di Kotawaringin Barat mulai merumuskan usulan yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah. Para penambang liar ini sangat mengharapkan Pemkab Kotawaringin Barat merealisasikan usulan mereka tersebut sehingga mereka tidak kembali lagi jadi penambang liar.
Salah seorang dari bekas penambang liar yang diwawancara Abdul Hamid dari FAKTA mengatakan bahwa warga penambang menargetkan pertengahan Februari 2014 mereka sudah mempunyai rumusan beserta proposal yang akan diserahkan ke Bupati secara langsung. Pihaknya sangat mengharapkan agar semua penambang  dan Pemkab Kotawaringin Barat tidak hanya berbicara secara lisan akan tetapi dituangkan secara tertulis.
Bupati Kotawaringin Barat, DR H Ujang Iskandar ST MSi, di Aula Setda Kobar mengatakan,”Kita bukan mengulur waktu untuk pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat  (WPR),  tetapi memang perlu kehati-hatian agar semua berjalan sesuai yang diharapkan. Saya khawatir ketika izin keluar akan terjadi eksploitasi secara sporadis”.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa WPR dipandang sebagai hak masyarakat dalam mengembangkan perekonomiannya. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng No. 540/211/Tamben tanggal 7 Maret 2013 tentang penetapan WPR, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta kepada kepala daerah untuk segera menyiapkan WPR di daerah masing-masing kabupaten. Pemkab Kobar telah menyiapkan WPR di setiap kecamatan masing-masing 25 hektar.  Seperti yang disampaikan Wakil Bupati Kobar, Bambang Purwanto sebelumnya, lahan yang disiapkan oleh pemkab merupakan lahan yang sudah telanjur digunakan untuk aktivitas pertambangan liar. WPR ini juga sebagai solusi untuk penertiban aktivitas penambangan tanpa izin (peti). Lahannya adalah lahan yang sudah dipakai penambangan itu. WPR ini juga untuk penanganan peti. “Penanganannya kan harus ada solusi yang baik juga. Nanti apabila masih ada penambang yang beraktivitas di luar WPR akan kami tindak tegas,” jelasnya. (F.561)R.26

Lahan penambangan di Kobar

No comments:

Post a Comment