SEJUMLAH warga bekas penambang liar di Kotawaringin Barat mulai merumuskan usulan
yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi
Kalimantan Tengah. Para penambang liar ini sangat mengharapkan Pemkab Kotawaringin
Barat merealisasikan usulan mereka tersebut sehingga mereka tidak kembali lagi
jadi penambang liar.
Salah seorang dari bekas penambang liar yang diwawancara
Abdul Hamid dari FAKTA mengatakan bahwa warga penambang menargetkan pertengahan
Februari 2014 mereka sudah mempunyai rumusan beserta proposal yang akan
diserahkan ke Bupati secara langsung. Pihaknya sangat mengharapkan agar semua penambang dan Pemkab Kotawaringin Barat tidak hanya
berbicara secara lisan akan tetapi dituangkan secara tertulis.
Bupati Kotawaringin Barat, DR H Ujang Iskandar ST MSi,
di Aula Setda Kobar mengatakan,”Kita bukan mengulur waktu untuk pengesahan
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tetapi memang perlu kehati-hatian agar semua
berjalan sesuai yang diharapkan. Saya khawatir ketika izin keluar akan terjadi
eksploitasi secara sporadis”.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa WPR dipandang
sebagai hak masyarakat dalam mengembangkan perekonomiannya. Dalam Surat Keputusan
(SK) Gubernur Kalteng No. 540/211/Tamben tanggal 7 Maret 2013 tentang penetapan
WPR, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta kepada kepala
daerah untuk segera menyiapkan WPR di daerah masing-masing kabupaten. Pemkab
Kobar telah menyiapkan WPR di setiap kecamatan masing-masing 25 hektar. Seperti yang disampaikan Wakil Bupati Kobar,
Bambang Purwanto sebelumnya, lahan yang disiapkan oleh pemkab merupakan lahan
yang sudah telanjur digunakan untuk aktivitas pertambangan liar. WPR ini juga
sebagai solusi untuk penertiban aktivitas penambangan tanpa izin (peti). Lahannya
adalah lahan yang sudah dipakai penambangan itu. WPR ini juga untuk penanganan
peti. “Penanganannya kan harus ada solusi yang baik juga. Nanti apabila masih
ada penambang yang beraktivitas di luar WPR akan kami tindak tegas,” jelasnya. (F.561)R.26
Lahan penambangan di Kobar |
No comments:
Post a Comment