Wednesday, April 2, 2014

ANEKA BERITA : DI BALI, DESA-DESA MULAI GERAH DENGAN SPANDUK PARPOL DAN CALEG YANG KIAN MARAK

DESA-desa di Bali mulai gerah atas banyaknya spanduk dan baliho parpol dan caleg yang narsis. Sebagai langkah antisipasi semakin menjamurnya spanduk dan baliho tersebut, sejumlah desa mulai memasang spanduk larangan. Seperti yang dipampang di pertigaan Jalan Kendedes-Ken Arok, Denpasar, bertuliskan 'kawasan ini bebas dari pemasangan baliho atau spanduk dan parkir liar tanpa seizin dari Kepala Desa Ubung Kaja, Kepala Dusun dan Kelian Banjar Dauh Kutuh'.
Pemandangan serupa juga terlihat di kawasan Jalan By Pass kawasan perempatan Benoa, Denpasar. Di tempat ini malah terpasang plat khusus. Isinya pun hampir serupa dengan spanduk di Jalan Kendedes tadi, hanya saja pada tempat ini ditambah nomor telepon pihak desa yang bisa dihubungi jika mau memasang spanduk atau baliho. Upaya itu dilakukan lantaran fenomena caleg 'narsis' mulai bertebaran di setiap sudut jalan terlebih di tempat-tempat yang strategis.
Terkait kondisi itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar, Cipta Sudewa, mengatakan bahwa untuk spanduk yang bukan niaga di antaranya spanduk Caleg dan Parpol, itu bukan tanggung jawab pihaknya. Kecuali jika spanduk atau baliho yang dipasang itu berhubungan dengan niaga atau bisnis. "Hanya untuk niaga saja yang kami koordinasi. Bukan reklame semacam Caleg dan Parpol," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Denpasar, Made Jhon Dharmawan, memperbolehkan jika ada pihak desa memasang spanduk larangan tersebut. Hal itu kata dia adalah bagian dari proteksi masing-masing desa maupun banjar atas perarem yang dimiliki.  “Jika ada aturan desa setempat tidak memperbolehkan, maka dilarang memasang baliho atau spanduk di wilayah itu,” ujar Dharmawan.

Terkait pemasangan spanduk dan baliho parpol maupun caleg, sejatinya sudah tertuang dalam aturan. Dan, pihak KPU, kata dia, telah melakukan keputusan bersama desa/lurah, salah satunya tentang data zona pemasangan atribut yang diperbolehkan. "Namun jika desa atau banjar memiliki aturan khusus pelarangan memasang spanduk parpol ataupun caleg, itu diperbolehkan," jelasnya. (F.915)R.26

No comments:

Post a Comment