DESA-desa di Bali mulai gerah atas banyaknya
spanduk dan baliho parpol dan caleg yang narsis. Sebagai langkah antisipasi semakin
menjamurnya spanduk dan baliho tersebut, sejumlah desa mulai memasang spanduk
larangan. Seperti yang dipampang di pertigaan Jalan Kendedes-Ken Arok, Denpasar,
bertuliskan 'kawasan ini bebas dari pemasangan baliho atau spanduk dan parkir
liar tanpa seizin dari Kepala Desa Ubung Kaja, Kepala Dusun dan Kelian Banjar
Dauh Kutuh'.
Pemandangan
serupa juga terlihat di kawasan Jalan By Pass kawasan perempatan Benoa, Denpasar.
Di tempat ini malah terpasang plat khusus. Isinya pun hampir serupa dengan
spanduk di Jalan Kendedes tadi, hanya saja pada tempat ini ditambah nomor telepon
pihak desa yang bisa dihubungi jika mau memasang spanduk atau baliho. Upaya itu
dilakukan lantaran fenomena caleg 'narsis' mulai bertebaran di setiap sudut
jalan terlebih di tempat-tempat yang strategis.
Terkait
kondisi itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP)
Kota Denpasar, Cipta Sudewa, mengatakan bahwa untuk spanduk yang bukan niaga di
antaranya spanduk Caleg dan Parpol, itu bukan tanggung jawab pihaknya. Kecuali
jika spanduk atau baliho yang dipasang itu berhubungan dengan niaga atau bisnis.
"Hanya untuk niaga saja yang kami koordinasi. Bukan reklame semacam Caleg
dan Parpol," katanya.
Di
tempat terpisah, Ketua KPU Kota Denpasar, Made Jhon Dharmawan, memperbolehkan
jika ada pihak desa memasang spanduk larangan tersebut. Hal itu kata dia adalah
bagian dari proteksi masing-masing desa maupun banjar atas perarem yang
dimiliki. “Jika ada aturan desa setempat
tidak memperbolehkan, maka dilarang memasang baliho atau spanduk di wilayah
itu,” ujar Dharmawan.
Terkait
pemasangan spanduk dan baliho parpol maupun caleg, sejatinya sudah tertuang
dalam aturan. Dan, pihak KPU, kata dia, telah melakukan keputusan bersama desa/lurah,
salah satunya tentang data zona pemasangan atribut yang diperbolehkan. "Namun
jika desa atau banjar memiliki aturan khusus pelarangan memasang spanduk parpol
ataupun caleg, itu diperbolehkan," jelasnya. (F.915)R.26
No comments:
Post a Comment