KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI memastikan
bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke
Arab Saudi masih tetap berlaku. Oleh karena itu Dinas Tenaga Kerja di seluruh
Indonesia diminta meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi
kemungkinan adanya penempatan TKI sektor
domestik ke Arab Saudi.
Sekjen
Kemnakertrans, Abdul Wahab Bangkona, menegaskan hal tersebut terkait isu-isu
status moratorium yang berkembang paska ditandanganinya agreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) sektor domestik.
"Kami
tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke
Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan," kata
Sekjen Kemnakertrans, Abdul Wahab Bangkona, di Jakarta, Jumat (21/2).
Sekjen
Kemnakertrans mengatakan bahwa penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi
belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin agreement oleh kedua belah pihak. Dijelaskan
Abdul Wahab, setelah penandatanganan agreement maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan
pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta
standar perjanjian kerja.
"Moratorium
TKI ke Arab Saudi akan tetap
berlaku sampai tercapainya sistem,
mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik
dalam memberikan jaminan perlindungan
dan pencapaian kesejahteraan TKI," kata Abdul Wahab.
Poin-poin
perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain
memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi
pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam
seminggu dan cuti, serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian
kerja. Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak
TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan
perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam
rekrutmen dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme
bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.
“Pencabutan
moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi akan ditetapkan
kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua stakeholder
dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme
dan persyaratan,” kata Abdul Wahab.
Seperti
diketahui, pada Rabu, 19 Februari 2014, telah dilakukan Penandatanganan Agreement Penempatan dan Perlindungan
TKI Sektor Domestik oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin
Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Adiel M Fakeih, di Riyadh, Arab
Saudi. Namun penandatanganan ini tidak serta merta dilakukan pencabutan
moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Pemerintah
Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengambil kebijakan moratorium
penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi karena timbulnya berbagai kasus
terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui kesepakatan
antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI sektor
domestik baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. (Pers Rilis)R.26
No comments:
Post a Comment