Wednesday, April 2, 2014

ANEKA BERITA : GUNAKAN PR, KEJARI SLEMAN TERUS TINGKATKAN PELAYANAN

SATU terobosan kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman di bawah pimpinan Yacob Hendrik P SH MH. Dalam upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya saksi di Pengadilan Negeri Sleman, awal bulan lalu dua orang wanita muda petugas Publik Resepsionis (PR); Ines (24) dan Syafira (25), yang direkrut jajarannya, mulai ditempatkan di PN Sleman.
Dua orang petugas cantik ini menempati salah satu ruangan yang kini ber-AC  yang semula digunakan sebagai ruang jaksa yang ada di sudut sebelah timur Pengadilan Negeri Kelas I B ini. Mereka bertugas memfasilitasi para saksi, dan nantinya PR ini yang akan mengkomunikasikan pada jaksa yang bersangkutan.
Menurut Kajari Sleman, Yacob Hendrik P SH MH, kepada Fajar Rianto dari FAKTA, hal tersebut dilakukan karena seringkali keberadaan saksi justru terabaikan. “Seringkali para saksi bingung harus nemui siapa di pengadilan ketika tidak ketemu jaksa yang memanggilnya, dan harus bagaimana pula nantinya. Kadang mereka datang dari pagi namun sidangnya ternyata baru digelar siang hari seakan tanpa ada yang mempedulikannya. Padahal keberadaan saksi sangat penting dalam upaya memberikan keterangan terkait penanganan suatu perkara,” jelasnya. Untuk itu pihaknya kemudian berinisiatif menempatkan dua orang petugas di ruangan yang didesain khusus buat saksi tersebut. Dalam ruangan yang ber-AC itu para saksi nantinya juga akan mendapatkan snack dan minum sehingga mereka tidak terabaikan begitu saja.

Selain keberadaan PR di pengadilan, ternyata Yacob Hendrik juga berencana menempatkan mereka di ruang piket kantor yang dipimpinnya. Mereka ini nantinya yang akan menjumpai dan menanyai kepentingan tamu yang mengunjungi kantornya sesuai jam kerja. Meski para PR ini direkrut jajarannya namun, menurut Hendrik, mereka tidak diperkenankan memakai seragam kejaksaan. Hal tersebut dimaksudkan supaya menimbulkan kesan jauh dari rasa seram bagi masyarakat yang ditemui dan akan dibantunya. (F.883)R.26
PR Kejari Sleman yang ditugaskan di pengadilan

No comments:

Post a Comment