Wednesday, April 2, 2014

ANEKA BERITA : JAJARAN POLDA JATIM BERHASIL RINGKUS PENCURI TRUK TRONTON

MR (35), pelaku pencurian truk tronton, Selasa (24/2) berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di rumahnya, di Dusun/Desa Leduk Paras, RT 06 RW 06, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, pencurian truk tronton itu dilakukan tersangka MR bersama AR pada 16 Januari 2014 pukul 04.00 WIB di area parkiran truk Jalan Bringin, Gempol, Pasuruan. Modusnya, tersangka melakukan perusakan kunci kontak truk, selanjutnya menghidupkan mesin dengan menyambung kabel kontak dan akhirnya membawa kabur ke Surabaya untuk disimpan di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya. “Rencananya, tersangka akan menjualnya, namun sebelum terjual sudah tertangkap polisi," katanya.

Masih menurut Awi, hingga kini polisi sudah memeriksa dua saksi yakni Suwandi (sopir) dan Rohim (penjaga parkiran truk), serta menyita truk sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka mengaku melakukan pencurian truk milik Didik Puji Asmoro (korban) karena dendam dengan korban yang menabrak kendaraan yang dikendarainya tanpa mendapatkan ganti rugi. “Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," tambahnya. (F.568)R.26
Kombes Pol Awi Setiyono

No comments:

Post a Comment