MR (35), pelaku pencurian truk tronton, Selasa
(24/2) berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di
rumahnya, di Dusun/Desa Leduk Paras, RT 06 RW 06, Kabupaten Pasuruan.
Menurut
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, pencurian truk
tronton itu dilakukan tersangka MR bersama AR pada 16 Januari 2014 pukul 04.00
WIB di area parkiran truk Jalan Bringin, Gempol, Pasuruan. Modusnya, tersangka
melakukan perusakan kunci kontak truk, selanjutnya menghidupkan mesin dengan
menyambung kabel kontak dan akhirnya membawa kabur ke Surabaya untuk disimpan
di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya. “Rencananya, tersangka akan
menjualnya, namun sebelum terjual sudah tertangkap polisi," katanya.
Masih
menurut Awi, hingga kini polisi sudah memeriksa dua saksi yakni Suwandi (sopir)
dan Rohim (penjaga parkiran truk), serta menyita truk sebagai barang bukti. Hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda
Jatim, tersangka mengaku melakukan pencurian truk milik Didik Puji Asmoro
(korban) karena dendam dengan korban yang menabrak kendaraan yang dikendarainya
tanpa mendapatkan ganti rugi. “Atas perbuatannya tersebut tersangka akan
dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh
tahun," tambahnya. (F.568)R.26
Kombes Pol Awi Setiyono |
No comments:
Post a Comment