ITULAH yang dialami Sudarmi, janda beranak
satu, pekerjaan serabutan, tinggal di sebuah rumah kecil di atas tanah seluas 355
m2. Lokasi persisnya di Jalan Gresikan
II/32 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Sudarmi menempati rumah tersebut sudah
puluhan tahun bersama kedua orangtuanya yang sudah meninggal dunia. “Sejak
saya lahir tahun 1953 sudah menempati rumah di Gresikan II/32 bersama kedua
orangtua hingga sekarang ini,” tuturnya di persidangan yang dipimpin oleh Ni
Ketut Sudani SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sepeninggal orangtuanya, Sudarmi ingin status
tanahnya jelas. Maka ia pun mengajukan
permohonan ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, ketika itu ditangani oleh
Theddy Hasiholan, SH. Maka terbitlah
Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.l88.45/0130R/402.05.12/2001 tanggal 10
Mei 200l.
Pada tahun 2006, habislah jangka waktu
pemakaian tanah tersebut dan Ny Sudarmi ingin memperpanjang pemakaian tanah
tersebut. Akan tetapi hingga tahun 2013
belum juga ijin perpanjangannya dikabulkan. Ketika dikonfirmasi ke Pemkot, benar belum proses akhir karena ada
permasalahan dengan orang yang mengaku juga memiliki lahan tersebut.
“Sebagai bukti itu tanah saya adalah sertifikat Hak Milik No.896, gambar situasi No..433 tanggal 13 Maret 1975,” kata Suyati di persidangan
yang menyerahkan sertifikat tersebut kepada anaknya bernama Sari Satyo
Trektonoyati. Sari dalam persidangan
membenarkan bahwa ia melaporkan terdakwa
ke pihak kepolisian karena telah mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang
diakui milik ibunya, Suyati.
Perkaranya pun bergulir ke kejaksaan dan
digelar di Pengadilan Negeri Surabaya oleh JPU Sofyan SH MH. Ny Sudarmi dalam dakwaan telah dijaring
dengan pasal 167 ke-1 KUHP. Yakni, menempati dan memasuki pekarangan orang lain,
yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
Setelah berulang kali sidang, dengan
menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ke-1 KUHP. “Mohon
hakim menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan terdakwa segera ditahan,”
pinta JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Ni Ketut Sudani SH MHum dengan dua
anggota hakim lainnya.
Advokat H Setijo Boesono SH MH, M Sjamsul
Arifin SH dan Windiyanto Yudho Wicaksono SH dalam pembelaannya (pledooi),
keberatan dengan tuntutan hukuman selama 6 bulan tersebut, apalagi disertai
permintaan segera ditahan.
“Nyonya Sudarmi harus dibebaskan atau
setidak-tidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Nama baik, harkat dan martabat Nyonya Sudarmi
dipulihkan dan dikembalikan dalam keadaan semula,” tegas Advokat H Setijo
Boesono SH MH yang juga sebagai Ketua Peradi Surabaya ini.
Dijelaskan bahwa Ny Sudarmi bersama
orangtuanya sudah 60 tahun menempati lahan tersebut. Berhubung merupakan tanah negara yang dikelola Pemkot Surabaya, telah diurus kelengkapan ijinnya dan
keluarlah Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah. Dan, dengan rajin dibayar pajak bumi dan
bangunannya. Di antaranya, seperti yang
dilampirkan dalam Nota Pembelaan setebal 14 halaman, adalah PBB pada tahun 1988
dan seterusnya.
Sedangkan bukti sertifikat milik pelapor
diragukan keabsahannya. Sebab, terlihat
bukan Sertifikat Hak Milik, melainkan Sertifikat Hak Milik Sementara No.896
yang baru terbit tahun 1975.
Kesimpulannya, dakwaan dan tuntutan
terhadap terdakwa prematur, karena haruslah dibuktikan terlebih dahulu
mengenai (hak keperdataan) kepemilikan hak atas tanah yang menjadi obyek
sengketa dalam kasus tersebut. “Yaitu, antara
SHM sementara nomor 896 dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0130R/402.05.12/2001 dari Pemkot Surabaya sebagai alas hak terdakwa.
Sehingga perkara pidana ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan perkara
perdata yang telah berkekuatan hukum tetap menyangkut hak perdata/kepemilikan,”
tegasnya.
Akhirnya, Kamis, 27 Maret 2014, ketua
majelis hakim memvonis bebas murni (vrijspark).
Pertimbangan hukumnya, terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang
didakwakan JPU. Terdakwa mendirikan
rumah di atas tanah ternyata mempunyai alas hak, sedangkan SHM Sementara milik
pelapor diragukan keabsahannya. “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan
pada negara,” tandas Ketua Majelis Hakim yang menyatakan juga nama baik
terdakwa, harkat dan martabatnya dikembalikan seperti semula. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment