Wednesday, April 2, 2014

HUKUM : MENEMPATI PEKARANGANNYA SENDIRI TAPI DIADILI

ITULAH yang dialami Sudarmi, janda beranak satu, pekerjaan serabutan, tinggal di sebuah rumah kecil di atas tanah seluas 355 m2.  Lokasi persisnya di Jalan Gresikan II/32 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
     Sudarmi menempati rumah tersebut sudah puluhan tahun bersama kedua orangtuanya yang sudah meninggal dunia. “Sejak saya lahir tahun 1953 sudah menempati rumah di Gresikan II/32 bersama kedua orangtua hingga sekarang ini,” tuturnya di persidangan yang dipimpin oleh Ni Ketut Sudani SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
     Sepeninggal orangtuanya, Sudarmi ingin status tanahnya jelas.  Maka ia pun mengajukan permohonan ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah  Pemkot Surabaya, ketika itu ditangani oleh Theddy Hasiholan, SH.  Maka terbitlah Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.l88.45/0130R/402.05.12/2001 tanggal 10 Mei 200l.
     Pada tahun 2006, habislah jangka waktu pemakaian tanah tersebut dan Ny Sudarmi ingin memperpanjang pemakaian tanah tersebut.  Akan tetapi hingga tahun 2013 belum juga ijin perpanjangannya dikabulkan. Ketika dikonfirmasi ke Pemkot, benar belum proses akhir karena ada permasalahan dengan orang yang mengaku juga memiliki lahan tersebut.
     “Sebagai bukti itu tanah saya adalah sertifikat Hak Milik No.896, gambar situasi No..433 tanggal 13 Maret 1975,” kata Suyati di persidangan yang menyerahkan sertifikat tersebut kepada anaknya bernama Sari Satyo Trektonoyati. Sari dalam persidangan membenarkan bahwa ia melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena telah mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang diakui milik ibunya, Suyati.
     Perkaranya pun bergulir ke kejaksaan dan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya oleh JPU Sofyan SH MH.  Ny Sudarmi dalam dakwaan telah dijaring dengan pasal 167 ke-1  KUHP.  Yakni, menempati dan memasuki pekarangan orang lain, yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
     Setelah berulang kali sidang, dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ke-1 KUHP. “Mohon hakim menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan terdakwa segera ditahan,” pinta JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Ni Ketut Sudani SH MHum dengan dua anggota hakim lainnya.
     Advokat H Setijo Boesono SH MH, M Sjamsul Arifin SH dan Windiyanto Yudho Wicaksono SH dalam pembelaannya (pledooi), keberatan dengan tuntutan hukuman selama 6 bulan tersebut, apalagi disertai permintaan segera ditahan.
     “Nyonya Sudarmi harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.  Nama baik, harkat dan martabat Nyonya Sudarmi dipulihkan dan dikembalikan dalam keadaan semula,” tegas Advokat H Setijo Boesono SH MH yang juga sebagai Ketua Peradi Surabaya ini.
     Dijelaskan bahwa Ny Sudarmi bersama orangtuanya sudah 60 tahun menempati lahan tersebut. Berhubung merupakan tanah negara yang dikelola Pemkot Surabaya, telah diurus kelengkapan ijinnya dan keluarlah Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah. Dan, dengan rajin dibayar pajak bumi dan bangunannya.  Di antaranya, seperti yang dilampirkan dalam Nota Pembelaan setebal 14 halaman, adalah PBB pada tahun 1988 dan seterusnya.
     Sedangkan bukti sertifikat milik pelapor diragukan keabsahannya. Sebab, terlihat bukan Sertifikat Hak Milik, melainkan Sertifikat Hak Milik Sementara No.896 yang baru terbit tahun 1975.
    Kesimpulannya, dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa prematur, karena haruslah dibuktikan terlebih dahulu mengenai (hak keperdataan) kepemilikan hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam kasus tersebut.  “Yaitu, antara SHM sementara nomor 896 dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0130R/402.05.12/2001 dari Pemkot Surabaya sebagai alas hak terdakwa. Sehingga perkara pidana ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap menyangkut hak perdata/kepemilikan,” tegasnya.
      Akhirnya, Kamis, 27 Maret 2014, ketua majelis hakim memvonis bebas murni (vrijspark).  Pertimbangan hukumnya, terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU.  Terdakwa mendirikan rumah di atas tanah ternyata mempunyai alas hak, sedangkan SHM Sementara milik pelapor diragukan keabsahannya. “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada negara,” tandas Ketua Majelis Hakim yang menyatakan juga nama baik terdakwa, harkat dan martabatnya dikembalikan seperti semula. (Tim)R.26
  H Setijo Boesono SH MH


     

No comments:

Post a Comment