Wednesday, April 2, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : DUGAAN PUNGLI DI SMAN 5 WATAMPONE

KEINGINAN pemerintah meningkatkan taraf pendidikan sepertinya hanyalah sebuah wacana yang tak dapat dibuktikan secara nyata dikarenakan masih adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Seperti yang diduga terjadi di SMA Negeri 5 Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel.
Menurut keterangan orangtua siswa sekolah itu kepada FAKTA, mereka sebagai orangtua siswa sangat menyayangkan tindakan pihak sekolah yang sering melakukan pungutan. “Kami sebagai masyarakat kecil bakal tidak mampu menyekolahkan anak kami sampai selesai atau tamat karena pembayaran sekolah yang kami nilai sangat berat. Pembayaran per semester di sekolah anak saya itu mencapai Rp 250.000. Padahal yang kami tahu melalui media bahwa anak-anak diwajibkan sekolah karena sudah tidak ada lagi pembayaran. Tapi nyatanya masih ada pembayaran sekolahnya. Apakah program pemerintah ini hanyalah sebuah janji politik yang disebut-sebut pada saat kampanye saja ? Yang paling saya sesalkan bahwa pihak sekolah menurut informasi dari anak saya dan teman-temannya bahwa mereka diajari oleh pihak sekolah untuk tidak membeberkan soal pembayaran sekolah ini di luar lingkup sekolah,” pungkasnya.

M Idrus selaku Sekretaris LSM Lacak  Watampone saat ditemui FAKTA  membenarkan perkara ini. Menurutnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum. “Tapi  yang saya lihat pihak instansi terkait seakan tutup mata dan tutup telinga. Padahal seharusnya masalah ini menjadi perhatian pemerintah karena pendidikan adalah salah satu ujung tombak untuk menciptakan generasi penerus bangsa ini. Yang paling saya sesalkan, kenapa pihak sekolah menganjurkan siswanya untuk menutupi hal ini ? Kalaupun yang dilakukan pihak sekolah sesuai dengan aturan yang ada, kenapa harus mengajari siswanya untuk berbohong. Padahal selaku pendidik bukan hanya mengajari materi-materi pelajaran yang ada di sekolah tapi dituntut juga menciptakan moral anak didiknya. Mudah-mudahan dengan adanya berita ini pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Saya pun akan mengkaji masalah ini, kalaupun kebijakan-kebijakan yang dilakukan pihak sekolah bertentangan dengan aturan yang ada maka saya akan melayangkan surat aduan ke Ombudsman Perwakilan Makassar dan Mendikbud”. (F.507)R.26

No comments:

Post a Comment