KEINGINAN pemerintah meningkatkan taraf pendidikan sepertinya hanyalah sebuah
wacana yang tak dapat dibuktikan secara nyata dikarenakan masih adanya pungutan
liar yang dilakukan pihak sekolah. Seperti yang diduga terjadi di SMA Negeri 5
Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel.
Menurut keterangan orangtua siswa sekolah itu kepada
FAKTA, mereka sebagai orangtua siswa sangat menyayangkan tindakan pihak sekolah
yang sering melakukan pungutan. “Kami sebagai masyarakat kecil bakal tidak
mampu menyekolahkan anak kami sampai selesai atau tamat karena pembayaran
sekolah yang kami nilai sangat berat. Pembayaran per semester di sekolah anak
saya itu mencapai Rp 250.000. Padahal yang kami tahu melalui media bahwa
anak-anak diwajibkan sekolah karena sudah tidak ada lagi pembayaran. Tapi
nyatanya masih ada pembayaran sekolahnya. Apakah program pemerintah ini
hanyalah sebuah janji politik yang disebut-sebut pada saat kampanye saja ? Yang
paling saya sesalkan bahwa pihak sekolah menurut informasi dari anak saya dan
teman-temannya bahwa mereka diajari oleh pihak sekolah untuk tidak membeberkan soal
pembayaran sekolah ini di luar lingkup sekolah,” pungkasnya.
M Idrus selaku Sekretaris LSM Lacak Watampone saat ditemui FAKTA membenarkan perkara ini. Menurutnya, hal ini
sudah menjadi rahasia umum. “Tapi yang
saya lihat pihak instansi terkait seakan tutup mata dan tutup telinga. Padahal
seharusnya masalah ini menjadi perhatian pemerintah karena pendidikan adalah
salah satu ujung tombak untuk menciptakan generasi penerus bangsa ini. Yang
paling saya sesalkan, kenapa pihak sekolah menganjurkan siswanya untuk menutupi
hal ini ? Kalaupun yang dilakukan pihak sekolah sesuai dengan aturan yang ada,
kenapa harus mengajari siswanya untuk berbohong. Padahal selaku pendidik bukan
hanya mengajari materi-materi pelajaran yang ada di sekolah tapi dituntut juga
menciptakan moral anak didiknya. Mudah-mudahan dengan adanya berita ini
pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Saya pun akan mengkaji
masalah ini, kalaupun kebijakan-kebijakan yang dilakukan pihak sekolah
bertentangan dengan aturan yang ada maka saya akan melayangkan surat aduan ke
Ombudsman Perwakilan Makassar dan Mendikbud”. (F.507)R.26
No comments:
Post a Comment