KEJAKSAAN Negeri Bulukumba
minta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan
audit investigasi terhadap bantuan dua unit kapal nelayan di Bulukumba. Pengusutan
kasus proyek bantuan dua unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Bulukumba terus berlanjut.
“Kita mau minta pihak BPKP agar ikut
membantu dengan melakukan audit investigasi kasus ini,” kata Kasi Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Bulukumba, M Ruslan Muin, Kamis (23/1).
Dia menjelaskan, kejaksaan segera
bersurat secara resmi kepada Lembaga Auditor Negara tersebut untuk membantu
melakukan penyelidikan audit investigasi dibutuhkan untuk mengetahui ada-tidaknya
penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan kapal yang menyebabkan terjadinya
kerugian negara. Audit ini bukan untuk mengetahui kerugian negara tapi untuk
mengetahui ada-tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. “Karena kasus ini
masih penyelidikan dan kita belum tetapkan tersangka, BPKP membantu kita dalam
hal menelusuri dokumen-dokumen terkait pengadaan kapal dua unit itu,” jelas
Ruslan.
Dalam proses pengumpulan bahan dan
data, Kejari menemukan ketidakcocokan antara dokumen RAB (Rencana Anggaran
Belanja) dengan spesifikasi teknik nautika kapal. Dalam kasus tersebut Kejari
sudah sering memanggil Muh Sabir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kelautan
Perikanan. Pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
Bulukumba itu bertindak sebagai PPK (Pejabat'Pembuat Komitmen) dalam proyek
tersebut. Demikian halnya rekanan pemenang tender sekaligus pemilik CV Pinisi
Semesta Bulukumba, H Arifuddin. (F.568)R.26
No comments:
Post a Comment