HUKUMAN berat menanti Asrul, terdakwa kasus pembunuhan Nur Halima,
mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM). “Sidang perdana yang sejatinya
digelar (28/1), terdakwa tidak didampingi penasehat hukum sehingga majelis
hakim berpendapat agar sidangnya ditunda,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf
SH.
Menurut Yusuf bahwa terdakwa dijerat
pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 285 KUHP tentang
pemerkosaan serta pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal
hukuman mati.
Asrul ditangkap setelah sehari dalam
pengejaran polisi. Pria bertubuh ceking ini diringkus di Bengkel Nusantara
Jalan Mattiro Tasi, Parepare, 10 Oktober 2013. Asrul menghabisi nyawa Nur
Halima, warga Desa Malino, Kabupaten Gowa, karena sakit hati. Asrul pernah
mencurahkan unek-uneknya soal keluarga namun sama sekali tidak digubris oleh
korban. Asrul sempat menyetubuhui korban yang sudah dalam keadaan tidak
bernyawa. Asrul melakukan itu karena mengaku mendapat bisikan gaib. Asrul
menghabisi korban dengan 12 tusukan senjata tajam. Setelah tewas, mayat korban
diseret ke dalam kamar mandi.
Menurut dokter spesialis forensik Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Dr
Mauluddin, korban awalnya ditikam hingga tewas lalu disetubuhi. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment