Tuesday, April 1, 2014

MAKASSAR RAYA : PEMBUNUH MAHASISWI UNM TERANCAM HUKUMAN MATI



HUKUMAN berat menanti Asrul, terdakwa kasus pembunuhan Nur Halima, mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM). “Sidang perdana yang sejatinya digelar (28/1), terdakwa tidak didampingi penasehat hukum sehingga majelis hakim berpendapat agar sidangnya ditunda,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf SH.
Menurut Yusuf bahwa terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Asrul ditangkap setelah sehari dalam pengejaran polisi. Pria bertubuh ceking ini diringkus di Bengkel Nusantara Jalan Mattiro Tasi, Parepare, 10 Oktober 2013. Asrul menghabisi nyawa Nur Halima, warga Desa Malino, Kabupaten Gowa, karena sakit hati. Asrul pernah mencurahkan unek-uneknya soal keluarga namun sama sekali tidak digubris oleh korban. Asrul sempat menyetubuhui korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Asrul melakukan itu karena mengaku mendapat bisikan gaib. Asrul menghabisi korban dengan 12 tusukan senjata tajam. Setelah tewas, mayat korban diseret ke dalam kamar mandi.
          Menurut dokter spesialis forensik Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Dr Mauluddin, korban awalnya ditikam hingga tewas lalu disetubuhi. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment