SATU tahun dalam proses penyelidikan, kasus korupsi penyimpangan
pajak bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga mengalir Ke Kas Daerah
Pemerintah Provinsi Sulsel dan ke kas sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di
Sulsel tak jelas penyelesaianya. Bahkan belakangan kasus yang awalnya gencar
digenjot ini terkesan mandek alias kabur kembali.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC)
Sulsel, Abdul Muthalik, mengatakan bahwa Kejati Sulsel seharusnya memeriksa
semua pihak di Kantor Pajak yang diduga mengetahui potongan serta aliran dana
tersebut. Kasus ini jelas melibatkan pejabat-pejabat Perpajakan, makanya Kejati
harus menuntaskan kasus ini, dan Kejati jangan hanya diam saja. “Ini kasus
serius dan menyangkut kepentingan orang banyak,” tegas Muthalib, sambil
menambahkan, kasus ini harus diungkap mengingat penyimpangan yang bermodus
pajak ini cukup besar nilainya, bisa sampai triliunan rupiah. Salah satu contoh
terjadi di Kota Parepare, wajib pajak diminta membayar pajak yang
dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi.
Tim penyelidik bagian kasus pidana
khusus Kejati Sulsel memang tengah mengusut adanya dugaan penyimpangan pajak
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mengalir ke Kas Daerah Pemerintah
Provinsi Sulsel dan ke Kas Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel. Kasus pajak
tersebut diendus mulai dari tahun 2010 hingga 2013. Kejati juga telah melakukan
pengumpulan data serta bahan keterangan (PULBAKET) soal besarnya pajak bahan
bakar subsidi yang masuk ke Kas Daerah. Pajak bahan bakar bersubsidi yang diketahui
5 persen itu kemudian dibagi lagi ke Kabupaten/Kota dengan rincian 70 persen ke
Kas Daerah Provinsi dan 30 persen ke Kas Daerah Kabupaten/Kota. Nilainya sangat
basar, hingga miliaran rupiah.
Pajak BBM bersubsidi itu cukup besar. Pemkot
Makassar saja dari pajak BBM bersubsidi bisa dapat Rp 3,9 miliar per bulan. Pendapatan
yang bersumber dari pungutan terhadap Pertamina yang popular disebut pajak
bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ini merupakan hasil pajak yang diterima
Pemkot Makassar dari Pemprov Sulsel. Sesuai UU No.22 Tahun 2011 pasal 7 ayat 5,
rasio jumlah PBBKB adalah 5 persen dari harga BBM per liter. Total PAD Makassar
dari pajak jenis ini dari tahun 2012 hingga 2013 adalah Rp 47,5 miliar,
melampaui target dicatat Rp 43 miliar dalam APBD Kota Makassar. Target pendapatan
tersebut cukup mengherankan, sebab porsinya terbilang jauh lebih rendah dari
porsi pendapatan yang rutin diterima. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment