Tuesday, April 1, 2014

MAKASSAR RAYA : KASUS KORUPSI PAJAK BBM SUBSIDI MANDEK



SATU tahun dalam proses penyelidikan, kasus korupsi penyimpangan pajak bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga mengalir Ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel dan ke kas sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel tak jelas penyelesaianya. Bahkan belakangan kasus yang awalnya gencar digenjot ini terkesan mandek alias kabur kembali.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Abdul Muthalik, mengatakan bahwa Kejati Sulsel seharusnya memeriksa semua pihak di Kantor Pajak yang diduga mengetahui potongan serta aliran dana tersebut. Kasus ini jelas melibatkan pejabat-pejabat Perpajakan, makanya Kejati harus menuntaskan kasus ini, dan Kejati jangan hanya diam saja. “Ini kasus serius dan menyangkut kepentingan orang banyak,” tegas Muthalib, sambil menambahkan, kasus ini harus diungkap mengingat penyimpangan yang bermodus pajak ini cukup besar nilainya, bisa sampai triliunan rupiah. Salah satu contoh terjadi di Kota Parepare, wajib pajak diminta membayar pajak yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi.
Tim penyelidik bagian kasus pidana khusus Kejati Sulsel memang tengah mengusut adanya dugaan penyimpangan pajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mengalir ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel dan ke Kas Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel. Kasus pajak tersebut diendus mulai dari tahun 2010 hingga 2013. Kejati juga telah melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan (PULBAKET) soal besarnya pajak bahan bakar subsidi yang masuk ke Kas Daerah. Pajak bahan bakar bersubsidi yang diketahui 5 persen itu kemudian dibagi lagi ke Kabupaten/Kota dengan rincian 70 persen ke Kas Daerah Provinsi dan 30 persen ke Kas Daerah Kabupaten/Kota. Nilainya sangat basar, hingga miliaran rupiah.
 Pajak BBM bersubsidi itu cukup besar. Pemkot Makassar saja dari pajak BBM bersubsidi bisa dapat Rp 3,9 miliar per bulan. Pendapatan yang bersumber dari pungutan terhadap Pertamina yang popular disebut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ini merupakan hasil pajak yang diterima Pemkot Makassar dari Pemprov Sulsel. Sesuai UU No.22 Tahun 2011 pasal 7 ayat 5, rasio jumlah PBBKB adalah 5 persen dari harga BBM per liter. Total PAD Makassar dari pajak jenis ini dari tahun 2012 hingga 2013 adalah Rp 47,5 miliar, melampaui target dicatat Rp 43 miliar dalam APBD Kota Makassar. Target pendapatan tersebut cukup mengherankan, sebab porsinya terbilang jauh lebih rendah dari porsi pendapatan yang rutin diterima. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment