Wednesday, April 2, 2014

HUKUM NGAWI : TERGIUR JANJI MANIS, PETUGAS PARKIR LAPOR POLISI

BERMULA dari keluhan masyarakat tentang penarikan retribusi parkir ganda, di mana untuk penarikan retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Ngawi, Jatim, diterapkan sistem parkir berlangganan yang dalam penarikannya ndompleng dengan pembayaran pajak kendaraan. Hal itu sesuai dengan Perda Kabupaten Ngawi No.23 Tahun 2011 di mana untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan yang berlaku satu tahun sesuai masa berlakunya STNK yang sedang diurus masa perpanjangannya di Samsat. Namun kenyataan di lapangan berkata lain, pemilik kendaaran roda dua dan roda empat yang sedang parkir di pinggir jalan masih juga dikutip biaya parkir antara Rp 500 – Rp 1.000 dan umumnya tidak diberikan karcis parkir. Padahal dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan juga sudah diberikan stiker parkir berlangganan senilai Rp 15.000,- untuk sepeda motor dan mobil Rp 30.000,- khusus untuk plat nomer AE. Dalam keterangan di stiker itu tertulis berlaku untuk parkir di tepi jalan umum.
Dalam kupon Bukti Pelunasan Retribusi Parkir Berlangganan jelas tercetak a/n Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Ngawi. Dengan kata lain, penarikan retribusi parkir berlangganan itu resmi diketahui dinas yang bersangkutan.
Dan petugas penarik retribusi yang berseragam putih-hitam itu ditengarai sebagai tenaga yang direkrut Dishub setempat dengan sendirinya hasil kutipan retribusi parkir ganda itu dikelola Dishub setempat sehingga hasil kutipan uang parkirnya kurang bisa dipertanggungjawabkan.
Masyarakat dan anggota dewan menghendaki agar pelaksanaan parkir berlangganan ditinjau ulang atau direvisi karena di lapangan ada penarikan parkir ganda.
Pertanyaannya, siapa yang menginstruksikan petugas parkir yang tiba-tiba ganti seragam seperti pakaian yang dipakainya sehari-hari ? Menurut sumber di lapangan, hal itu hanya siasat Dishub yang ingin menunjukkan bahwa itu petugas parkir swasta, bukan petugas Dishub. Namun kenyataannya, petugas parkir itu banyak yang muka lama yang dulu mendapat tugas dari Dishub setempat untuk menjadi petugas parkir dan dikelola oleh Dishub setempat. Tidak terima dengan perlakuan dari Dishub setempat, akhir tahun 2013 ada 7 orang petugas parkir yang ditempatkan di Terminal Notonegoro, Ngawi, melaporkan kasusnya ke Polres Ngawi.
Menurut salah satu korban yang tak mau disebut namanya kepada Kasmijanto dari FAKTA bahwa dia dengan teman-teman yang lain tergiur menjadi petugas parkir karena selain mendapatkan SK dari oknum Ka UPT Terminal, juga waktu itu mereka mendapat seragam seperti PNS Dishub. Namun mereka juga diwajibkan setor uang antara Rp 10 juta – Rp 15 juta per orang dengan janji nanti akan diangkat sebagai CPNS lewat seorang perantara. “Waktu itu saya setor uang Rp 15 juta, Pak, dan mendapat Surat Perintah Tugas ditempatkan di jalan sekitar Ngrambe,” jelas CT, salah seorang korban, kepada FAKTA.
SPT (Surat Perintah Tugas) itu ditandatangani Ka UPT Terminal Ngrambe, AS. Menurut informasi sudah purna tugas tanggal 22 Maret 2010 dan dalan penugasan itu disebutkan tanggal mulai melaksanakan tugas terhitung tanggal 1 April 2010 s/d 31 Desember 2010. Menurut keterangan yang mereka terima, setelah menjalani akhir tugas mereka akan diangkat menjadi CPNS, ternyata tidak.
 Nasib yang sama juga dialami sekitar 100-an orang dengan membayar bervariasi mulai dari Rp 5 juta – Rp 15 juta dan umumnya lewat perantara/calo.

Dengan tidak adanya kejelasan, ditambah adanya PP 48 Tahun 2005 di mana sejak diterbitkannya PP tersebut semua Dinas/Instansi tidak diperkenankan mengangkat tenaga kontrak/honorer maka mereka ada yang menuntut dikembalikannya uang mereka ke perantara. Namun di antaranya ada yang pilih keluar dan mencari kerja ke Jakarta. Dan kini permasalahan adanya uang sogokan yang diduga diberikan petugas parkir kepada pejabat UPT Terminal itu sedang ditangani pihak kepolisian setempat. Beberapa orang sudah dimintai keterangan, termasuk Kadishub Ngawi yang baru maupun lama. Bagaimana kelanjutan kasus di atas, kita tunggu perkembangan selanjutnya. (F.219)R.26

No comments:

Post a Comment