Wednesday, April 2, 2014

DELTA RAYA : KADES GLAGAHARUM DITAHAN

TERSERET perkara dugaan korupsi dana gagal panen senilai Rp 76 juta dijebloskan ke tahanan. Begitulah nasib Kepala Desa Glagaharum, Porong, Rida Kuswati (37). Ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo seusai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penetapan majelis hakim itu terasa mengejutkan bagi terdakwa dan pengacaranya. Namun, menurut Kasi Pidsus Kejari, Irwan Setyawan, penetapan penahanan itu karena majelis hakim khawatir terdakwa menghambat jalannya persidangan. Surat penetapan majelis hakim ini menegaskan bahwa terdakwa akan ditahan selama 30 hari mulai tanggal 18 Februari hingga 19 Maret 2014. Terdakwa tiba di Lapas Kelas II A Sidoarjo sekitar pukul 12.30 WIB.

Kuasa hukum Rida, Sunarno Edy Wibowo SH, mengatakan bahwa kliennya dan suaminya merasa keberatan dengan penetapan Majelis Hakim Tipikor Surabaya tersebut. “Seharusnya majelis hakim tidak perlu mengambil keputusan tersebut. Rida sudah memberikan jaminan,” katanya. (F.551)R.26

No comments:

Post a Comment