TERSERET perkara dugaan korupsi dana gagal
panen senilai Rp 76 juta dijebloskan ke tahanan. Begitulah nasib Kepala Desa
Glagaharum, Porong, Rida Kuswati (37). Ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II A Sidoarjo seusai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penetapan majelis hakim itu terasa mengejutkan bagi terdakwa
dan pengacaranya. Namun, menurut Kasi Pidsus Kejari, Irwan Setyawan, penetapan
penahanan itu karena majelis hakim khawatir terdakwa menghambat jalannya
persidangan. Surat penetapan majelis hakim ini menegaskan bahwa terdakwa akan
ditahan selama 30 hari mulai tanggal 18 Februari hingga 19 Maret 2014. Terdakwa
tiba di Lapas Kelas II A Sidoarjo sekitar pukul 12.30 WIB.
Kuasa hukum Rida, Sunarno Edy Wibowo SH, mengatakan bahwa
kliennya dan suaminya merasa keberatan dengan penetapan Majelis Hakim Tipikor
Surabaya tersebut. “Seharusnya majelis hakim tidak perlu mengambil keputusan
tersebut. Rida sudah memberikan jaminan,” katanya. (F.551)R.26
No comments:
Post a Comment