PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo perlu segera
mengeluarkan regulasi baru untuk mengalihkan warga miskin yang memiliki SKTM
dan Jamkesda untuk beralih ke BPJS dengan jaminan premi yang dibayar APBD
Sidoarjo. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Khulaim Junaedi.
Menurut Khulaim, anggaran daerah yang telah disediakan
untuk pasien SKTM maupun Jamkesda bisa langsung diserahkan ke BPJS sebagai
premi warga yang terdaftar di SKTM/Jamkesda. Dan, Dinas Kesehatan Sidoarjo
seharusnya bergerak cepat mengantisipasi berdirinya BPJS. Kalau menunggu pengalihan
ke BPJS melalui PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), itu terlalu lama karena
harus menunggu Agustus 2014. Apalagi kemungkinan mundur bisa saja, karena yang
membahas adalah anggota DPRD baru periode 2014-2019.
Selain menyiapkan regulasi pengalihan SKTM ke BPJS,
Khulaim mendesak Pemkab Sidoarjo meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas.
Bila pelayanan dan sarana-prasarana belum memadai, secara psikologis, pasien
miskin lebih menyukai berobat langsung ke RSUD walaupun ditempatkan di kamar
kelas 3, daripada dilayani puskesmas.
(F.551)R.26
No comments:
Post a Comment