Wednesday, April 2, 2014

DELTA RAYA : DESA PERLU PENDAMPING KELOLA ANGGARAN RP 1 M

PENGESAHAN Undang-Undang Desa telah memberi ruang kepada desa untuk mendapatkan alokasi dana bantuan Rp 1 miliar. Anggaran bantuan per desa per tahun ini direncanakan akan terealisasi pada APBN Perubahan, karena APBN 2014 murni sudah ditetapkan. Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo, Asrofi, mengatakan, pengelolaan anggaran yang besar itu harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Sebab, pihak desa bukan hanya mengelola anggaran Rp 1 miliar itu saja, namun sekaligus mempertanggungjawabkan penganggarannya. “Kita tidak ingin ada persoalan di belakang hari,” katanya.

Bahkan sudah waktunya pemerintah desa bisa membuat program pembangunan yang berkelanjutan dan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan. (F.551)R.26

No comments:

Post a Comment