PENGESAHAN Undang-Undang Desa telah memberi
ruang kepada desa untuk mendapatkan alokasi dana bantuan Rp 1 miliar. Anggaran bantuan
per desa per tahun ini direncanakan akan terealisasi pada APBN Perubahan,
karena APBN 2014 murni sudah ditetapkan. Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo, Asrofi, mengatakan, pengelolaan
anggaran yang besar itu harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia
(SDM) yang mumpuni. Sebab, pihak desa bukan hanya mengelola anggaran Rp 1
miliar itu saja, namun sekaligus mempertanggungjawabkan penganggarannya. “Kita
tidak ingin ada persoalan di belakang hari,” katanya.
Bahkan sudah waktunya pemerintah desa bisa membuat
program pembangunan yang berkelanjutan dan pengawasan agar tidak terjadi
penyelewengan. (F.551)R.26
No comments:
Post a Comment