BERBAGAI kasus dugaan korupsi
yang telah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun terus dipantau oleh masyarakat maupun para pegiat lembaga anti
korupsi. Pasalnya, beberapa kasus yang telah menjadi sorotan publik, terkesan
hilang ditelan bumi. Seperti kasus dugaan korupsi SPPD fiktip Kesbang Linmas. Walau dalam kasus
dugaan korupsi tersebut kejaksaan telah melakukan pemeriksaan, termasuk pada
mantan Kepala Kesbang Linmas, H Usman, yang saat ini menjabat Sekwan DPRD
Karimun .
Selain itu kasus dugaan korupsi pembebasan
lahan Terminal Poros diduga bernasib sama. Penanganannya terkesan sengaja
diulur-ulur. Hal itu terlihat sejak awal
kasus pembebasan lahan itu mulai mencuat,
ditambah lagi dengan adanya gugatan dari pemilik lahan, Yusmiatun, karena
tanahnya telah diperjualbelikan pihak lain dalam pembebasan lahan untuk
dijadikan terminal di jalan poros. Setelah melalui gugatan ke pengadilan
negeri hingga ke Makamah Agung, akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Yusmiatun
sebagai pemilik lahan yang sah atas lahan yang ikut terkena dalam pembebasan
lahan oleh pemda pada tahun 2002 silam dengan anggaran Rp 1,8 milyar, yang
direncanakan akan dibangun terminal di jalan poros. Demikian ungkap R M Rohi, warga
Meral, kepada FAKTA.
Supratman Khalik SH |
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun,
Supratman Khalik SH, saat ditemui FAKTA di Pelabuhan Domestik Karimun ketika menunggu
kapal yang akan berangkat ke Tanjung Pinang, Kamis (20/2), mengatakan, pihaknya
tetap terus memprioritaskan pada penanganan kasus-kasus korupsi. “Saat ini
kejaksaan telah menahan 7 orang yang
tersandung kasus korupsi dana hibah dana pilkada, 5 komisioner KPUD yang tersandung kasus korupsi sudah divonis oleh pengadilan tipikor.
Sedangkan 2 pegawai di Sekretariat KPUD bakal
menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang atas
keterkaitan mereka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil
Bupati di KPUD Karimun. Setiap satu
tahun, kasus korupsi tetap ada yang kita tangani. Dan, pada penanganan kasus korupsi jangan sampai ada terjadi atau membuat seseorang merasa terzolimi. Kasus-kasus dugaan korupsi yang
masih pada tahap lidik, masih terus kita dalami guna mencari alat bukti
pendukung. Dan jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, barulah
kasus tersebut kita tingkatkan ke tahap penyidikan”.
Untuk menerbitkan sebuah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
terhadap kasus-kasus hukum, lanjut Kajari Karimun, sebuah alat bukti yang
diperoleh harus sudah cukup kuat guna menghindari pada saat dalam proses
persidangan nantinya tidak dimentahkan oleh pengadilan. (F.942)R.26
No comments:
Post a Comment