Wednesday, April 2, 2014

LINTAS KARIMUN : KEJARI KARIMUN DISOROTI

BERBAGAI kasus dugaan korupsi yang telah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun terus dipantau oleh  masyarakat maupun para pegiat lembaga anti korupsi. Pasalnya, beberapa kasus yang telah menjadi sorotan publik, terkesan hilang ditelan bumi. Seperti kasus dugaan korupsi  SPPD fiktip Kesbang Linmas. Walau dalam kasus dugaan korupsi tersebut kejaksaan telah melakukan pemeriksaan, termasuk pada mantan Kepala Kesbang Linmas, H Usman, yang saat ini menjabat Sekwan DPRD Karimun  .
            Selain itu kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Terminal Poros diduga bernasib sama. Penanganannya terkesan sengaja diulur-ulur. Hal itu terlihat sejak  awal kasus  pembebasan lahan itu mulai mencuat, ditambah lagi dengan adanya gugatan dari pemilik lahan, Yusmiatun, karena tanahnya telah diperjualbelikan pihak lain dalam pembebasan lahan untuk dijadikan terminal di jalan poros. Setelah melalui gugatan ke pengadilan negeri  hingga  ke Makamah Agung, akhirnya  Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Yusmiatun sebagai pemilik lahan yang sah atas lahan yang ikut terkena dalam pembebasan lahan oleh pemda pada tahun 2002 silam dengan anggaran Rp 1,8 milyar, yang direncanakan akan dibangun terminal di jalan poros. Demikian ungkap R M Rohi, warga Meral, kepada FAKTA.
Supratman Khalik SH
             
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Supratman Khalik SH, saat ditemui FAKTA di Pelabuhan Domestik Karimun ketika menunggu kapal yang akan berangkat ke Tanjung Pinang, Kamis (20/2), mengatakan, pihaknya tetap terus memprioritaskan pada penanganan kasus-kasus korupsi. “Saat ini kejaksaan telah menahan 7 orang yang  tersandung kasus korupsi dana hibah dana pilkada, 5 komisioner  KPUD yang tersandung kasus korupsi  sudah divonis oleh pengadilan tipikor. Sedangkan 2 pegawai di Sekretariat KPUD bakal  menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang atas keterkaitan mereka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di KPUD Karimun. Setiap  satu tahun, kasus korupsi tetap ada yang kita tangani. Dan, pada  penanganan kasus korupsi  jangan sampai ada terjadi atau membuat  seseorang merasa  terzolimi. Kasus-kasus dugaan korupsi yang masih pada tahap lidik, masih terus kita dalami guna mencari alat bukti pendukung. Dan jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, barulah kasus tersebut kita tingkatkan ke tahap penyidikan”.

            Untuk menerbitkan sebuah  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus-kasus hukum, lanjut Kajari Karimun, sebuah alat bukti yang diperoleh harus sudah cukup kuat guna menghindari pada saat dalam proses persidangan nantinya tidak dimentahkan oleh pengadilan. (F.942)R.26

No comments:

Post a Comment